Kamis, 30 Juli 2026

 

Habitat Gajah Tergerus Sawit dan Tambang. Mana Konservasi?

Fachri Hamzah :  Jurnalis Tempo

TEMPO MINGGUAN, 26 Juli 2026

 

 

                                                           

·      Kalangan pegiat lingkungan mengapresiasi penerbitan Instruksi Presiden tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.

 

·      Implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2026 itu diragukan karena kantong habitat gajah sumatera kadung diduduki banyak konsesi kehutanan, sawit, dan tambang.

 

·      Pemerintah menegaskan bahwa upaya penyelamatan populasi gajah akan dilakukan lintas sektor serta berkolaborasi dengan pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat.

 

KEPADA Tempo, sejumlah pegiat lingkungan dan konservasi sumber daya alam menanggapi Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 dengan gamang. Di satu sisi, surat perintah Prabowo Subianto itu menjadi angin segar lantaran pemerintah berupaya menyelamatkan populasi dan habitat gajah sumatera dan kalimantan dengan pendekatan lintas sektor—hal yang selama ini absen. Namun, di sisi lain, ketika implementasi instruksi itu masih menjadi tanda tanya, keraguan kadung muncul karena banyak hutan di kantong-kantong habitat gajah telanjur hancur lebur.

 

Egi Ade Saputra, Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, mencontohkan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II yang membentang di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Kawasan hutan ini merupakan bagian dari Kantong Habitat Seblat-Air Teramang-Air Rami, salah satu tempat hidup populasi gajah sumatera yang membujur di sisi timur Taman Nasional Kerinci Seblat. “Wilayah itu sudah habis, berubah menjadi lahan sawit,” kata Egi pada Kamis, 23 Juli 2026. “Kami sudah lama tidak menemukan indikasi keberadaan gajah di lokasi itu,” dia menambahkan.

 

Sewindu terakhir, Yayasan Genesis Bengkulu bergabung dengan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KPKEE). Dibentuk melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor S.497.DLHK.2017, forum ini menjadi wadah kolaborasi pemerintah, universitas, dan kelompok masyarakat sipil untuk upaya penyelamatan koridor gajah sumatera di lanskap Seblat.

 

Survei Forum KPKEE di bentang alam Seblat yang digelar dalam kurun 2018-2022 hanya menemukan populasi gajah di wilayah seluas total 80.987 hektare. Temuan ini meresahkan karena menjadi indikasi menyusutnya kantong habitat gajah. Sebelumnya, dalam dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan 2007-2017, luas kantong habitat Seblat tercatat 144.499 hektare.

 

Pada Maret 2026, Egi bersama Konsorsium Bentang Alam Seblat—koalisi organisasi nonpemerintah—kembali menengok Kawasan HPT Air Ipuh II. Lagi-lagi mereka tidak menemukan populasi gajah di wilayah utara bentang alam Seblat tersebut. “Kami berkesimpulan di kawasan hutan itu tidak ada gajah lagi,” tutur Egi.

 

Bagi Supintri Yohar, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, kondisi di Kawasan HPT Air Ipuh hanya gambaran kecil dari persoalan besar dalam upaya penyelamatan gajah sumatera. Secara umum, rumah spesies dilindungi berstatus kritis (critically endangered) ini tanpa perlindungan karena sebagian besar berada di luar kawasan konservasi. Sebanyak 21 kantong habitat gajah sumatera yang tersebar dari Aceh hingga Lampung menghadapi tekanan yang sama: alih fungsi hutan untuk industri perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

 

Supintri mengapresiasi penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2026. Surat perintah yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 Juni 2026 itu diharapkan bisa menjadi pintu masuk penyelamatan gajah sumatera dengan pendekatan lintas sektor—melibatkan 10 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

 

Namun, seperti halnya Egi, Supintri belum sepenuhnya yakin terhadap penerapan instruksi presiden tersebut. “Karena masalah utama dalam upaya penyelamatan populasi gajah adalah menata ulang izin-izin di atas habitat spesies ini,” ujar Supintri.

 

Auriga Nusantara telah menggambar ulang 21 peta kantong habitat gajah sumatera yang menjadi lampiran dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2026. Luasnya mencapai 5,4 juta hektare—sekitar 9 persen dari luas daratan Sumatera. Pemerintah menambah besaran kantong habitat gajah seluas 1,1 juta hektare dibandingkan dengan peta terdahulu yang hanya sekitar 4,3 juta hektare.

 

Hasil analisis lanjutan terhadap peta tersebut menunjukkan hanya sekitar 1,26 juta hektare kantong habitat gajah yang berada di kawasan konservasi, seperti taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Di luar itu, kantong habitat gajah banyak beririsan dengan wilayah perizinan usaha.

 

Area seluas 1,62 juta hektare atau sekitar 30 persen dari total luas kantong habitat gajah sumatera, misalnya, telah diduduki konsesi kehutanan. Sekitar 145,8 ribu hektare lahan lainnya juga telah menjadi bagian dari konsesi perkebunan sawit. Ada pula izin usaha pertambangan seluas 150 ribu hektare di wilayah tersebut.

 

Platform pemantauan penggunaan lahan MapBiomas Indonesia menunjukkan korporasi bukan satu-satunya ancaman. Di sektor perkebunan, misalnya, kendati area konsesi perkebunan dalam habitat kantong gajah hanya 145,8 ribu hektare, luas tutupan sawit di wilayah tersebut per akhir 2024 telah mencapai 483 ribu hektare. Adapun tutupan hutan tersisa 2,3 juta hektare, berkurang 30 persen dibandingkan dengan kondisi tiga dekade sebelumnya.

 

Dosen teknik lingkungan Universitas Serambi Mekkah, Aceh, T.M. Zulfikar, menilai upaya penyelamatan gajah tidak cukup dilakukan dengan penambahan luas kantong habitat di atas peta. Menurut dia, hal yang jauh lebih penting dilakukan adalah memastikan ruang hidup gajah terlindungi. “Kalau bentang alamnya tetap terfragmentasi, penambahan luas habitat hanya menjadi angka di dokumen kebijakan,” tutur Zulfikar, yang juga dikenal sebagai pegiat perlindungan Kawasan Ekosistem Leuser.

 

Senada dengan Supintri Yohar, Zulfikar menilai persoalan utama konservasi gajah adalah terputusnya bentang alam akibat ekspansi pembangunan infrastruktur dan investasi yang mengabaikan fungsi ekologis. Jalur jelajah gajah yang dulu saling terhubung kini dipotong oleh jalan, perkebunan, tambang, dan permukiman. “Akibatnya, gajah dipaksa masuk ke kebun masyarakat,” katanya. “Konflik antara gajah dan manusia pun meningkat,” Zulfikar menambahkan.

 

Karena itu, Zulfikar mendorong pemerintah agar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 diikuti upaya pemulihan koridor satwa dan evaluasi terhadap berbagai izin usaha di kawasan bernilai ekologis tinggi. “Yang dibutuhkan sekarang adalah membangun lanskap habitat yang utuh karena gajah tidak mengenal batas administrasi, tidak memahami garis konsesi, dan tidak membaca peta tata ruang,” ujarnya.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi mengatakan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi payung koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan agar pelindungan gajah dapat berjalan efektif seiring dengan pembangunan nasional. Semangatnya, kata dia, adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan ekologi, ekonomi, dan sosial-budaya.

 

“Inpres ini bukan dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan atau aktivitas ekonomi, melainkan memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan dengan tetap menjaga konektivitas habitat dan ruang hidup gajah,” tutur Ristianto.

 

Menurut dia, dengan adanya Inpres Nomor 8 Tahun 2026, wilayah yang telah mendapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan, perkebunan, infrastruktur, ataupun pemukiman akan dikelola dengan pendekatan bentang alam secara kolaboratif.

 

Dia memastikan pemerintah akan mengedepankan pembinaan, koordinasi, dan penguatan kepatuhan setiap pemegang izin agar turut berkontribusi dalam pelindungan habitat gajah. “Apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban atau ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu penanganannya dilakukan berdasarkan keseluruhan instrumen hukum yang berlaku,” kata Ristianto.

 

Sumber :  https://www.tempo.co/lingkungan/konsesi-sawit-kayu-tambang-habitat-gajah-sumatera-2278180

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar