|
Habitat Gajah
Tergerus Sawit dan Tambang. Mana Konservasi? Fachri Hamzah : Jurnalis Tempo |
TEMPO MINGGUAN, 26
Juli 2026
|
· Kalangan pegiat lingkungan
mengapresiasi penerbitan Instruksi Presiden tentang Penyelamatan Populasi dan
Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan. · Implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2026
itu diragukan karena kantong habitat gajah sumatera kadung diduduki banyak
konsesi kehutanan, sawit, dan tambang. · Pemerintah menegaskan bahwa upaya
penyelamatan populasi gajah akan dilakukan lintas sektor serta berkolaborasi
dengan pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. KEPADA
Tempo, sejumlah pegiat lingkungan dan konservasi sumber daya alam menanggapi
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026 dengan gamang. Di satu sisi, surat
perintah Prabowo Subianto itu menjadi angin segar lantaran pemerintah
berupaya menyelamatkan populasi dan habitat gajah sumatera dan kalimantan
dengan pendekatan lintas sektor—hal yang selama ini absen. Namun, di sisi
lain, ketika implementasi instruksi itu masih menjadi tanda tanya, keraguan
kadung muncul karena banyak hutan di kantong-kantong habitat gajah telanjur
hancur lebur. Egi Ade
Saputra, Direktur Yayasan Genesis Bengkulu, mencontohkan Kawasan Hutan
Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh II yang membentang di wilayah Kecamatan
Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Kawasan hutan ini merupakan bagian dari
Kantong Habitat Seblat-Air Teramang-Air Rami, salah satu tempat hidup
populasi gajah sumatera yang membujur di sisi timur Taman Nasional Kerinci
Seblat. “Wilayah itu sudah habis, berubah menjadi lahan sawit,” kata Egi pada
Kamis, 23 Juli 2026. “Kami sudah lama tidak menemukan indikasi keberadaan
gajah di lokasi itu,” dia menambahkan. Sewindu
terakhir, Yayasan Genesis Bengkulu bergabung dengan Forum Kolaborasi
Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KPKEE). Dibentuk melalui Keputusan
Gubernur Bengkulu Nomor S.497.DLHK.2017, forum ini menjadi wadah kolaborasi
pemerintah, universitas, dan kelompok masyarakat sipil untuk upaya
penyelamatan koridor gajah sumatera di lanskap Seblat. Survei
Forum KPKEE di bentang alam Seblat yang digelar dalam kurun 2018-2022 hanya
menemukan populasi gajah di wilayah seluas total 80.987 hektare. Temuan ini
meresahkan karena menjadi indikasi menyusutnya kantong habitat gajah.
Sebelumnya, dalam dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Sumatera
dan Gajah Kalimantan 2007-2017, luas kantong habitat Seblat tercatat 144.499
hektare. Pada
Maret 2026, Egi bersama Konsorsium Bentang Alam Seblat—koalisi organisasi
nonpemerintah—kembali menengok Kawasan HPT Air Ipuh II. Lagi-lagi mereka
tidak menemukan populasi gajah di wilayah utara bentang alam Seblat tersebut.
“Kami berkesimpulan di kawasan hutan itu tidak ada gajah lagi,” tutur Egi. Bagi
Supintri Yohar, Direktur Kehutanan Yayasan Auriga Nusantara, kondisi di
Kawasan HPT Air Ipuh hanya gambaran kecil dari persoalan besar dalam upaya
penyelamatan gajah sumatera. Secara umum, rumah spesies dilindungi berstatus
kritis (critically endangered) ini tanpa perlindungan karena sebagian besar berada
di luar kawasan konservasi. Sebanyak 21 kantong habitat gajah sumatera yang
tersebar dari Aceh hingga Lampung menghadapi tekanan yang sama: alih fungsi
hutan untuk industri perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Supintri
mengapresiasi penerbitan Inpres Nomor 8 Tahun 2026. Surat perintah yang
diteken Presiden Prabowo Subianto pada 15 Juni 2026 itu diharapkan bisa
menjadi pintu masuk penyelamatan gajah sumatera dengan pendekatan lintas
sektor—melibatkan 10 kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Namun,
seperti halnya Egi, Supintri belum sepenuhnya yakin terhadap penerapan
instruksi presiden tersebut. “Karena masalah utama dalam upaya penyelamatan
populasi gajah adalah menata ulang izin-izin di atas habitat spesies ini,”
ujar Supintri. Auriga
Nusantara telah menggambar ulang 21 peta kantong habitat gajah sumatera yang
menjadi lampiran dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2026. Luasnya mencapai 5,4 juta
hektare—sekitar 9 persen dari luas daratan Sumatera. Pemerintah menambah
besaran kantong habitat gajah seluas 1,1 juta hektare dibandingkan dengan
peta terdahulu yang hanya sekitar 4,3 juta hektare. Hasil
analisis lanjutan terhadap peta tersebut menunjukkan hanya sekitar 1,26 juta
hektare kantong habitat gajah yang berada di kawasan konservasi, seperti
taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Di luar itu, kantong
habitat gajah banyak beririsan dengan wilayah perizinan usaha. Area
seluas 1,62 juta hektare atau sekitar 30 persen dari total luas kantong
habitat gajah sumatera, misalnya, telah diduduki konsesi kehutanan. Sekitar
145,8 ribu hektare lahan lainnya juga telah menjadi bagian dari konsesi
perkebunan sawit. Ada pula izin usaha pertambangan seluas 150 ribu hektare di
wilayah tersebut. Platform
pemantauan penggunaan lahan MapBiomas Indonesia menunjukkan korporasi bukan
satu-satunya ancaman. Di sektor perkebunan, misalnya, kendati area konsesi
perkebunan dalam habitat kantong gajah hanya 145,8 ribu hektare, luas tutupan
sawit di wilayah tersebut per akhir 2024 telah mencapai 483 ribu hektare.
Adapun tutupan hutan tersisa 2,3 juta hektare, berkurang 30 persen
dibandingkan dengan kondisi tiga dekade sebelumnya. Dosen
teknik lingkungan Universitas Serambi Mekkah, Aceh, T.M. Zulfikar, menilai
upaya penyelamatan gajah tidak cukup dilakukan dengan penambahan luas kantong
habitat di atas peta. Menurut dia, hal yang jauh lebih penting dilakukan
adalah memastikan ruang hidup gajah terlindungi. “Kalau bentang alamnya tetap
terfragmentasi, penambahan luas habitat hanya menjadi angka di dokumen kebijakan,”
tutur Zulfikar, yang juga dikenal sebagai pegiat perlindungan Kawasan
Ekosistem Leuser. Senada
dengan Supintri Yohar, Zulfikar menilai persoalan utama konservasi gajah
adalah terputusnya bentang alam akibat ekspansi pembangunan infrastruktur dan
investasi yang mengabaikan fungsi ekologis. Jalur jelajah gajah yang dulu
saling terhubung kini dipotong oleh jalan, perkebunan, tambang, dan
permukiman. “Akibatnya, gajah dipaksa masuk ke kebun masyarakat,” katanya.
“Konflik antara gajah dan manusia pun meningkat,” Zulfikar menambahkan. Karena
itu, Zulfikar mendorong pemerintah agar Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2026
diikuti upaya pemulihan koridor satwa dan evaluasi terhadap berbagai izin
usaha di kawasan bernilai ekologis tinggi. “Yang dibutuhkan sekarang adalah
membangun lanskap habitat yang utuh karena gajah tidak mengenal batas
administrasi, tidak memahami garis konsesi, dan tidak membaca peta tata
ruang,” ujarnya. Kepala
Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan
Ristianto Pribadi mengatakan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 menjadi payung
koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan para pemangku
kepentingan agar pelindungan gajah dapat berjalan efektif seiring dengan
pembangunan nasional. Semangatnya, kata dia, adalah menjaga keseimbangan
antara kepentingan ekologi, ekonomi, dan sosial-budaya. “Inpres
ini bukan dimaksudkan untuk menghentikan pembangunan atau aktivitas ekonomi,
melainkan memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan dengan
tetap menjaga konektivitas habitat dan ruang hidup gajah,” tutur Ristianto. Menurut
dia, dengan adanya Inpres Nomor 8 Tahun 2026, wilayah yang telah mendapat
perizinan berusaha pemanfaatan hutan, perkebunan, infrastruktur, ataupun
pemukiman akan dikelola dengan pendekatan bentang alam secara kolaboratif. Dia
memastikan pemerintah akan mengedepankan pembinaan, koordinasi, dan penguatan
kepatuhan setiap pemegang izin agar turut berkontribusi dalam pelindungan
habitat gajah. “Apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban atau
ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu penanganannya dilakukan
berdasarkan keseluruhan instrumen hukum yang berlaku,” kata Ristianto. ● Sumber :
https://www.tempo.co/lingkungan/konsesi-sawit-kayu-tambang-habitat-gajah-sumatera-2278180 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar