Penjelasan OJK Soal
Bursa Karbon Abdul Manan : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 4
September 2023
OTORITAS Jasa Keuangan
menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon pada Rabu,
23 Agustus lalu. Aturan ini menjadi awal berlakunya perdagangan karbon
melalui skema yang mirip dengan transaksi di pasar modal. Melalui keterangan
tertulis kepada jurnalis Tempo, Abdul Manan, pada Jumat, 1 September lalu,
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
OJK Inarno Djajadi menjelaskan seluk-beluk pengaturan bursa karbon. Mengapa
unit karbon ditetapkan sebagai efek? Pengaturan unit karbon
sebagai efek merupakan tindak lanjut Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang
mengatur unit karbon merupakan efek. Sebagai efek, pengaturan dan
pengawasannya dapat disamakan dengan instrumen keuangan yang diawasi OJK,
khususnya di bidang pasar modal. Negara
mana yang menjadi acuan penyusunan konsep bursa karbon? Kami tidak sepenuhnya
mengacu pada bursa karbon di negara tertentu karena setiap negara punya
aturan berbeda. OJK mengacu pada Undang-Undang PPSK dan peraturan
perundang-undangan terkait, baik Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021
maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022
tentang nilai ekonomi karbon. Beberapa contoh konsep perdagangan karbon yang
sebatas menjadi referensi OJK ada di Uni Eropa, Korea Selatan, Swedia,
Singapura, dan Malaysia. Benarkah
Indonesia akan menetapkan compliance market untuk perdagangan karbon, yang
membuka ruang penjualan karbon dalam bentuk efek dan sebagai komoditas? Unit karbon adalah efek
dan bukan komoditas. Penyelenggara bursa karbon yang diberi izin oleh OJK
nantinya memfasilitasi perdagangan PTBAE PU (Persetujuan Teknis Batas Atas
Emisi Pelaku Usaha) dan SPE GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah
Kaca). Semua unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon adalah efek dan
perlakuan terhadap peralihan, kepemilikan, serta perdagangan terhadap unit
karbon akan disamakan dengan perlakuan terhadap efek. Siapa
saja yang sudah menyatakan minat menjadi penyelenggara bursa karbon? OJK saat ini sedang
menyelesaikan ketentuan teknis tentang persyaratan dan mekanisme perizinan
penyelenggara bursa karbon. Sudah ada beberapa pihak yang tertarik menjadi
penyelenggara bursa karbon. Kami menunggu mereka mendaftar. Apa
ketentuan bagi perusahaan atau masyarakat untuk bisa masuk ke bursa karbon? Perusahaan atau masyarakat
yang sebelumnya berdagang karbon dapat mengikuti persyaratan yang ada di SRN
PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Setelah
terdaftar di sana, perusahaan atau kelompok masyarakat dapat mendaftar
sebagai peserta perdagangan di bursa karbon. Ketentuan teknis pendaftaran
akan diatur dalam peraturan teknis penyelenggara bursa karbon. Bagaimana
menentukan harga unit karbon? Dari data Bank Dunia, harga pasar unit karbon
berkisar US$ 60-122 per ton. Secara umum, harga unit
karbon di bursa karbon, baik untuk PTBAE PU maupun SPE GRK, nantinya
mengikuti mekanisme pasar sekunder, yaitu supply and demand. Namun tentunya
kemungkinan adanya instrumen lain seperti pajak karbon dan kualitas unit
karbon (khusus untuk SPE GRK), termasuk kondisi ekonomi dan isu lain secara
global, dapat mempengaruhi harga unit karbon di Indonesia. Apa
kontribusi bursa karbon terhadap pencapaian Kontribusi yang Ditetapkan secara
Nasional (NDC) Indonesia? Tujuan utama pembentukan
bursa karbon adalah mendukung ketercapaian NDC, dan ke depan, setelah bursa
karbon beroperasi, akan dilakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan
kementerian terkait untuk mengukur kontribusi perdagangan bursa karbon
terhadap capaian NDC. Bagaimana
mencegah aktivitas di bursa karbon menjadi praktik greenwashing oleh industri
penghasil emisi? Yang pertama harus
dilakukan adalah bersama-sama menghitung tingkat emisi gas rumah kaca
baseline scope 1 (emisi langsung), scope 2, dan scope 3 (emisi tidak
langsung) di entitas masing-masing. Kemudian berupaya menurunkan emisi, baru
kemudian berdagang di bursa karbon sehingga isu greenwashing tidak terjadi. ● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/169628/bursa-karbon-ojk |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar