Rabu, 06 September 2023

 

Penjelasan OJK Soal Bursa Karbon

Abdul Manan :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 4 September 2023

 

 

                                                           

OTORITAS Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon pada Rabu, 23 Agustus lalu. Aturan ini menjadi awal berlakunya perdagangan karbon melalui skema yang mirip dengan transaksi di pasar modal. Melalui keterangan tertulis kepada jurnalis Tempo, Abdul Manan, pada Jumat, 1 September lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan seluk-beluk pengaturan bursa karbon.

 

Mengapa unit karbon ditetapkan sebagai efek?

 

Pengaturan unit karbon sebagai efek merupakan tindak lanjut Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur unit karbon merupakan efek. Sebagai efek, pengaturan dan pengawasannya dapat disamakan dengan instrumen keuangan yang diawasi OJK, khususnya di bidang pasar modal.

 

Negara mana yang menjadi acuan penyusunan konsep bursa karbon?

 

Kami tidak sepenuhnya mengacu pada bursa karbon di negara tertentu karena setiap negara punya aturan berbeda. OJK mengacu pada Undang-Undang PPSK dan peraturan perundang-undangan terkait, baik Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang nilai ekonomi karbon. Beberapa contoh konsep perdagangan karbon yang sebatas menjadi referensi OJK ada di Uni Eropa, Korea Selatan, Swedia, Singapura, dan Malaysia.

 

Benarkah Indonesia akan menetapkan compliance market untuk perdagangan karbon, yang membuka ruang penjualan karbon dalam bentuk efek dan sebagai komoditas?

 

Unit karbon adalah efek dan bukan komoditas. Penyelenggara bursa karbon yang diberi izin oleh OJK nantinya memfasilitasi perdagangan PTBAE PU (Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha) dan SPE GRK (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca). Semua unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon adalah efek dan perlakuan terhadap peralihan, kepemilikan, serta perdagangan terhadap unit karbon akan disamakan dengan perlakuan terhadap efek.

 

Siapa saja yang sudah menyatakan minat menjadi penyelenggara bursa karbon?

 

OJK saat ini sedang menyelesaikan ketentuan teknis tentang persyaratan dan mekanisme perizinan penyelenggara bursa karbon. Sudah ada beberapa pihak yang tertarik menjadi penyelenggara bursa karbon. Kami menunggu mereka mendaftar.

 

Apa ketentuan bagi perusahaan atau masyarakat untuk bisa masuk ke bursa karbon?

 

Perusahaan atau masyarakat yang sebelumnya berdagang karbon dapat mengikuti persyaratan yang ada di SRN PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Setelah terdaftar di sana, perusahaan atau kelompok masyarakat dapat mendaftar sebagai peserta perdagangan di bursa karbon. Ketentuan teknis pendaftaran akan diatur dalam peraturan teknis penyelenggara bursa karbon.

 

Bagaimana menentukan harga unit karbon? Dari data Bank Dunia, harga pasar unit karbon berkisar US$ 60-122 per ton.

 

Secara umum, harga unit karbon di bursa karbon, baik untuk PTBAE PU maupun SPE GRK, nantinya mengikuti mekanisme pasar sekunder, yaitu supply and demand. Namun tentunya kemungkinan adanya instrumen lain seperti pajak karbon dan kualitas unit karbon (khusus untuk SPE GRK), termasuk kondisi ekonomi dan isu lain secara global, dapat mempengaruhi harga unit karbon di Indonesia.

 

Apa kontribusi bursa karbon terhadap pencapaian Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) Indonesia?

 

Tujuan utama pembentukan bursa karbon adalah mendukung ketercapaian NDC, dan ke depan, setelah bursa karbon beroperasi, akan dilakukan koordinasi dan evaluasi bersama dengan kementerian terkait untuk mengukur kontribusi perdagangan bursa karbon terhadap capaian NDC.

 

Bagaimana mencegah aktivitas di bursa karbon menjadi praktik greenwashing oleh industri penghasil emisi?

 

Yang pertama harus dilakukan adalah bersama-sama menghitung tingkat emisi gas rumah kaca baseline scope 1 (emisi langsung), scope 2, dan scope 3 (emisi tidak langsung) di entitas masing-masing. Kemudian berupaya menurunkan emisi, baru kemudian berdagang di bursa karbon sehingga isu greenwashing tidak terjadi. ●

 

Sumber :   https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/169628/bursa-karbon-ojk

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar