Minggu, 10 September 2023

 

Di Balik Pembatalan Kenaikan Harga Gas Industri

Retno Sulistyowati :  Jurnalis Majalah Tempo

MAJALAH TEMPO, 10 September 2023

 

 

                                                           

KEPUTUSAN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah bulat: tak mengizinkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk alias PGN menaikkan harga gas bumi. Tadinya PGN akan menaikkan harga gas untuk industri mulai 1 Oktober mendatang. Namun, kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Tutuka Ariadji, PGN tidak bisa membuat kebijakan sepihak. “Jangan menaikkan harga sendiri seperti itu,” tuturnya kepada Tempo pada Kamis, 7 September lalu.

 

Sebelum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuat keputusan, Kementerian Perindustrian sudah lama menolak rencana PGN tersebut. “Kami akan terus mengawal agar ini tidak akan terjadi," ucap Ignatius Warsito semasa menjabat pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian pada Senin, 28 Agustus lalu. Warsito kini menjadi Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian.

 

Warsito mengaku menerima keluhan dari pelaku industri yang sangat berharap kenaikan harga gas pipa tidak terjadi. Kementerian Energi dan Kementerian Perindustrian pun berupaya meredam kegaduhan yang berlangsung sejak Juli lalu itu. Saat itu PGN melayangkan surat edaran kepada pelanggan mengenai kenaikan harga gas bagi segmen industri non-harga gas bumi tertentu (HGBT).

 

HGBT adalah insentif yang diberikan pemerintah kepada tujuh golongan industri yang memakai gas sebagai bahan baku dan sumber energi secara masif. Tujuh sektor, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet, berhak mendapat pasokan gas dengan harga US$ 6 per million metric British thermal unit (MMBTU), jauh di bawah harga untuk sektor lain.

 

Penyediaan gas murah ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Selain mencakup tujuh kelompok industri tersebut, peraturan ini menetapkan harga gas US$ 6 per MMBTU untuk penyediaan listrik bagi kepentingan umum, termasuk buat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

 

Adapun industri yang tidak masuk kelompok tersebut harus membayar harga gas komersial. Berdasarkan surat edaran PGN kepada konsumen, kenaikan harga gas akan berlaku dengan beberapa kategori. Misalnya, pelanggan Gold menghadapi kenaikan tarif dari US$ 9,16 menjadi US$ 11,89 per MMBTU. Sedangkan tarif kelompok Silver akan naik dari US$ 9,78 menjadi US$ 11,99 per MMBTU.

 

Selain itu, harga gas untuk konsumen segmen Bronze 3 bakal naik dari US$ 9,16 menjadi US$ 12,31 per MMBTU dan tarif kelompok Bronze 2 disesuaikan dari US$ 9,20 menjadi US$ 12,52 per MMBTU. Adapun pelanggan kategori Bronze 1 akan mendapat kenaikan harga dari Rp 6.000 menjadi Rp 10 ribu per meter kubik. Sesuai dengan perjanjian, PGN mengumumkan rencana kenaikan harga setidaknya tiga bulan sebelum pemberlakuannya.

 

Setelah mengadu ke sana-kemari, pelaku industri merasa tak kunjung mendapat kepastian hingga akhirnya mereka melambung ke Istana. Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia atau Inaplas melayangkan sepucuk surat kepada Presiden Joko Widodo pada Senin, 4 September lalu. Dalam surat itu, Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono menjelaskan, pengusaha meminta Jokowi turun tangan menahan rencana kenaikan harga gas.

 

Ternyata bukan hanya Inaplas, Forum Industri Pengguna Gas Bumi atau FIPGB pun mengirim surat serupa ke Istana pada Kamis, 31 Agustus lalu. Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan organisasinya meminta pemerintah membatalkan kenaikan harga gas bagi segmen industri non-HGBT atau yang selama ini membayar harga komersial. Alasannya, dia menuturkan, mereka baru membayar kenaikan harga gas pada 19 Mei lalu, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91 Tahun 2023.

 

Yustinus mengatakan para pengusaha berharap pasokan gas dari PGN optimal sesuai dengan keputusan menteri tersebut agar mereka terhindar dari harga komersial alias non-HGBT yang sangat mahal. “Selama ini pasokan nyaris tidak mencapai volume yang ditetapkan dalam keputusan menteri,” ujarnya pada Jumat, 8 September lalu.

 

Sedangkan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) melayangkan surat kepada Menteri Energi Arifin Tasrif. “Kami keberatan/menolak kenaikan (harga gas) tersebut,” demikian isi surat yang diteken Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman dan Sekretaris Jenderal Gapmmi Indrayana pada 15 Agustus lalu. Surat itu ditembuskan kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Gapmmi menyebutkan ada 29 produsen makanan dan minuman, seperti Wingsfood, Garudafood, dan Indofood, yang berkeberatan terhadap keputusan sepihak PGN.

 

Gapmmi menyatakan kebijakan PGN akan makin memberatkan dunia usaha. Saat ini pengusaha makanan dan minuman menghadapi ketidakpastian akibat kelangkaan bahan baku, cuaca ekstrem dan bencana alam, juga fluktuasi nilai tukar rupiah serta tingginya suku bunga. "Hal ini akan mempengaruhi harga produk dan berdampak bagi perekonomian masyarakat.” Gapmmi meminta pemerintah memasukkan industri makanan dan minuman ke kelompok industri yang mendapat insentif HGBT US$ 6 per MMBTU.

 

Jalan lain ditempuh oleh Asosiasi Bi-Axially Oriented Films lndonesia (ABOFI), produsen lembaran plastik yang menjadi bahan baku kemasan. ABOFI merapat ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta dukungan agar Kementerian Perindustrian merekomendasikannya masuk ke kategori industri penerima harga gas murah. Para pengusaha menggelar sederet pertemuan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi, Apindo, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia sepanjang tiga pekan terakhir.

 

Toh, PGN punya alasan menaikkan harga gas industri. Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama, ada "dinamika" kondisi di sektor hulu atau ladang minyak yang menjadi sumber gas industri. Menurut dia, PGN menemukan indikasi akan adanya perubahan harga dan volume pasokan gas dari ladang gas di Sumatera. "Dari hitungan yang ada, kami menginformasikan perkiraan rencana penyesuaian harga kepada pelanggan,” kata Rachmat pada Jumat, 8 September lalu. Ia menambahkan, informasi dini tersebut dimaksudkan untuk memberikan transparansi dan memenuhi persyaratan dalam perjanjian jual-beli gas dengan pelanggan industri.

 

Saat ini pasokan terbesar untuk PGN berasal dari Blok Corridor, lapangan produksi gas yang terletak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Blok Corridor dikelola oleh beberapa perusahaan, yaitu PT Medco Energi Internasional Tbk, Talisman Corridor Ltd (Repsol Energy), dan PT Pertamina Hulu Energi. Medco menjadi pemegang saham terbesar Blok Corridor dengan porsi 46 persen. Medco mengakuisisi saham ini dari ConocoPhillips senilai US$ 1,35 miliar atau sekitar Rp 20 triliun.

 

Sedangkan Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Talisman Corridor Ltd masing-masing memegang saham 30 persen dan 24 persen. Medco memegang kendali operator pada tiga tahun pertama mulai 2023. Selanjutnya, kendali operator akan diambil alih PHE Corridor pada 2026. Pemerintah baru saja memperpanjang kontrak blok ini, yang akan berlaku efektif mulai 20 Desember 2023 hingga 2043.

 

Blok Corridor memiliki dua lapangan produksi minyak dan tujuh lapangan produksi gas. Mayoritas produksi gas dijual melalui kontrak jangka panjang ke pasar domestik dan sebagian diekspor ke Singapura. Saat ini jumlah produksi gas Blok Corridor mencapai 820 juta standar kaki kubik per hari (MMCSFD) atau menyumbang 17 persen produksi gas nasional.

 

Seorang pejabat bercerita, perjanjian pasokan gas PGN dari Blok Corridor segera berakhir. Perpanjangan kontrak sedang dalam pembahasan, di antaranya tentang penyesuaian harga dan volume. Di tengah pembahasan ini, PGN berupaya mencari sumber pasokan lain, antara lain dengan mengkombinasikan gas pipa dengan gas alam cair atau liquefied natural gas. Rencana ini yang diperkirakan mempengaruhi harga gas untuk konsumen.

 

Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo Bobby Gafur Umar mempertanyakan rencana kenaikan harga yang tiba-tiba. Ia mengaku telah berdiskusi dengan para pemain hulu sektor minyak dan gas. “Intinya, tidak mungkin ada kenaikan harga dari hulu di tengah kontrak," ujarnya. Menurut Bobby, kontrak gas bersifat jangka panjang dan harga jualnya sudah ditetapkan di awal. “Yang menetapkan harga itu menteri, lho.”

 

Bobby menambahkan, jika PGN beralasan harga gas di sektor hulu naik, berarti mungkin ada sumber pasokan baru yang dibeli. “Mungkin ada yang habis masa kontraknya," dia menduga. Tapi, Bobby melanjutkan, apabila ada kondisi seperti itu, seharusnya hal tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah agar bisa membantu, misalnya dengan mengurangi porsi bagian negara supaya harga gas di sisi hulu tidak naik. “Kalau soal peraturan, pembagian, segala macam sudah fixed. Tidak ada alasan menaikkan harga,” tuturnya.

 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan lembaganya sedang mengevaluasi harga gas di sektor hulu. Apabila harga gas di sisi hulu naik, pemerintah harus mengkompensasinya dengan menurunkan penerimaan negara. Langkah ini harus diambil agar harga jual gas, termasuk untuk industri yang mendapat insentif harga khusus, tidak berubah. "Ini yang kami tidak mau,” ucapnya pada Kamis, 7 September lalu.

 

Menurut Dwi, yang terjadi kali ini adalah PGN menduga akan ada kenaikan harga di sisi hulu. Dengan dasar dugaan tersebut, PGN berupaya mengantisipasi dengan membuat pengumuman kenaikan harga bagi konsumennya. Padahal, kata Dwi, kenaikan harga di hulu harus mendapat persetujuan pemerintah. Dwi pun menyesalkan pengumuman kenaikan harga oleh PGN yang mendahului ketetapan di hulu. “Akhirnya yang terjadi malah ribut.”

 

Dwi menegaskan, kontraktor Blok Corridor dan wilayah kerja minyak dan gas lain tidak boleh menaikkan harga di sisi hulu secara sepihak. Kontraktor juga dilarang membuat komitmen tertentu tanpa persetujuan pemerintah karena kewenangan penetapan alokasi dan harga gas ada di tangan pemerintah.

 

Ihwal rencana pengurangan suplai dari Blok Corridor, Dwi mengatakan ladang ini memang dalam posisi decline. Artinya, produksinya menyusut seiring dengan kondisi sumur yang makin tua. Namun masalah ini bukan alasan untuk menaikkan harga karena harus dievaluasi dulu oleh pemerintah. “Tidak bisa, misalnya, Medco minta naik, kemudian langsung ada penyesuaian harga untuk konsumen.”

 

SKK Migas berupaya mencari opsi pasokan dari wilayah kerja lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, terutama bagi industri. Opsi yang sempat muncul adalah pasokan dari Blok Sakakemang yang lokasinya berdekatan dengan Blok Corridor. Tapi opsi ini butuh waktu karena Repsol selaku pengelola lapangan Sakakemang masih menyelesaikan revisi rencana pengembangan.

 

Opsi lain, Dwi mengungkapkan, adalah mempercepat pembangunan pipa transmisi gas Semarang-Cirebon. “Ini akan menyelesaikan soal kekurangan gas industri di Jawa Barat, karena kita punya kelebihan di Jawa Timur.” Pembangunan pipa gas Semarang-Batang tahap I telah rampung pada pertengahan Agustus lalu. Tahap selanjutnya adalah penyambungan pipa dari Batang ke Cirebon.

 

Pipa ini akan mengalirkan gas dari Jawa Timur, yang memiliki potensi produksi yang belum digunakan sebanyak 100 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sumber gas terbesar berasal dari proyek Jambaran Tiung Biru di Bojonegoro serta Blok Madura Strait yang digarap Husky-CNOOC Madura Limited. Produksi gas dari Blok Madura Strait akan dimulai tahun ini. Karena itu, Dwi berharap pembangunan pipa transmisi gas bisa segera rampung. "Dalam dua tahun ke depan beres.”

 

Di tengah kondisi ini, Dwi mengatakan, harga gas di hulu tidak berubah. “Pak Menteri Energi sudah menginstruksikan tidak ada kenaikan,” ujarnya. Karena keputusan itu, rencana PGN menaikkan harga gas bagi konsumen industri tak bisa berjalan. Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menyatakan, "Apabila pemerintah berpendapat lain, PGN akan mengikuti ketentuan tersebut." ●

 

Sumber :    https://majalah.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/169699/kenaikan-harga-gas-industri

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar