Pemerkosaan di
Kementerian Koperasi Linda Trianita : Jurnalis Majalah Tempo |
MAJALAH TEMPO, 30
Oktober 2022
HAMPIR tiga tahun berlalu,
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki kaget kasus
pemerkosaan pegawai honorer lembaganya kembali mencuat ke publik. Ia mengira
skandal tersebut sudah selesai. “Saya baru mengetahui masalah ini akhir Maret
2020. Ketika itu disebutkan sudah ada perdamaian,” ujar Teten kepada Tempo pada
Jumat, 28 Oktober lalu. Ia mengklaim sempat
mencari tahu kronologi kekerasan seksual yang dialami ND, pegawai honorer
yang menjadi korban pemerkosaan itu. Anak buahnya mengatakan perkara tersebut
“berakhir” dengan pernikahan antara pelaku dan korban. Proses hukum di
kepolisian juga ikut disetop. “Saat itu saya meminta agar korban dilindungi
dan haknya dipenuhi,” katanya. Skandal ini kembali
mencuat ke publik setelah kakak korban, Radit—bukan nama
sebenarnya—mengungkap kisah sesungguhnya di balik pemerkosaan ini ke media
massa pada pertengahan Oktober lalu. Ia mengatakan keluarga merasa dipaksa
menikahkan ND dengan Zaka Pringga Arbi, salah seorang pelaku. Tujuannya
adalah mencegah perkara ini berlanjut ke ranah hukum. ND, 27 tahun, adalah
pegawai honorer di Kementerian Koperasi sejak 2018. Ia diperkosa empat rekan
sekantornya, yakni Wahid Hasim, Zaka Pringga Arbi, Muhammad Fiqar, dan Nana
di salah satu hotel di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019. Sebelum pemerkosaan
terjadi, ND tengah bersama teman perempuannya berinisial AT di dalam kamar
hotel. Sejumlah pegawai Kementerian Koperasi tengah mengikuti acara dinas di
sana. Pada pukul 21.00 WIB,
pintu kamar mereka diketuk. Wahid, Zaka, Fikar, Nana, dan tiga pegawai lain
mengajak ND dan AT makan malam di salah satu restoran cepat saji. ND
mengangguk. AT tak ikut karena mengalami sakit perut. ND tak merasa curiga
lantaran sehari-hari berteman dengan ketujuh pria tersebut di kantor. Saat
itu, ayah ND masih berstatus pegawai eselon III di Kementerian Koperasi. Setelah makan malam
selesai, alih-alih pulang ke hotel, mereka memboyong ND ke sebuah bar.
“Korban dicekoki minuman keras dan tubuhnya lemas,” tutur Kustiah Hasim dari
Tim Advokasi dan Komunikasi Publik Kasus Korban Perkosaan Kementerian Koperasi. Mereka balik ke hotel pada
pukul 04.00 WIB. Dalam keadaan lemas, ND dibopong ke kamar lain. Wahid, Zaka,
Fiqar, dan Nana diduga memperkosa ND secara bergantian di kamar. Dua
temannya, EW dan T, menjaga pintu. Sementara itu, AS, pegawai lain, setelah ikut
mengantar ND ke kamar, kembali ke bilik hotelnya sendiri. Kejahatan ini terungkap
karena ND menunjukkan berbagai keanehan setelah pulang dari acara dinas
tersebut. “Dia seperti orang ketakutan, mengurung diri di kamar, jadi
pendiam, dan tidurnya tidak nyenyak,” ujar Radit. Dua hari berselang, Radit
dan orang tuanya mengajak ND berbicara dari hati ke hati. ND menceritakan
pemerkosaan itu sambil menangis. Radit beserta orang tua langsung mendatangi
Kepolisian Resor Kota Bogor untuk melaporkan pemerkosaan yang dialami ND. Radit juga mendatangi
hotel untuk meminta salinan rekaman kamera pengawas atau CCTV. ND kemudian
menjalani visum di Rumah Sakit Azra Bogor. Radit mengajak para pegawai
Kementerian Koperasi untuk bersaksi di kantor polisi. Radit juga bekerja di
Kementerian Koperasi. Kasus ini kemudian naik ke
penyidikan. Pada Februari 2020, polisi menangkap Wahid, Zaka, dan Nana di
kantor Kementerian Koperasi. Fiqar diciduk di Bekasi. Mereka langsung ditahan
di Polres Bogor. Saat keempat tersangka ditahan,
keluarga mereka mendatangi rumah ND di Jakarta Selatan. Dari keempat pelaku,
hanya Zaka yang masih lajang. Istri Wahid, Fiqar, dan Nana memohon agar suami
mereka dibebaskan. “Ayah juga dilobi banyak pihak agar berdamai dengan para
pelaku,” tutur Radit. Penyidik Polres Bogor
berpangkat inspektur satu berinisial FH turut merayu keluarga ND agar kasus
ini tak sampai ke pengadilan karena akan menghabiskan ongkos yang besar.
Radit mengatakan FH juga berupaya menakut-nakuti dengan menyebutkan kasus ini
akan mengungkap identitas ND karena akan diliput media massa. Wakil Kepala Polres Kota
Bogor Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan mengatakan pihaknya menghentikan
penyidikan kasus pemerkosaan ini karena ada perdamaian antara korban dan
pelaku. Keluarga korban datang ke kepolisian dan menyampaikan salah satu
tersangka sepakat bertanggung jawab dengan menikahi ND. Tapi institusinya bisa
membuka kembali kasus pemerkosaan itu. “Kalau ada perintah, ya, apa boleh
buat. Jika ada perintah pengadilan dengan putusan praperadilan, kami akan
siap melaksanakan itu,” ujar Ferdy. Radit beralasan keluarga
menerima tawaran pernikahan ND dengan Zaka karena tak mengerti hukum dan
banyak tekanan. Keduanya menikah pada Maret 2020. Proses pernikahan itu
dibantu Inspektur Satu FH. Setelah pesta pernikahan selesai, polisi
membebaskan keempat tersangka pada 18 Maret 2020. Pada masa itu, ayah ND juga
pensiun dari Kementerian. Untuk membiayai
pernikahan, Iptu FH menyerahkan uang RP 40 juta kepada ayah ND. Uang tersebut
diklaim berasal dari patungan para pelaku. Belakangan, terungkap para pelaku
sebenarnya mengumpulkan uang Rp 150 juta untuk keluarga ND. “Sisanya ke mana?
Saya tidak tahu,” ucap Radit. Zaka sebelumnya berstatus
calon pegawai negeri. Ketika kasus ini selesai, dia diangkat menjadi pegawai
tetap. Wahid dan EW juga tetap bekerja seperti biasa. Mereka hanya mendapat
sanksi penundaan kenaikan pangkat dan jabatan selama satu tahun. Nana, Fiqar,
AS, dan T adalah pegawai kontrak. Setelah kasus ini terjadi, kontrak mereka
dihentikan. Pernikahan itu ternyata
hanya akal-akalan. Selepas pesta pernikahan, Zaka menghilang. Ia hanya
mentransfer uang Rp 300 ribu kepada ND setiap bulan hingga akhir 2020. Lewat
pengacara, keluarga ND mengirim somasi kepada Zaka pada akhir 2021. Mereka
mendapat informasi dari Bagian Kepegawaian Kementerian Koperasi bahwa Zaka
ternyata sedang tugas kuliah di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Ia
mendapat rekomendasi penerimaan beasiswa dari Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional. Pada April 2022, keluarga
menerima kabar Zaka menggugat cerai ND. Hingga kini, proses perceraian masih
berlangsung. Sejak kasus pemerkosaan
itu, ND tak lagi bekerja di Kementerian Koperasi. Ia menjadi pegawai honorer
di lembaga lain. Soal pekerjaan ini turut menjadi polemik karena Kementerian
Koperasi mengklaim membantu ND bekerja di lembaga itu. Padahal, Radit
menjelaskan, ayahnya yang mengupayakan agar ND bekerja di sana. Profil
Pelaku Pemerkosaan Kementerian Koperasi 1. Zaka Pringga Arbi 27 Tahun Analis Kerja Sama di Bidang
Kepegawaian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Golongan IIIa Catatan: Memiliki banyak
kerabat pejabat eselon II dan III di Kementerian Koperasi 2. Wahid Hasyim 37 Tahun Verifikator di Bidang
Kepegawaian Golongan IIIa Catatan: memiliki beberapa
kerabat berpangkat eselon II dan III di Kementerian Koperasi 3. Muhammad Fiqar 30 Tahun Pegawai honorer di Bidang
Kepegawaian (keluar setelah peristiwa ini) 4. Nana 44 Tahun Cleaning service di Bidang
Kepegawaian Peran
Tiga Pelaku Lain AS dan T (pegawai
honorer): Menjaga pintu kamar hotel tempat ND diperkosa empat pelaku EW (pegawai golongan IIIa
Kementerian Koperasi): Bersama para pelaku lain ikut mengantar ND ke kamar “Jika ada pihak yang
terlibat dalam upaya menghalang-halangi atau menutup-nutupi kebenarannya,
saya akan menindak tegas.” Teten Masduki, Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Proses pemberhentian ND di
Kementerian Koperasi juga ganjil. Radit mengatakan Menteri Teten menerima
surat permohonan pengunduran diri ND pada Maret 2020. Padahal ND sama sekali
tak pernah mengajukan surat tersebut. “Saat itu kami masih sibuk mengurus
proses hukum, mana mungkin dia mengajukan resign? Siapa yang membuat surat
itu?” tutur Radit. Dimintai konfirmasi ihwal
kasus pemerkosaan ini, Wahid enggan berkomentar panjang. “Sudah dibentuk tim
independen pencari fakta. Saya akan memberikan keterangan kepada tim
independen,” ujarnya. Zaka tak merespons
pertanyaan Tempo yang dikirim ke nomor teleponnya. Ayah Zaka, Izul Arbi, juga
tak berkenan meladeni permintaan wawancara. “Saat ini anak saya lagi sakit.
Yang saya tahu anak saya tidak berbuat tapi terus saja dikaitkan dan tidak
bisa membela diri,” kata Arbi. Menteri Teten Masduki
mengakui proses perdamaian antara korban kekerasan seksual dan pelaku, salah
satunya lewat pernikahan, adalah cara yang salah. Ia menduga pernikahan itu
hanya taktik para tersangka agar lepas dari jeratan hukum. “Yang dirugikan
lagi-lagi korban,” ucapnya. Ia memutuskan membentuk
tim independen untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Selain dari
Kementerian Koperasi, tim ini melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak serta beberapa aktivis perempuan. Teten juga mendukung ND
mengajukan gugatan praperadilan pemberhentian penyidikan kasus pemerkosaan.
“Kementerian akan menanggung semua biaya hukum, konseling, hingga gaji korban
yang belum dibayarkan,” katanya. ● Sumber : https://majalah.tempo.co/read/hukum/167298/pemerkosaan-di-kementerian-koperasi |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar