Rabu, 13 Juli 2022

 

Literasi Digital sebagai Pelindung dari Ancaman Nyata Dunia Maya

Nadia Fairuza Azzahra: Peneliti di Center for Indonesian Policy Studies (CIPS)

KOMPAS, 12 Juli 2022

 

                                                

 

Penguasaan literasi digital merupakan sebuah keniscayaan dalam menghadapi transformasi digital. Penggunaan internet secara produktif tidak hanya membutuhkan konektivitas internet dan infrastruktur digital, tetapi juga literasi digital yang memadai.

 

Literasi digital ini semakin penting ketika teknologi terintegrasi pada proses belajar-mengajar di sekolah melalui education technology (teknologi pendidikan) atau edtech yang memanfaatkan teknologi untuk mendukung pembelajaran.

 

Edtech memiliki banyak bentuk dan memfasilitasi pembelajaran dengan cara yang berbeda-beda, misalnya video untuk menonton konten pembelajaran, learning management system (LMS) untuk mengatur proses pembelajaran antara guru dan siswa, dan lain sebagainya.

 

Penggunaan teknologi dalam dunia pendidikan sudah berlangsung sejak lama, tetapi semakin merebak pada masa pembelajaran dari rumah selama pandemi. Edtech muncul sebagai solusi yang memfasilitasi kebijakan pembelajaran dari rumah dan menjadi penghubung penting antara guru dan siswa.

 

Edtech juga diklaim dapat menjangkau lebih banyak pelajar dibandingkan dengan sistem pembelajaran tatap muka yang terbatas pada sekolah sebagai ruang fisik. Namun, sayangnya, sebagai platform yang menyediakan informasi untuk mendukung pendidikan edtech juga dibayangi adanya risiko penyalahgunaan data penggunanya meskipun perusahaan yang bergerak di bidang ini memahami ini dan menjalankan upaya perlindungan data pribadi anak-anak.

 

Pada Mei lalu, sebuah inisiatif investigasi global yang digagas oleh Human Rights Watch memperlihatkan bahwa sebanyak 90 persen edtech telah melanggar privasi anak-anak untuk tujuan-tujuan yang tidak berhubungan dengan pendidikan (Human Rights Watch, 2022).

 

Investigasi yang mencakup 49 negara, termasuk Indonesia, dan 164 produk edtech ini mengungkap adanya praktik pengumpulan data anak yang kemudian dijual kepada perusahaan teknologi periklanan.

 

Sayangnya, pemerintah belum merespons penemuan ini. Terlepas dari kasus ini pun, komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi belum maksimal.

 

Proses legislasi Rancangan Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi masih terbentur kebuntuan dan hingga detik ini belum menemui titik terang. Kasus-kasus kebocoran data pribadi tidak tertangani dengan baik akibat adanya kekosongan instrumen hukumnya.

 

Dunia pendidikan pun perlu beradaptasi untuk meningkatkan kesadaran siswa, orangtua, dan guru dalam membentengi diri dari berbagai ancaman di dunia maya melalui pengembangan kompetensi dan wawasan literasi digital.

 

Pengguna internet, termasuk anak-anak, harus memiliki kemampuan literasi yang baik untuk mampu menyaring informasi secara kritis dan menggunakan teknologi dengan bijak agar dapat meraup manfaat optimal dan meminimalisir bahaya negatif internet.

 

Namun, banyak yang terlambat menyadari bahwa penggunaan edtech perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan literasi digital agar penggunaan teknologinya aman dan bertanggung jawab.

 

Data Digital Literacy Index 2021 yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika serta KataData menunjukkan bahwa dari 4 pilar literasi–digital culture, digital skills, digital ethics, dan digital safety–yang terakhir memiliki skor terendah, menunjukkan belum semua masyarakat menyadari bahaya yang menyertai aktivitas-aktivitas mereka di dunia digital.

 

Berkembangnya platform yang mengandalkan pengumpulan informasi konsumen untuk menciptakan personalised content membuka ruang bagi platform ini untuk melanggar privasi konsumen. Di ranah edtech, hal ini juga semakin membuka peluang pelanggaran data pribadi anak-anak.

 

Data Badan Pusat Statistik (2021) menunjukkan, sebanyak 88,99 persen anak usia 5 tahun ke atas sudah menggunakan internet dan mengakses media sosial.

 

Sebanyak hampir 90 persen anak-anak ini menggunakan ponsel pintar (smartphone) untuk mengakses internet. Tingginya keterpaparan internet pada anak-anak semakin memperlihatkan pentingnya pengembangan literasi digital sejak usia dini.

 

Kemampuan literasi digital yang baik tidak hanya membantu anak-anak dalam proses belajar jarak jauh, tetapi juga melindungi mereka dari ancaman dunia maya, seperti pelecehan seksual daring, dan perundungan daring (cyberbullying).

 

Ancaman lainnya meliputi konsumsi konten yang tidak sesuai umur dan penggunaan data pribadi anak yang tidak bertanggung jawab.

 

Kompetensi literasi digital

 

Generasi Z yang dikategorikan sebagai anak-anak yang lahir setelah tahun 1997 sering kali dianggap sebagai digital natives yang tumbuh besar dengan akses kepada teknologi dan menjadi mahir dalam menggunakannya. Namun, kemahiran tidak serta-merta mengindikasikan kemampuan untuk menggunakan teknologi secara bijak.

 

Berdasarkan data dari Digital Civility Index (DCI), Indonesia menempati urutan ke-29 dari 32 negara dan merupakan negara dengan ranking terburuk se-Asia Pasifik pada 2020.

 

Sebagai sebuah inisiatif dari Microsoft, DCI mengukur tingkat keberadaban pengguna internet di sejumlah negara di dunia. Hasilnya memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia kerap kali terlibat dalam penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan diskriminasi.

 

Posisi dalam indeks ini memperlihatkan perlunya perbaikan perilaku masyarakat dalam menggunakan internet. Perilaku yang buruk ini menyebabkan masyarakat tidak dapat memanfaatkan internet untuk tujuan positif.

 

Perkembangan literasi digital juga menemui tantangan struktural terkait ketimpangan akses internet. Perlu upaya yang berarti untuk menyetarakan dan meningkatkan akses internet, terutama bagi golongan ekonomi menengah ke bawah dan yang tinggal di daerah pedesaan dan terpencil, agar mereka tidak teralienasi oleh perkembangan zaman.

 

Pada tahun 2021, Kemenkominfo mencanangkan pengembangan literasi digital melalui Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Namun, program ini belum menyentuh sosialisasi rutin dan komprehensif di jenjang sekolah.

 

Di sisi lain, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi semakin gencar melakukan digitalisasi pendidikan, tetapi belum diiringi upaya meningkatkan literasi digital siswa dan guru.

 

Rekomendasi

 

Memperkenalkan pentingnya literasi digital dan dasar-dasarnya sejak dini sangat penting untuk meningkatkan resiliensi dalam menyiasati perkembangan teknologi informasi.

 

Literasi digital perlu dimasukkan ke dalam kurikulum nasional mengingat pentingnya ilmu dan kompetensi dalam menggunakan teknologi dan internet dalam kehidupan sehari-hari.

 

Membiasakan cara berpikir kritis, mengajarkan penggunaan teknologi, memperkenalkan konsep-konsep penting, seperti persetujuan (consent), batasan (boundary), serta data personal yang tidak boleh dibagikan di ruang maya, seperti alamat, password, dan nama orangtua, harus mulai diajarkan sedini mungkin di sekolah.

 

Selanjutnya perlu terus membimbing mereka menggunakan teknologi dengan aman dan bertanggung jawab. Hal ini mengisyaratkan pentingnya pembekalan orangtua, guru, dan pengasuh anak dengan literasi digital agar mereka dapat membimbing anak-anak mereka dalam menggunakan teknologi internet.

 

Kemendikbudristek memiliki banyak program literasi, tetapi hanya terbatas pada mendukung kebiasaan membaca dan bukan untuk meningkatkan literasi digital. Sudah sewajarnya jika literasi digital menjadi program utama di tengah-tengah peningkatan upaya digitalisasi pendidikan di Indonesia.

 

Sumber :   https://www.kompas.id/baca/opini/2022/07/11/literasi-digital-sebagai-pelindung-dari-ancaman-nyata-dunia-maya

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar