Mempertanyakan
Pembubaran BSNP Ali Saukah ; Guru Besar Universitas Muhammadiyah
Kalimantan Timur, Anggota BSNP Periode 2019-2023 |
REPUBLIKA, 24 September 2021
Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) telah dibubarkan pada 24 Agustus 2021 melalui Permendikbudristek Nomor
28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (OTK Kemendibudristek). Ini tercantum dalam Pasal
334, yang mencabut Permendikbud No 96 Tahun 2013 tentang BSNP dan Permendibud
No 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No 96 Tahun 2013 tentang
BSNP. Nomenklatur BSNP disebut
pertama kali di Pasal 1 Ayat 22 dan Pasal 73 dalam PP No 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan untuk memenuhi UU No 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas, Pasal 35, Ayat 3 dan 4 tentang perlunya ketentuan tentang
badan standar diatur dalam PP tentang SNP. PP No 32 Tahun 2013 dan PP
No 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 19 Tahun 2005 tidak mengubah
ketentuan yang terkait BSNP. Baru pada PP No 57 Tahun 2021 tentang SNP,
nomenklatur BSNP tidak dicantumkan lagi. Isi PP No 57 Tahun 2021
tentang SNP Pasal 34 Ayat 1 hanya berupa kutipan Pasal 35 UU No 20 Tahun 2003
soal perlunya badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, dan menyerahkan pengaturan
nomenklatur badan yang dimaksud kepada menteri. Bagian ini yang dianggap
berpotensi melanggar UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
PP No 57 Tahun 2021 tidak memenuhi amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Legal opinion Johannes
Gunawan, dan Bernadette M Waluyo, dua pakar hukum dari Universitas
Parahyangan, mengindikasikan pembubaran BSNP tak sesuai peraturan
perundang-undangan. Dalam Permendikbudristek
No 28 Tahun 2021, nomenklatur BSNP diganti Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan (BSKAP). BSNP sebagai badan
mandiri, independen, nonstruktural, dan profesional (Pasal 1 Ayat 22, dan
Pasal 73 Ayat 3 PP19 Tahun 2005 tentang SNP) diganti BSKAP yang bersifat
struktural di OTK Kemendikbudristek. Tugas pokok BSNP
mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional
pendidikan, melibatkan pakar dan praktisi yang mewakili pemangku kepentingan
bidang pendidikan yang heterogen dalam suatu tim ahli yang bersifat ad-hoc. Pakar dan praktisi lainnya
dilibatkan sebagai tim penelaah sebelum diujipublikkan untuk memastikan semua
kepentingan nasional terwakili. Hasil BSNP berupa 8 Standar Nasional
Pendidikan (SNP) direvisi dari waktu ke waktu. Versi revisi terakhir 8
SNP diselesaikan pada 2020, tetapi belum disahkan. Selain 8 SNP untuk
pendidikan formal, BSNP menghasilkan SNP yang melengkapi acuan
penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Antara lain, standar
pendidikan nonformal, standar pendidikan jarak jauh, standar pendidikan
khusus, standar pendidikan layanan khusus, standar sekolah rumah, dan standar
kompetensi esensial pendidikan vokasi. Beberapa standar turunan
SNP yang sudah selesai pada saat ini juga belum disahkan dalam bentuk
permendikbudristek. BSNP juga menghasilkan buku-buku akademik. Hasil-hasil BSNP mulai
2005 sampai sekarang, menjadi acuan semua satuan pendidikan di lintas
kementerian. Belum jelas, apakah standar yang dihasilkan BSKAP akan dapat
diterima oleh semua satuan pendidikan lintas kementerian. Kepala BSKAP, Anindito
Aditomo, mengisyaratkan, BSNP dibubarkan karena dianggap gagal. Di paragraf
akhir tulisan opininya berbunyi, "Yang jelas, melanjutkan apa yang telah
terbukti gagal bukan sebuah pilihan." (Media Indonesia, 21 September
2021). Jadi, kira-kira
bukti-bukti apa saja yang menunjukkan BSNP gagal sehingga perlu dibubarkan? Jika kegagalan BSNP
dibuktikan dari segi implementasi 8 SNP yang telah dihasilkannya, perlu ada
bukti apakah 8 SNP gagal diimplementasikan karena, pertama, rumusan SNP dari
segi bahasa sulit dipahami. Kedua, rumusan SNP dari
segi isi substansi tidak realistis untuk diimplementasikan di semua satuan
pendidikan di Indonesia. Ketiga, para penggunanya tidak memiliki kualifikasi
dan kompetensi yang cukup untuk melaksanakannya. Keempat, sarana-prasarana
yang menjadi syarat pelaksanaannya tidak tersedia secara mencukupi. Kelima,
tidak maksimalnya pemerintah pusat dan daerah melaksanakan tugasnya sesuai
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dan/atau karena faktor
keenam, para pemangku kepentingan
tidak merasa perlu melaksanakannya dengan berbagai alasan, antara lain tidak
setuju adanya SNP yang menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. BSNP adalah salah satu
dari sekian banyak unsur dalam sistem pendidikan nasional. Jika ada bukti
kegagalan, perlu ditelusuri apakah bukti tersebut hanya mengarah pada BSNP
atau sebetulnya juga ada bukti yang mengarah pada unsur lain. Mengapa hanya BSNP yang
dibubarkan? Apakah menggeser peran BSNP sebagai pengembang standar ke peran
BSKAP dapat menjamin tidak akan ada kegagalan lagi? ● Sumber : https://www.republika.id/posts/20645/mempertanyakan-pembubaran-bsnp |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar