Kamis, 07 Oktober 2021

 

Memberdayakan Pelaku Pendidikan

Doni Koesoema A ;  Pemerhati Pendidikan

MEDIA INDONESIA, 22 September 2021

 

 

                                                           

MENDESAIN standar pendidikan yang memberdayakan memang penting. Namun, lebih penting lagi membangun sinergi dan memberdayakan pelaku pendidikan agar berkomitmen dalam memenuhi standar nasional pendidikan dalam rangka memenuhi hak pendidikan warga negara.

 

Menarik argumentasi yang dikemukakan Anindito Aditomo dalam opininya berjudul Standar Pendidikan yang Memberdayakan (Media Indonesia, 21/9) yang pada intinya mengulas tentang pentingnya mencari standar pendidikan yang memberdayakan. Namun, ada beberapa catatan kritis atas refleksinya tentang konsep standar.    

 

Pandangan distortif

 

Sistem pendidikan nasional kita memang berbasis standar. Pemahaman yang utuh tentang pendidikan berbasis standar diperlukan agar tidak terjadi distorsi dan reduksi dalam memahami sistem pendidikan kita.

 

Ada beberapa distorsi dalam tulisan Anindito. Pertama, ketika ia mengaitkan antara hasil akreditasi dan hasil belajar. Dia menyimpulkan bahwa ‘berlipat gandanya sekolah/madrasah yang memenuhi standar nasional sangat kontras dengan stagnannya hasil belajar pada kurun waktu yang sama’. Kesimpulan ini tidak tepat karena asumsi tentang peranan badan akreditasi keliru. Hasil belajar hanyalah sebagian dari indikator penilaian dalam akreditasi.

 

Kedua, ia mengaitkan antara pemetaan mutu pendidikan yang dilakukan pemerintah dengan hasil ujian nasional yang diselenggarakan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pemetaan mutu pendidikan memiliki berbagai macam indikator yang tidak sekadar berfokus pada hasil belajar siswa, seperti hasil ujian nasional. Pemetaan mutu pendidikan dan ujian nasional merupakan dua hal yang berbeda.

 

Justru pemetaan mutu pendidikan dari pemerintah ini yang harus dievaluasi. Jangan-jangan datanya keliru atau borang-borang pemetaan mutu pendidikan yang dibuat pemerintah masuk ke ranah administratif saja, seperti yang dikritik Andindito dalam tulisannya?

 

Ketiga, tidak relevan mengaitkan standar sarana dan prasarana dengan hasil belajar karena konteks tiap-tiap standar berbeda. Ini menunjukkan sebagai pejabat publik, penulis tidak memahami sejarah bagaimana negara ini berusaha memperbaiki kondisi-kondisi sekolah yang tidak layak.

 

Pada 2000-an, kondisi sekolah kita tidak baik-baik saja. Banyak sekolah rusak. Bahkan, sampai hari ini pun, masih ada ribuan sekolah rusak. Penentuan standar sarana-prasarana secara detail dipergunakan sebagai dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengajukan anggaran pendidikan dalam rangka perbaikan sekolah.

 

Bila tidak ada kriteria minimum, terkait dengan ukuran yang menjadi dasar untuk perbaikan sekolah, bagaimana pemerintah dan pemerintah daerah bisa membuat anggaran untuk perbaikan pendidikan? Demikian juga dengan jumlah rombongan belajar yang menyangkut anggaran untuk pendidik.

 

Jadi, memahami makna standar nasional pendidikan haruslah proporsional dan utuh sehingga tidak mencampuradukkan peranan setiap standar nasional pendidikan dalam sebuah gagasan yang dikerucutkan pada sekadar hasil belajar.

 

Paradigma pendidikan berbasis standar dalam UU Sisdiknas tidak bisa diredusir pada persoalan hasil belajar semata-mata. Kebijakan standar nasional pendidikan di Indonesia, sejak awal merupakan paket lengkap, mulai masukan (standar sarana dan prasarana, standar pembiayaan, standar tenaga kependidikan), proses (standar tata kelola, standar isi, standar proses, standar penilaian), hingga keluaran (standar kompetensi lulusan).  

 

Pemberdayaan pelaku  

 

Kualitas pendidikan kita tidak meningkat karena para pelaku belum sinergis bekerja sama dan pelaksananya dalam hal ini pemerintah abai terhadap tuntutan standar. Pelaku utama yang membentuk ekosistem dalam standar nasional pendidikan ada tiga, yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai penyusun dan pengembangan SNP, Badan Akreditasi Nasional (BAN) sebagai evaluator ketercapaian SNP, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai unit teknis pemerintah untuk mendorong dan menjamin tercapainya SNP di daerah.

 

Jadi, konstruksinya ialah BSNP menyusun SNP, BAN mengevaluasi ketercapaian SNP, pemerintah sebagai pelaksana memiliki unit di daerah dalam bentuk LPMP untuk memastikan pendidikan di daerah memenuhi SNP.

 

Ketidakmampuan pemerintah memenuhi tuntutan SNP inilah yang membuat pendidikan kita tidak naik kelas. Kalau hasil ujian nasional buruk, lalu apakah ini karena kesalahan standar penilaian yang disusun BSNP? Kalau para guru tidak mampu mengajar secara menarik, menantang, menyenangkan, seperti ditetapkan dalam SNP, apakah standarnya yang keliru? Kalau hasil PISA setiap tahun semakin turun, apa juga karena BSNP?

 

Persoalan pendidikan kita muncul berlarut-larut karena pemerintah sebagai pelaksana SNP tidak memiliki komitmen memperbaiki akses dan kualitas pendidikan. Pendidikan berbasis standar merupakan satu paket, bukan terpisah-pisah sehingga peningkatan kualitas guru, cara mengajar yang baik, dan sistem penilaian yang efektif, harus menjadi fokus pemerintah.

 

Pengelolaan pendidikan memang memerlukan standar yang jelas sebagai acuan. Namun, pemberdayaan dan penguatan komitmen pelaku pendidikan sangat penting, terutama pemerintah sebagai pelaksana ketercapaian SNP.

 

Pendidikan berbasis standar harus dipahami secara utuh dan komprehensif. Bila setiap pelaku memahaminya dengan baik, akan terjadi sinergi dalam peningkatan akses dan kualitas pendidikan. Namun, ini mengandaikan adanya komitmen dan niat baik dalam memahami peranan dan tugasnya agar terjadi sinergi, bukan justru mencari kambing hitam dari pengelola dan penyelenggara pendidikan di masa lalu.

 

Sumber :  https://mediaindonesia.com/opini/434388/memberdayakan-pelaku-pendidikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar