Senin, 30 Agustus 2021

 

”Vaksin” KUR dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Chandra Bagus Sulistyo ;  Praktisi Perbankan, AVP Government Program-BNI Divisi Bisnis Usaha Kecil dan Program

KOMPAS, 28 Agustus 2021

 

 

                                                           

Lonjakan penularan kasus Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang belum terkendali membuat Presiden Joko Widodo memperpanjang pemberlakuan embatasan legiatan masyarakat (PPKM). Hal tersebut menyebabkan mobilitas masyarakat yang terbatas, aktivitas usaha belum leluasa bergerak, sehingga perekonomian nasional tersendat laju pertumbuhannya. Jika hal ini dibiarkan tanpa ada solusi yang komprehensif, perekonomian Indonesia akan mengalami kontraksi lebih dalam menuju resesi ekonomi.

 

Di saat pandemi, perlu upaya pemulihan ekonomi nasional secara komprehensif. Selain, pemberian bantuan sosial dan stimulus bagi masyarakat yang terdampak, saat ini diperlukan ”vaksin” ekonomi yang mampu membantu dunia usaha, terutama sektor riil, untuk bertahan serta bangkit di masa pandemi. Tujuan dari ”vaksin” ekonomi tersebut ialah mampu memberi imun serta membangun kepercayaan diri bagi pelaku usaha dengan segala keterbatasan. ”Vaksin” ekonomi tersebut ialah kredit usaha rakyat (KUR).

 

Kekuatan KUR sebagai ”vaksin”

 

Mengapa KUR dapat dikatakan sebagai vaksin ekonomi yang ampuh dalam mengatasi kelesuan ekonomi saat ini. Karena KUR sejatinya bertujuan memperkuat kemampuan permodalan dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, terlebih di saat pandemi.

 

Urgensi KUR menjadi pengungkit pemulihan ekonomi nasional, di mana KUR mampu memberi solusi pembiayaan bagi mayoritas masyarakat Indonesia, terutama mereka kategori usaha mikro dan kecil. Kelebihan KUR lainnya ialah karena terdapat subsidi bunga yang diberikan pemerintah. Saat ini, KUR mempunyai suku bunga 6 persen (tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dengan jangka waktu yang telah ditetapkan) dan berbagai stimulus (subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok pinjaman, dan keringanan administrasi) di kala pandemi dari pemerintah untuk meringankan beban pelaku UMKM.

 

KUR mampu menjadi katup penyelamat bagi pelaku UMKM untuk mampu bertahan dan terus berusaha walau di saat penerapan PPKM. Terlebih, KUR mampu menggaet hati masyarakat yang memerlukan modal usaha. Hal itu tecermin dalam data Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, realisasi KUR per 25 Juli 2021 telah disalurkan kepada lebih dari 3,87 juta debitor. Jumlah pelaku usaha penerima KUR tersebut merupakan angka fantastis, dan harapannya mempunyai efek domino dalam menggerakkan dunia usaha, terutama sektor riil.

 

KUR memberikan inklusi keuangan daerah yang cukup efektif. Di mana KUR mampu memfasillitasi pembiayaan pelaku usaha di seluruh pelosok Indonesia, baik di petdesaan, pesisir laut, kawasan hutan, perkotaan, pekerja migran, maupun bagi mereka-mereka yang memulai akan bekerja (pra kerja). Adapun varian KUR, antara lain, sektor pertanian (KUR tani), sektor kelautan dan perikanan (KUR nelayan), sektor kehutanan (KUR mikro), sektor industri (KUR kecil dan super mikro), sektor pekerja migran (KUR TKI), dan penyiapan calon tenaga kerja (KUR pra kerja).

 

Bahkan, di saat pandemi, KUR mampu menjangkau para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga yang punya usaha produktif melalui program KUR super mikro. Tujuan pemerintah dari pemberian KUR super mikro tersebut ialah membantu dan memberi rangsangan modal kepada masyarakat korban PHK industri yang terpapar Covid-19 serta ibu-ibu rumah tangga yang masih produktif agar mampu melihat prospek usaha dengan segala keterbatasan. KUR super mikro memiliki maksimum kredit sebesar Rp10 juta per debitor (peminjam) dengan administrasi dipermudah (usaha baru diperbolehkan) serta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

 

Pentingnya KUR bagi UMKM

 

Sektor UMKM adalah tulang punggung perekonomian bangsa. Sejarah membuktikan, UMKM mampu menjadi penyelamat ekonomi di saat resesi ekonomi, hal ini terbukti dari peran vital mereka penyelamat ekonomi bangsa Indonesia, di tahun 1998 dan 2008.

 

Meski berdarah-darah, UMKM masih mampu menggerakkan perekonomian di tengah hantapan Covid-19. Tahun 2020, kontribusi UMKM bagi ekonomi nasional masih sangat besar, terlihat peran mereka lebih dari 37,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) negeri ini.

 

Data Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Association Business Development Services Indonesia (ABDSI), serta Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM mampu menyerap 34 juta pekerja atau sekitar 73 persen dari tenaga kerja yang ada. Sementara dari sisi transaksi, UMKM mampu berkontribusi Rp 4.235 triliun terhadap perekonomian Indonesia.

 

Skema penyaluran KUR

 

Saat ini, KUR merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi yang feasible, tapi belum bankable. KUR ini difokuskan pada sektor usaha produktif, antara lain pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam.

 

Adapun bunga yang diberikan sebesar 6 persen per tahun, di mana plafon maksimum pinjaman KUR super mikro Rp 10 juta, KUR mikro Rp 50 juta, dan KUR kecil Rp 100 juta tanpa agunan, dan KUR Kecil hingga maksimum Rp 500 juta dengan jangka waktu hingga 5 tahun. Syarat, model lending, dan administrasi kredit dibuat sesuai tipologi pelaku usaha kecil dan menengah, misalkan bagi petani padi, jagung, dan kedelai, dan komoditas lainnya berdasar pembayaran disesuaikan panen tiap musim atau bayar setelah panen (yarnen).

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah tentu berharap KUR mampu menjadi ”vaksin” ekonomi yang tokcer dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi. Oleh karena itu, pemerintah terus meningkatkan plafon KUR dari tahun ke tahun. Tahun 2019 plafon KUR sebesar Rp 140 triliun, meningkat menjadi Rp 190 triliun (2020).

 

Keseriusan pemerintah menjadikan KUR sebagi ”vaksin” ekonomi terlihat dari penambahan alokasi plafon KUR tahun 2021, awalnya di patok sebesar Rp 253 triliun, sekarang digenjot menjadi Rp 285 triliun. Dan masih terus ditingkatkan secara bertahap hingga menyentuh angka Rp 325 triliun pada tahun 2024.

 

Kritik membangun kebijakan KUR

 

Terdapat beberapa hal yang menjadi masukan untuk pemerintah terhadap kebijakan KUR agar faedah ”vaksin” ekonomi lebih mujarab. Pertama, penyaluran KUR harus diprioritaskan pada sektor produksi. Yang dimaksud sektor produksi, meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; sektor kelautan dan perikanan; sektor industri pengolahan; sektor konstruksi; sektor pertambangan garam rakyat; sektor pariwisata; sektor jasa produksi; dan/atau sektor produksi lainnya.

 

Pada 2021, persentase target sektor produksi sudah tidak ditetapkan kembali. Namun, perlu menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah, bahwa dominasi KUR sektor perdagangan akan berakibat pada tidak produktifnya penyerapan tenaga kerja serta dikhawatirkan akan memicu inflasi daerah yang bisa berakibat pada overheating perekonomian. Ketika perekonomian berangsur pulih, seyogianya pemerintah harus dengan segera menggenjot KUR pada sektor-sektor produktif, terutama sektor pertanian dan pengolahan industri.

 

Kedua, penyaluran KUR belum merata di seluruh pulau di Indonesia. Data Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian per 25 Juli 2021 menyebutkan, penyaluran KUR didominasi di Pulau Jawa dengan porsi penyaluran sebesar 55 persen, diikuti dengan Sumatera 19 persen dan Sulawesi 11 persen.

 

Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar dapat mendorong KUR bisa disalurkan lebih merata ke daerah-daerah di luar Pulau Jawa. Saat ini, penyaluran KUR di Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua harus diperbanyak lagi persentasenya karena mereka merupakan mesin-mesin penggerak ekonomi dengan segala potensi sumbe rdaya alam daerah dan investasinya.

 

Ketiga, perlu ditambah untuk plafon KUR kecil lebih dari Rp 500 juta pada saat pandemi. Covid-19 menyebabkan semua sektor terpuruk, dan ekosistem ekonomi nasional dan global tidak terhubung dengan baik. Dampaknya, ketika pelaku UMKM ingin membangun bisnis dengan membuka industri skala agak besar, modal Rp 500 juta dikatakan belum mencukupi untuk modal investasi awal. Harapannya, dengan modal lebih dari Rp 500 juta, UMKM industri menengah dapat tumbuh sehingga mendorong industri kecil, pelaku usaha mikro, dan sektor riil.

 

Inovasi KUR di kala pandemi

 

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan agar KUR dapat efektif menggerakkan ekonomi nasional. Pertama, melalui digitalisasi pembiayaan KUR. Dimulai dari loan process, verifikasi kredit secara virtual, komite keputusan kredit secara aplikasi mobile, serta pendampingan dan konsultasi bisnis secara daring (online).

 

Dengan adanya digitalisasi loan process KUR, nasabah atau calon debitor tidak perlu datang ke bank. Calon debitor cukup mengisi pengajuan pinjaman dari rumah melalui aplikasi mobile. Hal tersebut meminimalisasi kontak langsung dengan calon debitor dalam menerapkan physical distancing.

 

Rangkaian digitalisasi pembiayaan KUR dilengkapi juga dengan media verifikasi kredit secara meeting zoom dan komite keputusan kredit secara aplikasi mobile. Begitupun, saat melakukan On the Spot (OTS) dapat dilakukan melalui video call atau zoom.

 

Terakhir, digitalisasi pembiayaan KUR, dilengkapi dengan pendampingan dan konsultasi bisnis secara online. Call center ini disediakan untuk memberi pendampingan dan konsultasi bisnis secara help desk yang terhubung by system Relationship Manager (RM) kelolaannya masing-masing. Digitalisasi pembiayaan KUR dapat meningkatkan KUR secara masif serta memenuhi anjuran satuan tugas (satgas) Covid-19 dengan implementasi di lapangan terkait social distancing ataupun physical distancing.

 

Kedua, KUR disalurkan kepada kluster (unggulan). Salah satu caranya mengembangkan bisnis Model One Village One Product (OVOP) melalui pola kluster dengan pembiayaan KUR khusus. Key points dalam kluster yang dimaksud adalah tergabung dalam suatu kelompok atau perkumpulan, kesamaan usaha (homogenitas), berada dalam satu lokasi/wilayah, kesamaan supplier, kesamaan buyer (off-taker).

 

Keunggulan dari sistem kluster adalah mempermudah akses pembiayaan, adanya pembinaan usaha, dukungan corporate social responsibility (CSR) berupa sarana dan infrastruktur untuk menunjang produksi. Dengan demikian, UMKM tidak merasa khawatir lagi dalam memperoleh akses pasar, usaha yang dijalankan dapat mengalami peningkatan serta terjamin kelangsungan usaha.

 

Dalam program kluster, monitoring dilakukan dengan cukup ketat, yaitu secara berkelompok sehingga antar-anggota saling melakukan kendali terhadap pengembalian dana. Terbukti dalam pembiayaan menggunakan pendekatan kluster ini, tingkat pengembalian dana atau kualitas kredit mencapai lebih dari 98 persen.

 

Melihat uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa di tengah kesulitan, selalu terdapat secercah harapan. Semoga ”vaksin” ekonomi berupa KUR dapat bekerja secara efektif membantu ruang gerak pelaku usaha lebih kondusif sehingga mampu membentuk herd immunity secara luas serta menyelamatkan perekonomian nasional dari resesi. ●

 

 

Sumber :  https://www.kompas.id/baca/opini/2021/08/28/vaksin-kur-dan-pemulihan-ekonomi-nasional/

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar