Tridharma
PT, Tugas Lembaga dan Individu Dosen Ali Saukah ; Guru Besar Universitas Muhammadiyah
Kalimantan Timur; Anggota BSNP periode 2019-2023 |
KOMPAS, 14 Agustus 2021
Jawaban
pertanyaan apakah Tridharma perguruan tinggi (PT) merupakan tugas lembaga PT
atau tugas yang harus dilaksanakan oleh masing-masing individu dosen,
sebetulnya sudah jelas. Menurut
UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 9 dan butir 14,
“Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah
kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat”, dan “Dosen adalah pendidik profesional dan
ilmuwan dengan tugas utama mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
dan teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat”. Ketentuan
itu sejalan dengan bunyi UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 60
Butir (a) “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban
melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat”. Namun
dalam konteks kebijakan “Merdeka Belajar — Kampus Merdeka” yang lebih banyak
didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pertanyaan itu menjadi relevan
diajukan. Sudah
sepatutnya, jika mahasiswa diberi hak belajar tiga semester di luar program
studi mereka, pimpinan PT juga diberi hak untuk mengatur penugasan para
dosennya untuk mewujudkan Tridharma PT. Tiga opsi Dalam
melaksanakan Tridharma PT, pimpinan PT perlu diberi hak untuk menentukan
salah satu dari tiga pilihan berikut: (1) Tridharma PT menjadi tugas lembaga
PT sehingga setiap individu dosen tidak harus melaksanakan semua Tridharma,
(2) Tridharma PT menjadi tugas setiap individu dosen sebagaimana yang selama
ini berlaku sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.Atau, (3)
Tridharma PT menjadi tugas setiap individu dosen sebagaimana yang selama ini
berlaku dengan sedikit modifikasi: setiap individu dosen hanya berkewajiban
melaksanakan Dwidharma saja, pendidikan-pengajaran dan penelitian, sedangkan
pengabdian kepada masyarakat jadi tugas lembaga melalui penugasan kepada
dosen sebagai tugas tambahan. Jika
pimpinan PT memilih opsi pertama, setiap individu dosen dapat diberi
kebebasan memilih fokus pada jalur pendidikan-pengajaran atau fokus pada
jalur penelitian-publikasi. Jika
dosen memilih fokus pada jalur pendidikan-pengajaran, mereka masih harus
melakukan penelitian sebagai pendidik yang reflektif untuk memperoleh balikan
yang bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran sehingga akhirnya dapat
memaksimalkan capaian pembelajaran para mahasiswa. Dosen
yang memilih fokus pendidikan-pengajaran, beban kerja yang wajib dilaporkan
setiap tahun akan jauh lebih banyak berasal dari kegiatan mereka dalam
melaksanakan pendidikan-pengajaran daripada yang berasal dari kegiatan
penelitian-publikasi mereka. Jika
dosen memilih fokus pada jalur penelitian-publikasi, mereka masih harus
melakukan tugas pendidikan-pengajaran, dalam kegiatan (1) membimbing para
mahasiswa dalam melakukan penelitian terkait penulisan
skripsi/tesis/disertasi, (2) pelibatan para mahasiswa melakukan penelitian
para dosen, dan/atau (3) membina mata kuliah yang membentuk kompetensi
mahasiswa di bidang penelitian dan publikasi. Dosen
yang memilih fokus penelitian-publikasi, beban kerja yang wajib dilaporkan
setiap tahun akan jauh lebih banyak berasal dari kegiatan mereka dalam
melaksanakan penelitian-publikasi daripada dari kegiatan
pendidikan-pengajaran. Jika
opsi pertama yang dipilih, pimpinan PT harus melaksanakan Tridharma ketiga,
pengabdian kepada masyarakat, melalui unit pelaksana teknis yang secara tetap
dikelola oleh tenaga kependidikan tetap (non-dosen) dengan melibatkan dosen
sebagai tugas tambahan sewaktu-waktu diperlukan sesuai peta jalan PT dalam
menjalankan tugas lembaga melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk
memberikan kontribusi secara langsung terhadap pembangunan bangsa dan negara. Dalam
opsi ini, pengabdian kepada masyarakat bukan tugas setiap individu dosen yang
harus dilaporkan setiap tahun sebagai beban kinerja dosen. Pihak
Kemendikbudristek perlu memfasilitasi regulasi baru sebagai acuan yuridis
formal yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pimpinan PT yang memilih opsi
pertama. Jika pimpinan PT memilih opsi kedua, Tridharma PT menjadi tugas
setiap individu dosen sebagaimana yang selama ini berlaku sesuai peraturan
perundangan yang berlaku. Pihak
Kemendikbudristek tak perlu membuat regulasi baru sebagai acuan yuridis
formal yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pimpinan PT yang memilih opsi
kedua. Pimpinan PT yang memilih opsi kedua dapat dikatakan lebih memilih
status quo, mungkin karena merasa pelaksanaan Tridharma PT selama ini tak ada
masalah yang perlu dipersoalkan, tidak ada kelemahan yang perlu diperkuat
atau diperbaiki untuk mewujudkan Visi dan Misi PT. Pimpinan
PT yang memilih status quo mungkin tak ingin repot melakukan
perubahan-perubahan sebagai implikasi dari memilih opsi pertama atau ketiga.
Jika Pimpinan PT memilih opsi ketiga, Tridharma PT jadi tugas setiap individu
dosen sebagaimana yang selama ini berlaku dengan sedikit modifikasi: setiap
individu dosen hanya berkewajiban melaksanakan Dwidharma saja,
pendidikan-pengajaran dan penelitian, sedangkan pengabdian kepada masyarakat
menjadi tugas lembaga melalui penugasan ke dosen sebagai tugas tambahan. Revisi regulasi Opsi
ketiga hanya sedikit bedanya dengan opsi kedua. Segala sesuatu yang terkait
dengan pelaksanaan darma pendidikan-pengajaran dan darma penelitian akan
bersifat status quo, business as usual, sama persis dengan yang selama ini
dilakukan oleh dosen setiap tahun. Namun, setiap individu dosen tak lagi
perlu memaksakan diri melakukan pengabdian ke masyarakat hanya karena perlu
mengumpulkan credit points untuk naik pangkat, atau hanya karena ingin
memenuhi syarat dalam mengisi laporan Beban Kinerja Dosen. Opsi
ketiga ini memiliki persamaan yang mendasar dengan opsi pertama dalam hal penguatan
tugas lembaga PT dalam melakukan pengabdian ke masyarakat. Melalui peta jalan
PT terkait dengan pengabdian kepada masyarakat, lembaga PT berdasarkan hasil
kajian analisis kebutuhan dapat mengidentifikasi kebutuhan riil masyarakat
yang berpotensi sebagai “masyarakat binaan” untuk dibantu pengembangannya
mencapai tujuannya masing-masing dalam jangka panjang secara berkelanjutan. Individu
dosen yang dilibatkan sebagai tugas tambahan dapat berganti-ganti, tetapi
kegiatan pengabdian kepada “masyarakat binaan” akan terus berlanjut sampai
tercapainya tujuan pengembangan yang disepakati atau ditentukan sebelumnya.
Dengan pola pelaksanaan pengabdian ke masyarakat seperti opsi pertama dan
opsi ketiga itu, tak akan ada lagi masalah kegiatan pengabdian masyarakat
yang terkesan dipaksakan hanya karena untuk kepentingan naik pangkat dan
memenuhi syarat dalam melaporkan tugas rutin. Pihak
Kemendikbudristek perlu memfasilitasi dengan melakukan sedikit revisi
regulasi yang berlaku sekarang ini sebagai acuan yuridis formal yang bisa
digunakan sebagai acuan bagi pimpinan PT yang memilih opsi ketiga. Saya kira
sudah waktunya kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka sekarang ini juga
memberikan kebebasan kepada pimpinan PT untuk memilih salah satu dari tiga
opsi terkait dengan pelaksanaan Tridharma PT. Implikasi
adanya kebebasan dosen memilih fokus pada opsi pertama adalah perlunya
perubahan peraturan terkait jabatan fungsional yang memungkinkan dosen yang
memilih fokus pendidikan-pengajaran atau fokus penelitian-publikasi untuk
mencapai puncak jabatan fungsional tertinggi: guru besar. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar