Kamis, 05 Agustus 2021

 

Menuju Otsus yang Kontekstual untuk Papua

Pascal Norotouw ;  Founder and Director of Numbay Research Center (NRC), Jayapura

DETIKNEWS, 4 Agustus 2021

 

 

                                                           

Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah disahkan (15/7). Satu tonggak capaian agenda pembangunan Bumi Cendrawasih telah dilampaui. Narasi besar dari Otsus 'baru' ini tentu untuk akselerasi pembangunan Papua. Namun, tak bisa dipungkiri jika Otsus baru, sebagaimana yang lama, masih lekat dengan perdebatan, khususnya apakah ini sebuah kesuksesan atau kegagalan.

 

Secara teknis, tentu Otsus baru ini jelas membawa beberapa nilai positif. Di antaranya, perpanjangan pemberian dana otonomi khusus hingga tahun 2041. Di samping itu, dana otonomi khusus ditambah dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari dana alokasi umum nasional. Dari dana itu, sebesar 30 persen untuk pendidikan dan 20 persen untuk kesehatan (dpr.go.id, 2021).

 

Kita paham pembangunan infrastruktur masih terus berjalan di Papua, seperti Jalan Trans-Papua. Pemerintah, dengan Otsus baru ini, akan berkomitmen untuk membangun sumber daya manusia (SDM) Papua. Hal-hal positif itu sayangnya sama sekali tak, atau belum dapat, meredakan perdebatan. Bahkan sebagian ragu bahwa Otsus baru ini akan menyelesaikan masalah Papua.

 

Namun perlu disadari, sebenarnya terkait 'masalah' Papua ini belum ada kesepahaman publik yang signifikan. Apakah terkait infrastruktur atau manusianya? Terkait ketiadaan akses atau keterwakilan orang lokal? Memang tidak mudah mendefinisikannya.

 

Tulisan ini tidak untuk mendebatkan masalah mana yang perlu didahulukan. Namun, bahwa untuk menentukan kesepahaman akan definisi masalah Papua tersebut, komunikasi dua arah yang jujur dan terbuka diperlukan. Dalam konteks ini, sayangnya, perundingan antar perwakilan masyarakat Papua dengan pemerintah pusat jarang, atau bahkan tidak ada sama sekali.

 

Yang selama ini muncul adalah pemerintah pusat secara unilateral (sepihak) mengambil keputusan. Peran Jakarta sangat dominan. Lalu di mana peran masyarakat Papua, yang seolah nihil?

 

Di sinilah pemerintah pusat perlu mengambil peran extra mile. Pemerintah perlu lebih aktif membantu masyarakat Papua untuk menentukan siapa sebenarnya perwakilan mereka. Jelas mereka kini telah memiliki pimpinan daerah (gubernur dan bupati/wali kota). Tetapi, jamak diketahui bahwa masyarakat Papua juga punya kepala-kepala suku (Ondoafi) sebagai representatif suara mereka yang memegang pengaruh sosial signifikan.

 

Mendiskusikan, merancang, membahas, mendebat, mengesahkan, hingga menguji sebuah UU adalah mekanisme modern yang mayoritas warga Indonesia, khususnya dari Papua, belum familiar. Masyarakat yang paling lekat dengan kehidupan adat dan tradisionalitas, tentu akan tidak diuntungkan dalam situasi formal modern seperti ini. Dampaknya, lemahnya peran masyarakat Papua dalam pengesahan UU Otsus baru tersebut. Otsus pun boleh jadi tidak kontekstual untuk Papua.

 

Harus Terlibat

 

Situasi di atas seharusnya memberikan penjelasan mengapa kesepahaman terhadap masalah di Papua belum tuntas. Mendikte masyarakat Papua atas masalahnya jelas bukan langkah bijak. Sebab yang muncul adalah resistensi. Dampaknya, meskipun dilaksanakan, Otsus ini akan menuai banyak perdebatan ketimbang hasil.

 

Tentu jalan keluar harus dicari. Apapun perdebatannya, Otsus telah disahkan. Secara materiil, Otsus baru ini berpotensi mengakselerasi pembangunan di Papua. Dalam UU Otsus ini, diamanatkan pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

 

Badan ini harus bukan hanya jadi pelaksana, tapi juga forum diskusi setidaknya untuk membentuk kesepahaman akan masalah utama Papua. Sebagaimana mekanisme sederhana manajemen, kita tidak bisa mengambil tindakan, apalagi mengevaluasi jika tak bisa menjelaskan apa masalahnya.

 

Orang asli Papua (OAP) jelas harus terlibat. Dalam sebuah Otsus yang kontekstual untuk Papua, keterlibatan aktif OAP adalah keniscayaan. Karenanya, diskusi atau dialog-dialog multilateral harus dijalankan, khususnya di dalam badan tersebut. Perdebatan teknis terkait anggaran dan target pembangunan tentu penting. Namun, dialog yang sifatnya humanis dan dari hati-ke-hati juga harus dilakukan.

 

Aktor-aktor yang terlibat nantinya, khususnya dari pihak Jakarta, 'wajib ain' punya ketrampilan dan sensitivitas lintas etnis. Ini untuk menghindari potensi blunder komunikasi dan penanganan ketidaksepahaman yang sering jadi masalah penanganan Papua selama ini. Tentu kita masih ingat problem ujaran rasisme di Surabaya dan baru-baru ini oleh seorang menteri. Yang terbaru adalah insiden tak layak di Merauke yang sangat tidak perlu.

 

Tak berlebihan tentunya untuk mengibaratkan Otsus ini seperti bantuan negara maju ke negara berkembang. Sebagian besar memang gagal, tapi setidaknya ada rekor sukses, salah satunya Singapura.

 

Di awal kemerdekaannya, Singapura menerima tawaran bantuan dari berbagai negara khususnya Britania Raya. Pemimpin Negeri Singa waktu itu tahu bahwa mereka perlu bantuan tersebut, namun tidak ingin didikte oleh pemberi bantuan. Sebab, seringkali pemberi bantuan tak tahu konteks sosial dari negara yang dibantu.

 

Singapura, karena itu, aktif memberikan umpan balik dan bernegosiasi kepada para pemberi bantuan tersebut. Mereka memilih dan memilah advis mana yang sesuai konteks dalam negeri mereka. Alhasil, terlepas jalan panjang penuh dinamisnya, jadilah Singapura yang maju.

 

Kisah tersebut memberikan gambaran bahwa komunikasi dan negosiasi dua arah adalah keniscayaan dalam pelaksanaan Otsus. Dalam pelaksanaan Otsus, pemerintah pusat harus memahami dan merenungi benar konteks sosial masyarakat Papua. Berbagai pembangunan (infrastruktur, lapangan pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan) jelas dibutuhkan warga Papua. Namun pelaksanaannya tak bisa disamakan dengan di Jawa, Sumatra, atau pun daerah lainnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar