Sengkarut
Data Pribadi Ahmad Mustafid ; Mahasiswa Magister Computer Science
Technische Universität Kaiserslautern, Jerman |
KOMPAS, 15 Juni 2021
Kisruh tentang kebocoran
data pribadi di negeri kita dewasa ini, sudah kian tidak masuk akal. Beralih menggunakan
aplikasi pesan (chat), bukan berarti kotak masuk (inbox) SMS di smartphone
menjadi kosong. Pasalnya hampir sebagian besar masyarakat mengaku di medsos,
kotak masuk SMS mereka dipenuhi pesan-pesan dari orang tak dikenal untuk
menawarkan pinjaman online, jasa santet daring, hingga penipuan dengan format
sejenis. Semua itu akibat penyalahgunaan data pribadi. Kasus teranyar kebocoran
data pribadi, dengan sampel data diduga kuat identik dengan data pribadi yang
dikelola BPJS Kesehatan. Kebocoran data pribadi bukan kali pertama terjadi.
Selama dua tahun terakhir ada kasus serupa lain, seperti dugaan bocornya data
pribadi yang dikelola Tokopedia, Bhinneka.com, Kreditplus, RedDoorz, dan KPU. Ironinya, kasus
penyalahgunaan terhadap data pribadi cukup banyak dan masuk dalam kategori
gawat darurat. Salah satu contoh kasus yang mengintai masyarakat adalah
pinjaman online (pinjol). Terdapat banyak sekali pinjol yang merebak di
masyarakat. Sejak 2018 hingga April 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI)
sudah menutup sebanyak 3.193 pinjol atau fintech lending ilegal. Saat ini, data adalah
sumber daya paling berharga di dunia menggantikan minyak bumi. Melindungi
data pribadi adalah hak asasi setiap individu. UUD 1945 Pasal 28 H Ayat (4)
menyatakan, setiap orang berhak punya hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Selain itu, kewaspadaan
tentang penyalahgunaan juga harus kita tingkatkan. Baik itu penyalahgunaan
data pribadi warga oleh perseorangan, korporasi, maupun pemerintah sendiri.
Oleh karena itu, instrumen hukum dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus
segera disahkan. Sekecil apapun pembobolan
data, terutama data pribadi warga negara Indonesia, harus dianggap sebagai
serangan terhadap bangsa Indonesia. Penulis dan sejarawan dunia, Yuval Noah
Harari, dalam World Economic Forum 2020 mengatakan, ketika Anda memiliki
cukup data, Anda tidak perlu mengirim tentara untuk mengendalikan suatu
negara. Langkah
penjagaan data Data pribadi bukan sekadar
komposisi dalam KTP seperti nama, tanggal lahir, nomor induk, dan sebagainya.
Terdapat beberapa data pribadi yang perlu diperhatikan seperti data kondisi
fisik dan mental, tanda tangan, retina mata, sidik jari, dan aib seseorang,
detak jantung, aktivitas olahraga, riwayat pencarian, perjalanan dan lokasi
termasuk dalam kategori data pribadi. Pengetahuan ini sangat
penting untuk dipahami masyarakat dan pemerintah, bahwa beberapa hal itu juga
merupakan data pribadi yang perlu dilindungi. Terdapat konsekuensi untuk diri
sendiri dan negara ketika kita mengizinkan data ini dikumpulkan oleh pihak
lain. Supaya kebocoran data
pribadi ini tak terus berulang, kita harus melihat permasalahan fundamentalnya
yaitu lemahnya sistem keamanan di lembaga pemerintahan. Celah kebocoran bisa
terjadi di setiap lokasi: ranah teknis teknologi, organisasi, dan manusia. Diharapkan setiap
organisasi yang menyimpan data pribadi warga harus memiliki standar internasional
ISO 27001 Information Security Management System (ISMS) tentang sistem
manajemen keamanan informasi yang terdiri dari kebijakan, prosedur dan
kontrol lain yang melibatkan orang, proses dan teknologi. Selain itu,
pemerintah perlu mewajibkan adanya pengujian sistem dan tes simulasi serangan
kejahatan siber (penetration test) secara berkala untuk sistem di semua
lembaga pemerintah. Yang lebih penting juga,
mewajibkan setiap instansi pemerintahan untuk memiliki ahli yang mumpuni di
bidang keamanan cyber bersertifikat Certificated Ethical Hacker (CEH) sebagai
seseorang yang akan bertanggung jawab dalam masalah keamanan digital.
Penjagaan data pribadi harus dilakukan oleh semua organisasi, tak hanya
pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo. Masalah keamanan adalah
tanggung jawab kita semua. Harus ada keseriusan dalam menjaga data pribadi
itu dari semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk organisasi dan
masyarakat. Diperlukan edukasi masif tentang sebab akibat membuka data
pribadi. Apa yang boleh dan tak
boleh dibagikan serta bagaimana melindungi data pribadi mereka di ranah
daring. Penggunaan data oleh pihak lain juga harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari pemilik data atau warga sendiri, sehingga mereka bisa
memilih data mana saja yang mereka ingin bagikan. Pengawas
independen Selain perlindungan dalam
hal teknis, organisasi, dan manusia di atas, pembentuk badan otoritas
perlindungan data atau regulator nasional juga harus dibentuk. Badan ini akan
bertugas menjaga, mengawasi dan melindungi data pribadi warga. Pembentukan
badan pengawas ini haruslah independen. Peraturan Perlindungan
Data (GDPR) di Eropa, misalnya, mereka menekankan pentingnya independensi
badan pengawas ini. Pada Bab VI dari GDPR menjelaskan aturan terperinci untuk
pembentukan dan fungsi otoritas pengawas yang independen. Independensi badan
pengawas tak akan tergantung pengaruh politik, pemerintah atau yang lainnya.
Kontrol oleh badan otoritas yang independen merupakan aspek yang sangat
penting. Secara khusus, pengawas
independen harus mampu bertindak sesuai standar yang ada dan harus memiliki
kekuatan dalam pengambilan keputusan yang terlepas dari pengaruh eksternal
baik langsung maupun tak langsung. Selain mengesahkan RUU PDP, standarisasi
manajemen keamanan sistem, sertifikasi bidang keamanan siber, edukasi ke
masyarakat, sebaiknya juga membentuk badan pengawas independen untuk
menjalankan tugas jaga data pribadi warga. Menurut Valentina dalam
Theory of privacy and anonymity, menyatakan bahwa pengelolaan data privasi
merupakan masalah yang kompleks, karena memerlukan penerapan solusi dari ahli
teknologi (tindakan teknis), UU (hukum dan kebijakan publik), etika, dan
praktik pelaksanaan untuk organisasi maupun individu. Diperlukan upaya bersama
antara pemerintah, instansi, organisasi, masyarakat dan lainnya untuk
memiliki kesadaran bersama tentang menjaga data pribadi. Kendala dan masalah
yang ada terkait data pribadi perlu ditangani secara holistik, terpadu,
berkesinambungan. ● |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar