Sabtu, 24 April 2021

 

Mati-matian Hitung Kematian

Iqbal Elyazar ;  Eijkman-Oxford Clinical Research Unit Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Kolaborator Saintis LaporCOVID-19

KOMPAS, 24 April 2021

 

 

                                                           

Setelah 400 hari dari orang pertama yang diakui oleh pemerintah meninggal akibat Covid-19, Indonesia sudah mencatatkan 43.073 orang yang meninggal terkonfirmasi Covid-19.

 

Hanya malaikat maut yang punya catatan lengkap dan angka kematian sebenar-benarnya. Tugas ilmuwan di dunia adalah menemukan dan menyampaikan kebenaran.

 

Salah satu di antaranya, menurut saya, adalah menghitung kematian dan mengungkap catatan yang disembunyikan oleh sang malaikat maut. Angka kematian adalah salah satu indikator yang penting menilai keparahan bencana. Kematian 560.000 orang di Amerika Serikat, 361.000 di Brasil, 210.000 di Meksiko dan 173.000 di India, menandakan hantaman pandemi memang lebih parah jika dibandingkan dengan di Indonesia, atau misalnya dengan China (hampir 5.000 orang) sekalipun.

 

Tahun 2020 dan 2021 akan dikenang sebagai tahun krisis kemanusiaan besar pertama di abad ke-21. Setelah abad lalu dilanda pandemi Flu Spanyol (30 juta-50 juta kematian), Perang Dunia I (20 juta), dan Perang Dunia II (75 juta), kali ini, hampir tiga juta orang dilaporkan meninggal akibat virus ini.

 

Dahulu Kurt Tucholsky (1925) menyatakan “Der Tod eines Menschen: das ist eine Katastrope, Hunderttausend Tote: das ist eine Statistik!, yang artinya “kematian satu orang adalah bencana, kematian ratusan ribu orang adalah statistik”.

 

Ternyata. kutipan itu masih relevan setelah hampir 100 tahun kemudian. Sebagian orang tidak lagi sensitif terhadap angka-angka kematian. Sebagian orang tidak lagi gentar hatinya dengan risiko terinfeksi, masuk rumah sakit, sesak napas dan lalu mati. Seolah-olah giliran kematian akibat virus ini hanya mengancam orang lain tapi tidak dirinya. Sungguh suatu pertaruhan yang besar.

 

Kematian bukan statistik belaka

 

Frustrasi dengan kesimpangsiuran catatan kematian menjadikan statistik kematian bersifat lebih pribadi untuk saya. Setiap catatan kematian dikumpulkan menyimpan energi kehilangan dari keluarga dan bangsa ini.

 

Apabila ingin merasakan energi kehilangan itu maka bukalah situs Pusara Digital LaporCovid-19 (www.nakes.laporcovid19.org). Situs pertama di Indonesia, mungkin di dunia, yang didekasikan untuk mengabadikan jejak perjuangan tenaga kesehatan selama krisis ini. Sampai 15 April 2021, tercatat kehilangan 884 tenaga kesehatan. Ribuan komentar rasanya membuat setiap catatan kematian kembali bernyawa, terhormat, dan tidak terlupakan.

 

Statistik kematian selama pandemi

 

Menurut definisi Kementerian Kesehatan, kematian akibat Covid-19 adalah kematian dari orang yang terkonfirmasi Covid-19 atau memenuhi gambaran klinis dari Covid-19 jika belum diketahui hasil status infeksinya (probable). Angka kematian Covid-19 tergantung sekali kepada kapasitas pemeriksaan karena ada yang meninggal tanpa sempat diperiksa, atau sudah diperiksa tapi belum diketahui status infeksinya. Ada juga yang meninggal di rumah dan langsung dimakamkan.

 

Ada keterbatasan dalam menghitung catatan kematian Covid-19. Alternatif indikator yang digunakan adalah kematian berlebih (excess death). Angka kematian berlebih adalah angka kematian di masa pandemi yang lebih tinggi dibandingkan dengan masa-masa sebelum pandemi. Kematian yang dihitung adalah untuk seluruh sebab kematian.

 

Sumber data perhitungan kematian berlebih dapat berasal dari berbagai sumber pencatatan, misalnya laporan akta kematian dari otoritas kependudukan dan catatan sipil, laporan pemakaman dan kremasi dari otoritas pemakaman, atau laporan kematian di fasilitas kesehatan.

 

Sumber data kematian ini bervariasi metode dan kualitas pencatatannya. Walaupun demikian, setidaknya, indikator ini dapat digunakan sebagai indikasi tingkat keparahan suatu wilayah. Dapat juga digunakan untuk perbandingan sepanjang disebutkan perbedaan metodologi dan kualitas pencatatan kematian. Artikel kali ini penulis fokus kepada pencatatan kematian oleh otoritas kependudukan.

 

Kebijakan pencatatan kematian

 

Pencatatan kematian diatur dalam Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan untuk menjamin ketertiban administrasi kependudukan, perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialami Warga Negara Indonesia (WNI).

 

Menurut UU ini, kematian merupakan "Peristiwa Penting" dan "Peristiwa Kependudukan". Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang, misalnya, kejadian kelahiran dan kematian. Sedangkan Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami seseorang dan harus dilaporkan karena berakibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya.

 

UU ini jelas menyatakan pencatatan kematian merupakan dokumen penting sebagai bukti pengakuan negara terhadap warganya.

 

Mekanisme pelaporan kematian di Indonesia bersifat pasif. Dalam UU No 24 Tahun 2013 kewajiban pelaporan dibebankan kepada ketua rukun tetangga (RT) di daerah domisili dari orang yang meninggal. UU No 23 Tahun 2006 sebelumnya mewajibkan setiap keluarga atau yang mewakili.

 

Setiap kematian dilaporkan kepada instansi pelaksana pencatatan sipil, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, berjenjang mulai dari rukun arga (RW), kelurahan/desa dan kecamatan. Setiap penduduk dapat dikenakan sanksi administratif apabila melampui batas waktu pelaporan sebesar maksimal satu juta rupiah.

 

Pelaporan setiap kematian harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang seperti kepala rumah sakit, dokter, paramedis, kepala desa/kelurahan atau Kepolisian. Surat Keterangan Kematian memuat variabel penting seperti tanggal kematian dan sebab kematian. Berdasarkan Surat Keterangan Kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mencatat dan menerbitkan Akta Kematian paling lambat tiga hari.

 

Realita pencatatan kematian

 

Diperkirakan 1,6 juta orang Indonesia meninggal setiap tahunnya dengan berbagai sebab kematian (Institute for Health Metrics and Evaluation, 2019). Hasil riset berbagai institusi, sekitar 30-70 persen kejadian kematian luput dari sistem pencatatan kematian. Saya berpendapat sepanjang pelaporan kematian hanya mengandalkan inisiatif dan kesadaran perorangan, maka kelengkapan pencatatan tidak membaik. Belum pernah ada laporan tentang pemberian sanksi administratif untuk terlambat lapor kematian anggota keluarga.

 

Sikap ketidakpedulian dan keengganan anggota keluarga mungkin didorong oleh kurangnya pengetahuan tentang kegunaan lain dari akta kematian (asuransi, dana pensiun dan warisan). Tapi yang sudah pasti adalah tidak adanya tindakan tegas dan implementasi sanksi sebagai konsekuensi bahwa akta kematian adalah dokumen penting untuk negara dan warga negara.

 

Reformasi teknologi pelaporan harus dilakukan. Ketua RT harus didorong untuk melaporkan kematian warga dengan perangkat teknologi. Dengan jumlah 30-50 KK per RT dan jumlah kematian per tahun di RT biasanya tidak akan banyak, maka basis data dari RT dapat digunakan sebagai pembanding atau validasi data kematian untuk sumber yang lain. Kematian bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Sistem sekarang mungkin melewatkan orang-orang yang meninggal di rumah dan tidak melaporkan kematiannya.

 

Kebijakan nasional mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Surat Keputusan Menteri telah diterbitkan mengatur registrasi, perekaman, perhitungan dan pelaporan kematian. Namun yang hilang dalam berbagai aturan ini adalah integrasi dari berbagai sumber rekaman data kematian.

 

Rekaman data kematian dilakukan oleh banyak instansi dan independen satu sama lain. Basis data kematian individu tidak terhubung dengan basis data kematian di fasilitas kesehatan apalagi basis data pemakaman. Tidak jelasnya institusi mana yang ditugaskan mengintegrasikan data kematian ini.

 

Setiap data individu harus punya nomor identifikasi pribadi unik setiap individu. Nomor identifikasi unik ini lah yang sebenarnya bisa digunakan untuk menyatukan beragam basis data. Setiap anggota keluarga dibawah 17 tahun sebaiknya punya nomor identifikasi dan kartu pengenal tersendiri.

 

Segerakan Master Data Kependudukan Nasional

 

Mimpi besar dari UU Administrasi Kependudukan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan database kependudukan yang akurat. Database yang dimaksud adalah Master Data Kependudukan Nasional yang isinya adalah seluruh WNI di mana variabelnya minimal memuat data dari akta kelahiran dan akta kematian.

 

Kemauan dan keputusan politik kepala pemerintahan, menteri dalam negeri dan kepala daerah harus ada terlebih dulu. Mimpi besar yang dulu pernah kandas disabotase pejabat dan pengusaha tamak, mudah-mudahan tidak lagi jadi mimpi buruk yang berkepanjangan. Mudah-mudahan Kementerian Dalam Negeri masih serius untuk menjadikan ini warisan pemerintahan Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bisa lebih cepatkah? ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar