Senin, 22 Maret 2021

 

”You're Cancelled!”

 Alissa Wahid  ;  Aktivis dalam Bidang Sosial dan Keagamaan

                                                        KOMPAS, 21 Maret 2021

 

 

                                                           

Kisah pembreidelan tabloid Monitor di masa kepemimpinan Presiden Soeharto menjadi salah satu episode yang cukup diingat oleh para Gen Y dan seniornya. Kala itu, rezim Orde Baru menghentikan penerbitan tabloid Monitor karena protes massa Muslim terhadap artikel hasil survei pembaca tentang tokoh yang paling dikagumi.

 

Survei ini menempatkan Nabi Muhammad SAW pada posisi ke-11, dan gelombang protes dari massa Muslim yang merasa tersinggung pun merebak. Dampaknya, Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi Tabloid tersebut diadili dan dipenjarakan selama 5 tahun.

 

Dalam bahasa kaum muda masa kini, tabloid Monitor ini cancelled, merujuk kepada budaya baru cancel culture yang kian ramai dipercakapkan setelah merambah ranah politik secara global. Bahkan CPAC (Conservative Political Action Conference), arena berkumpul para politisi dan aktivis konservatif di Amerika Serikat pun mengangkat tema "America Uncancelled". Tema ini dipilih sebagai reaksi atas cancel culture yang menimpa beberapa politisi partai Republik, misalnya Senator Josh Hawley yang kehilangan kontrak buku dengan penerbit Simon Schuster setelah ia mengambil posisi politis menolak hasil Pemilihan Presiden AS tahun 2020 lalu.

 

"Cancel Culture", yang belum ditemukan istilah padanannya dalam bahasa Indonesia baku, adalah sebuah tradisi baru untuk menarik dukungan dari seseorang atau sebuah entitas karena pandangan atau pilihan yang dinilai melanggar nilai moral tertentu. Dampaknya, yang bersangkutan dapat kehilangan pekerjaan, kontrak, atau sumber daya lainnya.

 

Awalnya penarikan dukungan ini terkait dengan perspektif keadilan sosial atau tindak ketidakadilan, seperti sikap rasis, kekerasan seksual, sikap politik, bias gender, ultrakonservatisme. Dalam perkembangannya, cancel culture bisa terjadi karena pilihan atau sikap politik seperti yang sempat dialami oleh Pandji Pragiwaksono dan mantan CEO Bukalapak Ahmad Zaki. Jurnalis Zulfikar Akbar pun mengalaminya. Beberapa komika juga mengalaminya setelah “terpeleset” dalam urusan joke terkait agama atau politik.

 

Cancel culture juga menimpa tokoh karena tuduhan masalah integritas, seperti yang dialami oleh influencer @Awkarin akibat tuduhan kerap menggunakan konten media sosial tanpa kredit kepada pemilik aslinya.

 

Sari Roti, Tokopedia, Bukalapak, JNE dan Eiger adalah beberapa perusahaan yang juga sempat mengalami cancel culture dalam bentuk gerakan ajakan boikot. Ajakan ini berangkat dari alasan yang berbeda-beda, mulai dari posisi politik (bahkan dalam kasus Sari Roti: posisi netral politik) sampai perlakuan kepada konsumen. Satu-satunya kesamaan di antara mereka adalah bahwa boikot ini diawali dengan keramaian netizen di media sosial.

 

Faktor gerakan netizen memang menjadi karakteristik yang paling menonjol dari cancel culture ini. Menguatnya media sosial sebagai instrumen ampuh untuk disrupsi membawa dampak yang besar dalam demokratisasi. Media sosial memberikan ruang untuk terjadinya kesetaraan kewargaan, dengan setiap orang memiliki peluang yang sama untuk bersuara.

 

Cancel culture menjadi saluran aspirasi bagi warga kebanyakan yang seringkali merasa frustrasi dan tak berdaya meminta akuntabilitas dari tokoh publik atau entitas berpengaruh (bisnis ataupun politis) atas sikap atau perilakunya. Di masa pra media sosial, membangun tekanan massa seperti dalam kasus tabloid Monitor memerlukan pengorganisasian yang serius dan sumber daya yang besar.

 

Demokrasi digital mengubah hal ini menjadi kesempatan yang setara. Dengan model algoritma yang dipengaruhi oleh tagar, menjadi begitu mudah setiap orang terhubung dengan orang lain atau kelompok lain yang berpikiran senada. Jempol satu orang bisa berimbas menjadi sebuah gerakan yang cukup besar, bahkan perubahan kebijakan seperti terjadi pada kasus jilbab di Padang.

 

Dimulai dari keputusan keluarga Hia mengunggah kisah kasus ini di media sosial, dukungan pun mengalir, serta tuntutan agar sistem yang lebih adil kepada setiap orang diberlakukan dalam sistem pendidikan, dalam ini mengenai pakaian seragam. Ujungnya adalah SKB 3 Menteri untuk memberantas pemaksaan atau pelarangan atribut agama dalam pakaian seragam di sekolah umum milik Negara.

 

Secara psikologis, ketika seseorang yang berpendapat A menemukan ada banyak orang lain yang juga berpendapat A, akan terjadi proses saling menguatkan yang diakibatkan perasaan sekelompok (group feeling) dan bias konfirmasi palsu (false confirmation bias). Kedua hal ini meningkatkan intensitas sentimen, dan bila terjadi pada banyak orang akan diikuti oleh meningkatnya karakteristik mentalitas kerumunan (crowd mentality) di mana individu di dalamnya akan semakin militan dalam bersikap dan bertindak.

 

Di sini muncul tantangan besarnya. Cancel culture dapat terpeleset menjadi mobocracy, di mana massa tidak lagi berangkat dari alasan nilai-nilai prinsipal untuk meninggalkan seseorang atau suatu entitas, tapi terperangkap dalam sikap mental menghakimi dan menghukum sosial.

 

Dengan kecenderungan sikap reaktif dan mudah terpengaruh oleh kabar burung serta terpengaruh figur influencer, netizen kita lebih rentan terhadap cancel culture tak berdasar. Dibutuhkan ketrampilan berpikir kritis dan juga kematangan dalam kehidupan masa kini yang sangat didominasi teknologi informasi.

 

Padahal, demokrasi digital dapat menjadi peluang besar untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Ini dapat terjadi bila cancel culture dapat segera mendewasa dan menjelma menjadi call out culture: meminta pertanggungjawaban mereka yang memanfaatkan kekuasaan tidak pada tempatnya. Walaupun penuh tantangan, agaknya ini salah satu jalan kita untuk melawan oligarki.

 

Mampukah kita? ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar