Rabu, 17 Maret 2021

 

Menggelorakan Semangat ”Ubuntu” di Hari Pekerjaan Sosial Sedunia

 Asep Jahidin  ; Dosen Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

                                                        KOMPAS, 16 Maret 2021

 

 

                                                           

Hari selasa minggu ketiga Maret setiap tahunnya selalu diperingati sebagai Hari Pekerjaan Sosial Sedunia atau World Social Work Day yang pada tahun 2021 ini jatuh pada Selasa tanggal 16 Maret.

 

Peringatan Hari Pekerjaan Sosial Sedunia (WSWD) tersebut dirayakan melalui berbagai bentuk program dan aktivitas, seperti seminar, kampanye global, diskusi publik, aksi damai, dan berbagai aksi sosial lain.

 

WSWD tidak ditentukan berdasarkan hari kelahiran sesuatu atau sebagai penanda terjadinya sebuah peristiwa pada masa lalu. Hari Perkerjaan Sosial Sedunia justru dirayakan untuk melahirkan tema-tema sosial setiap tahun yang ditentukan sesuai dengan perkembangan kondisi sosial, kemudian menjadikannya sebagai tema global dalam perayaan WSWD.

 

Tema global tersebut ditetapkan oleh Federasi Pekerja Sosial Internasional atau International Federation of Social Workers (IFSW). Pada tahun ini yang menjadi tema global adalah Ubuntu, yaitu semangat yang dipopulerkan oleh tokoh dunia dari Afrika Selatan, Nelson Mandela.

 

Ubuntu dalam bahasa Afrika Kuno berarti perikemanusiaan untuk semua manusia. Ubuntu ditentukan sebagai tema global perayaan Hari Pekerjaan Sosial Sedunia 2021 dan disebarkan melalui perwakilan organisasi pekerja sosial ataupun individu di berbagai negara.

 

Di Indonesia, organisasi tersebut direpresentasikan oleh Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI) bersama Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Seluruh Indonesia (Aspeksi) yang anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.

 

Momentum Indonesia

 

Untuk Indonesia, perayaan Hari Pekerjaan Sosial Sedunia ini semakin penting mengingat, sejak dua tahun yang lalu, Indonesia telah secara resmi memiliki undang-undang yang khusus mengatur praktik pekerjaan sosial, yaitu Undang-Undang No 14 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial.

 

Jika dibandingkan dengan negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat tempat lahirnya profesi pekerjaan sosial, pengakuan profesi pekerja sosial dalam bentuk undang-undang di Indonesia bisa dibilang sangat muda meskipun permasalahan sosial di Indonesia sebenarnya telah ada sejak lama.

 

Pekerja sosial di Indonesia saat ini telah hadir dan tersebar di berbagai level pelayanan, baik pada level mikro, messo, maupun makro; baik di lembaga pemerintahan, swasta, lembaga kesejahteraan sosial, maupun di berbagai lembaga pendidikan dan pelayanan umum lainnya.

 

Pekerja sosial juga telah memberikan intervensi kepada masyarakat dalam berbagai masalah, termasuk dalam bentuk praktik-praktik layanan yang diberikan oleh pekerja sosial profesional pada berbagai konteks masalah, seperti kebencanaan, industri, medis, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan besar, seperti bencana alam yang selalu terjadi setiap tahun, permasalahan kemiskinan, isu kesejahteraan anak dan keluarga, isu disabilitas serta berbagai masalah sosial yang terus dihadapi oleh bangsa Indonesia, memerlukan tenaga-tenaga terdidik dan terampil di bidang pekerjaan sosial.

 

Kehadiran pekerja sosial semakin terasa spesial di tengah situasi dunia yang masih dilanda pandemi Covid-19. Pekerja sosial menjadi salah satu ujung tombak dalam melawan pandemi ini, terutama dari sisi dampak sosial yang sangat keras dirasakan oleh masyarakat.

 

Amanat Undang-Undang Pekerja Sosial

 

Salah satu amanat Undang-Undang Pekerja Sosial yang paling mendesak adalah pembukaan program pendidikan profesi pekerjaan sosial yang dipersyaratkan oleh UU No 14/2019 sebagai jalan untuk melahirkan pekerja sosial pofesional di Indonesia yang merupakan pendidikan profesi tingkat lanjut bagi sarjana lulusan Kesejahteraan Sosial, sarjana Pekerjaan Sosial, maupun sarjana sosial lainnya yang terkait dengan kesejahteraan sosial berdasarkan undang-undang.

 

Tatangan ini tentu tidak mudah. Oleh karena itu, dukungan dari berbagai pihak sangat diperukan untuk melancarkan pelaksanaan amanat UU tersebut sehingga ke depan profesi pekerjaan sosial benar benar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Kebutuhan terhadap tenaga pekerja sosial sangat tinggi di Indonesia, apalagi di tengah semakin meningkatnya berbagai permasalahan sosial yang dihadapi. Kebutuhan terhadap pekerja sosial dalam membantu berbagai pemecahan masalah kesejahteran sosial di masyarakat sangat dirasakan. Pentingnya tenaga pekerja sosial dalam menghadapi berbagai persoalan, mulai dari bencana alam, bencana sosial, hingga masalah kesejahteraan tidak dimungkiri lagi.

 

Semoga perayaan Hari Pekerjaan Sosial Sedunia ini menjadi momentum berharga bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pekerja sosial di Tanah Air.

 

Selamat Hari Pekerjaan Sosial Sedunia, semoga semangat Ubuntu yang menjadi tema perayaan tahun 2021 ini menjadi semangat dan spirit perjuangan dalam bergotong royong mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera. ●

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar