Jumat, 13 Desember 2019

Seperempat Abad Perundingan Perubahan Iklim

PERUBAHAN IKLIM
Seperempat Abad Perundingan Perubahan Iklim

Oleh :  DODDY S SUKADRI

KOMPAS, 12 Desember 2019


Konferensi Perubahan Iklim Sedunia ke-25 pada 2 Desember 2019 lalu dibuka dalam keadaan luar biasa. Empat minggu sebelum dimulai konperensi, Cile, tuan rumah pertemuan, mengumumkan akan menunda konferensi karena kerusuhan sosial yang sedang berlangsung di negara itu. Kemudian Spanyol menawarkan jadi tuan rumah, dan Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) menerima tawaran itu.

Perundingan untuk mencari solusi perubahan iklim tak terasa sudah berjalan seperempat abad, namun belum juga tuntas hingga kini. Tanggal 21 Maret 1994, secara resmi PBB mengadopsi Kerangka Konvensi Global tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), berisi 26 pasal. Setahun kemudian  (1995), dimulailah Conference of the Party UNFCCC yang pertama (COP-1 UNFCCC) di Berlin, Jerman.

Salah satu pasal penting UNFCCC adalah kewajiban negara maju untuk bertanggung jawab dan membantu negara-negara berkembang menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), dan menyelesaikan masalah-masalah lain terkait mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Dalam sejarah negosiasi perubahan iklim selama 25 tahun ini, sesungguhnya hanya dicapai dua kesepakatan penting (milestones) saja. Yang pertama tahun 1997 di Kyoto, Jepang, menghasilkan Kyoto Protokol (KP), yang menegaskan kembali kewajiban negara maju untuk bertanggung jawab terhadap pemanasan global. Yang kedua, tahun 2015 di Paris, hasilnya Paris Agreement (PA). Terdapat perbedaan mendasar KP dan PA.  Menurut KP, hanya negara maju wajib menurunkan emisi GRK-nya (mandatory), sementara negara berkembang dapat melakukan secara sukarela (voluntary). Namun menurut PA, semua negara berkewajiban menurunkan emisi GRK-nya.

Perbedaan itu adalah berdasarkan hasil kajian ilmiah karena perubahan iklim sarat argumentasi ilmiah. Lebih dari 2.500 peneliti di seluruh dunia berembug membuat berbagai analisa dan skenario risiko yang akan terjadi di masa depan. Mereka tergabung dalam Inter Governmental Panel on Climate Change (IPCC).
Dari Indonesia, sekitar 13 orang telah diangkat dan bergabung di IPCC. Menurut mereka, jika manusia tetap tak mau mengubah gaya hidupnya yang konsumtif dan boros energi, serta tak peduli terhadap lingkungan, maka dalam jangka panjang dampaknya akan sangat luar biasa.

Kenaikan suhu global akan melampaui batas ambang kenaikan 2 derajat Celsius dibanding suhu rata-rata sebelum Revolusi Industri abad 18, karena akan berakibat rusaknya sistem kehidupan di Bumi.

Di Paris, batas ambang kenaikan suhu ini malah diturunkan dari 2 menjadi 1,50 C. Artinya kenaikan suhu global harus diupayakan maksimal 1,50 C dibandingkan suhu rata sebelum revolusi industri. Hal ini kemudian memicu negara-negara di seluruh dunia untuk lebih serius lagi menangani perubahan iklim.

Harapan dan tantangan

Indonesia telah meratifikasi PA melalui UU No 16/2016. Artinya kita telah menyatakan komitmen turut berkontribusi pada masalah perubahan iklim dunia. Komitmen para negara ini dituangkan di Nationally Determined Contribution (NDC). Menurut NDC Indonesia, dengan upaya sendiri, emisi GRK Indonesia akan diturunkan 29 persen di 2030, dibandingkan emisi 2010, bila tak melakukan upaya apa-apa (business as usual). Target ini lebih besar lagi, sampai 41 persen, bila dilakukan dengan bantuan internasional.

Namun, di Madrid akan diumumkan target penurunan emisi global yang baru karena target yang ada saat ini dianggap kurang memadai untuk menurunkan  suhu global dalam jangka panjang. Banyak pihak juga berharap akan dilanjutkannya hasil KTT Iklim PBB yang dicapai di New York September 2019, termasuk komitmen bantuan finansial jelang dimulainya pelaksanaan Perjanjian Paris 2020 melalui Global Environment Fund (GEF) dan Green Climate Fund (GCF).

Selain itu, salah satu hasil utama yang diharapkan di Madrid adalah aturan Pasal 6 Perjanjian Paris. Pasal ini mencakup hasil mitigasi yang dapat ditransfer secara internasional, mekanisme pasar, dan pendekatan non-pasar. Para Pihak diharapkan juga dapat menyelesaikan masalah “loss and damage’ yang diakibatkan oleh dampak perubahan iklim.

Di dalam negeri, Bappenas telah merancang konsep Low Carbon Development (LCD) yang dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK). PPRK akan jadi bagian yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024, dan untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang berkelanjutan (SDGs).

Tujuan PPRK pada hakikatnya menjaga pertumbuhan ekonomi tetap layak, dan diupayakan naik dan stabil, namun dengan emisi GRK rendah, bahkan terus menurun, mencapai nol (dekarbonisasi) pada 2045, saat ulang tahun kemerdekaan RI ke-100.

Tak hanya Bappenas, kementerian/lembaga lain juga melakukan upaya sama untuk mengejar target NDC. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang jadi Focal Point UNFCCC, misalnya, telah melakukan banyak hal terkait upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mobilisasi pendanaan dan teknologi, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan pengelolaan  pengukuran, laporan, dan verifikasi aksi-aksi mitigasi, manajemen risiko bencana serta adaptasi perubahan iklim.

Kementerian Keuangan aktif dalam pengembangan sistem fiskal dan   budget tagging untuk mendukung target NDC. Kementerian ESDM disibukkan dengan upaya pengembangan energi terbarukan, konservasi energi dan efisiensi energi. Demikian pula Kementerian Perindustrian, Perhubungan, dan K/L lain, semuanya sepakat untuk menurunkan emisi GRK.

JIRE

Pemerintah tentu tak bisa melaksanakan sendiri tanpa kerja sama dan bantuan masyarakat. Di UNFCCC dikenal istilah state and non-state actors. Non-state actors adalah para pelaku usaha, LSM, akademisi, praktisi dan kelompok masyarakat lain. Kerja sama seperti ini sangat didorong untuk mencapai target penurunan emisi GRK yang ambisius dan menghindari kenaikan suhu rata-rata maksimum 1,50 C. Sebuah inisiatif yang dimunculkan Yayasan Mitra Hijau, LSM bidang perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon, adalah dengan mendirikan  Jejaring Indonesia Rendah Emisi (JIRE).

JIRE yang kini memiliki lebih dari 120 anggota, sepertiganya pelaku usaha, ini diluncurkan Februari 2019 oleh Menteri PPN/Ketua Bappenas. Melalui JIRE, kesenjangan komunikasi para pihak dengan pemerintah diharapkan dapat diperkecil.  Akses informasi, pendanaan dan teknologi baik nasional maupun internasional juga lebih terbuka. Saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dapat dikembangkan lewat JIRE, baik tingkat nasional, regional, atau internasional.

Yang perlu dipahami, perlunya kondisi pemungkin untuk berkembangnya JIRE ke depan, yaitu kepemimpinan dan  kemauan politik kuat dari pemerintah untuk saling terbuka dan berbagi dengan semua pihak yang berkepentingan dalam menghadapi isu pemanasan global, perubahan iklim, dan pembangunan rendah karbon di Indonesia. Semoga!


Doddy S Sukadri, Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Hijau, Mantan negosiator perubahan iklim dalam bidang Alih Guna Lahan dan Kehutanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar