Sejak diperkenalkan di Indonesia menjelang tahun 2000, asuransi unit link langsung menarik perhatian masyarakat. Dalam waktu yang relatif singkat, unit link telah menjadi produk andalan perusahaan asuransi jiwa. Kini, diperkirakan sekitar setengah dari pendapatan premi asuransi jiwa secara nasional diperoleh dari produk unit link.
Pendapatan premi unit link diprediksi cenderung terus meningkat pada masa mendatang. Apabila pembayaran premi pada asuransi biasa hanya untuk ”perlindungan/proteksi”, maka pada asuransi unit link pembayaran preminya digunakan untuk ”perlindungan/proteksi” dan ”investasi”. Inilah yang membedakan di antara keduanya.
Namun, yang perlu diingat, unit link adalah ”produk asuransi” sehingga aspek proteksi adalah hal yang utama dibandingkan dengan aspek investasinya. Hasil investasinya lebih diutamakan untuk mendukung kelangsungan pembayaran premi pada masa mendatang jika hal itu diperlukan oleh konsumen. Meski begitu, tidak ada yang salah jika konsumen ingin menggunakan porsi investasi pada unit link sebagai tujuan keuangannya.
Produk ini mungkin cocok bagi konsumen atau masyarakat yang memerlukan produk perlindungan sekaligus berinvestasi dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan keduanya secara mandiri. Investasi yang terdapat pada unit link biasanya dikelola oleh perusahaan manajer investasi yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana halnya investasi di produk lainnya (seperti saham, obligasi, reksa dana, dan emas), hasil investasi dapat menguntungkan (nilainya naik) ataupun merugikan (nilainya turun). Karena itu, aspek keterbukaan informasi pada produk ini menjadi sangat krusial untuk dipahami konsumen.
Risiko investasi harus diberitahukan dan dijelaskan sejak awal sebelum dibeli. Unit link termasuk produk yang relatif rumit untuk dipahami sehingga peran serta agen asuransi dalam memberikan pemahaman bagi konsumen sebelum menjualnya menjadi sangat penting. Pemahaman konsumen yang baik akan menghindarkan perselisihan antara konsumen dan perusahaan.
Data Layanan Konsumen OJK memperlihatkan permasalahan tentang produk unit link masih cukup banyak terjadi dan menunjukkan tren meningkat. Sampai saat ini terdapat 945 input yang telah diterima Layanan Konsumen OJK tentang unit link, terdiri dari pertanyaan, laporan, dan pengaduan. Mencermati perkembangan itu, Departemen Perlindungan Konsumen OJK pada tahun 2017 melakukan kajian untuk mengetahui aspek perlindungan konsumen Unit Link.
Kajian itu menemukan informasi bahwa masih banyak konsumen dan masyarakat yang keliru memahami produk unit link. Banyak di antaranya yang menganggap unit link adalah produk investasi dan tabungan, bukan sebagai produk asuransi atau proteksi. Fakta bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia terkait dengan sektor asuransi yang masih rendah semakin mendukung temuan itu.
Agen penjual asuransi sering kali dilaporkan hanya memberikan informasi tentang potensi keuntungan dari investasi. Mereka dinilai kurang menjelaskan kemungkinan risiko kerugian dan biaya-biaya yang dikenakan di awal-awal kepesertaan.
Konsumen juga sering melaporkan bahwa dana yang telah dikeluarkan pada awal kepesertaan tidak memberikan imbal hasil investasi yang diharapkan. Pada awal kepesertaan, pembayaran premi akan lebih banyak digunakan untuk porsi proteksi dibandingkan dengan porsi investasi.
Hasil investasi pada unit link akan semakin terlihat pada tahun-tahun berikutnya (umumnya setelah lima tahun atau sebagaimana dijelaskan pada perjanjian), sejalan dengan semakin besarnya porsi untuk investasi yang diambil dari pembayaran premi.
Pahami dulu
Seperti dijelaskan sebelumnya, unit link adalah produk yang relatif kompleks dibandingkan dengan produk asuransi lainnya. Oleh karena itu, konsumen perlu memastikan hal berikut.
1. Pastikan produk yang akan dibeli sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikannya, tanyakan banyak hal kepada agen penjualnya sampai paham seluk-beluk produk tersebut, baik dari aspek proteksi maupun aspek investasinya.
2. Pastikan produk yang akan dibeli dilengkapi dengan penjelasan yang rinci menginformasikan karakteristik produk, manfaat yang akan didapat, biaya-biaya yang harus ditanggung konsumen, pilihan dan risiko investasi, hak dan kewajiban sebagai konsumen, cara melakukan klaim asuransi, hal-hal yang tidak ditanggung oleh pihak asuransi, dan lain-lain. Pastikan telah memahami dengan baik keseluruhan dokumen perjanjian produknya.
3. Pastikan perusahaan yang mengeluarkan produk telah mendapatkan izin dari OJK dan memiliki unit layanan konsumen yang dapat dikontak dengan mudah.
4. Pastikan agen penjualnya memiliki izin dan bersertifikat sebagai agen pemasaran asuransi jiwa dan unit link yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
5. Setelah membeli, pastikan untuk terus mendapatkan laporan perkembangan investasi dari perusahaan asuransi.
Untuk mendapatkan kajian perlindungan konsumen pada unit link yang telah dilakukan oleh OJK, masyarakat dapat mengunduhnya pada tautan https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/KontenPerlindungan/Kajian.
Kita akhiri tulisan ini dengan mengutip kalimat bijak ”rajanya investor”, Warren Buffett: Never invest in a business you can’t understand.
Abdul Rahman Mangussara ; dari Otoritas Jasa Keuangan