ANALISIS POLITIK
Kapok Korupsi
Agaknya bisa dipastikan, korupsi adalah salah satu masalah pokok yang dihadapi negara-bangsa dan pemerintahan Indonesia khususnya. Telah 20 tahun Indonesia mengalami demokratisasi, yang dapat menjadi jalan menciptakan tata kelola pemerintahan baik (good governance). Namun, belum terlihat tanda-tanda korupsi berkurang.
Namun, upaya pemberantasan korupsi juga tak kurang. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ada sejak 2002. Meski kadang-kadang kagok ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum lain yang secara sporadis menangani korupsi, seperti Polri dan Kejaksaan, KPK tetap giat. Dalam dua atau tiga tahun terakhir, KPK sangat sering melakukan operasi tangkap tangan.
Menurut catatan The Borgen Project, tahun 2018 korupsi di Indonesia merugikan negara 401,45 juta dollar AS. Angka itu turun 55,4 juta dollar AS dibandingkan dengan tahun 2017, salah satunya berkat langkah KPK menangkap pejabat publik dan pihak swasta lewat operasi tangkap tangan.
Namun, tetap saja koruptor atau mereka yang berniat korupsi tidak kapok. Perbaikan gaji dan peningkatan kesejahteraan pegawai pemerintahan dengan semakin meningkatnya remunerasi atau tunjangan kinerja juga tidak mengurangi korupsi. Terlihat korupsi benar-benar bersumber dari kerakusan (greed), bukan by need, kebutuhan mendesak karena rendahnya gaji.
Lalu, ancaman hukuman tak membuat pejabat publik takut dan kapok korupsi. Contoh terjelasnya Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil yang terkena operasi tangkap tangan KPK, 26 Juli 2019. Tamzil tidak kapok korupsi setelah bebas bersyarat Desember 2015 dari hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Ia terbukti korupsi dana prasarana dan sarana pendidikan saat menjabat Bupati Kudus 2003-2008. Namun, bukan hanya Tamzil yang tidak kapok. Partai politik juga tak kapok mengusung bekas koruptor menjadi calon bupati.
Kasus Tamzil cukup sempurna memberikan pelajaran kepada penegak hukum dan warga: hukuman penjara tidak otomatis membuat koruptor kapok untuk mengulangi kejahatan luar biasa ini ketika kembali mendapat kesempatan.
Hukuman penjara dalam waktu yang tak terlalu lama tampaknya tak menjadi masalah bagi koruptor. Dengan kekayaannya, cukup sering terlihat bekas koruptor tetap menonjol dalam kehidupan publik. Mereka terlihat dermawan karena ”mencuci” kejahatan korupsinya dengan beramal ke institusi agama atau lembaga sosial.
Dengan modal ”kedermawanan” itu, mereka—seperti dalam kasus Tamzil—tanpa malu maju kembali dalam kontestasi politik untuk meraih jabatan publik tertentu. Pemilih tanpa rasa bersalah juga memilihnya—benar-benar permisif.
Memandang korupsi yang terus merajalela, koruptor harus benar-benar dibuat kapok. Mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya; mungkin bukan hukuman mati yang kontroversial, melainkan hukuman penjara seumur hidup, misalnya.
Termasuk ke dalam hukuman berat itu adalah penyitaan kekayaan koruptor yang terindikasi hasil korupsi. Selanjutnya, bekas koruptor harus dihapuskan haknya selama mungkin untuk menjadi pejabat publik melalui pilkada atau pemilu.
Parpol seharusnya dapat menemukan calon-calon pemimpin yang berintegritas. Jika mau sungguh-sungguh, parpol bisa mendapatkan dan mengorbitkan (calon) pemimpin berintegritas. Syaratnya, semua parpol pengusung mesti menghentikan beban finansial ke pundak calon pejabat publik yang berkompetisi di pilkada atau pemilu. Bukan rahasia lagi, calon harus membayar semacam ”mahar” kepada parpol yang mengakibatkan semakin merajalelanya politik transaksional.
Pemberantasan korupsi juga hanya bisa dilakukan dengan memberantas sikap permisif warga yang masih saja mau memilih calon yang tak punya rekam jejak baik.
Tak kurang penting, koruptor dan calon koruptor dapat dibuat kapok dengan menghilangkan sikap kompromi dan longgar aparat penegak hukum terhadap koruptor. Kecenderungan semakin ringannya hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada koruptor dalam beberapa tahun terakhir ini harus segera diubah dengan bersikap tegas tanpa ampun.
Terakhir, berbagai kasus pemberantasan korupsi juga menunjukkan perlu ada peningkatan kerja sama semua pihak yang peduli (coalition of the concerned) untuk pemberantasan korupsi. Mereka ini adalah orang-orang yang bersih di dalam pemerintahan, aparat penegak hukum, sektor swasta, organisasi masyarakat, dan masyarakat sipil yang punya bobot untuk bicara tentang pemberantasan korupsi.
Mereka harus meningkatkan kerja sama dan terus berusaha melalui berbagai cara, memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan sejak dari tingkat atas sampai ke level bawah. Pada saat yang sama, mereka juga perlu terus memperkuat sikap antikorupsi di masyarakat.
Azyumardi Azra ; Profesor Fakultas Adab dan Humaniora UIN Jakarta; Anggota AIPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar