Koruptor,
ke Laut Saja!
M Subhan SD ; Wartawan Senior Kompas
|
KOMPAS,
18 April
2018
Salah satu faktor yang membuat
negeri ini membusuk adalah praktik korupsi. Sudah lebih dwiwindu perang
terhadap korupsi belum juga membuahkan hasil. Peluru, amunisi, bahkan seluruh
jenis senjata digunakan; tetapi korupsi seperti terus bermutasi dan
menumbuhkan sistem kekebalan yang sulit dilawan oleh antibodi jenis apa pun.
Para pemimpin, pejabat, politikus
terus mengidap penyakit korupsi. Mengharapkan mereka berdiri di garda
terdepan perang melawan korupsi cuma bualan politik. Mengharapkan mereka
seperti menggantang asap, sia-sia, harapan hampa. Mereka sering
mengumandangkan slogan antikorupsi tetapi ternyata PHP (pemberi harapan
palsu). Harapan kini berada pada KPU yang punya semangat melarang koruptor
ikut kontestasi pemilihan umum.
Langkah KPU merupakan salah satu
cara untuk menghentikan para koruptor bergentayangan di panggung politik dan
menguasai jabatan-jabatan publik. Dengan begitu, mereka dapat dipotong dari
akses terhadap sumber-sumber dana yang seharusnya untuk kesejahteraan
masyarakat dan membangun negara ini.
Praktik suap dan kongkalikong
bukan saja mengeruk uang rakyat tetapi merusak watak, karakter, dan jati diri
bangsa. Bangsa ini sudah sedemikian keropos. Bayangkan sejak perang terhadap
korupsi yang menjadi agenda utama reformasi, justru negara dan bangsa itu
terus-menerus dibelit masalah korupsi.
Persoalan korupsi seperti benang
kusut, tidak dapat diurai entah sampai kapan. Korupsi adalah problem besar
bangsa ini. Dan, pembusukan itu terjadi pada bagian kepalanya (kepala daerah,
pejabat, politikus, dll).
Oleh karena itu, langkah KPU ini
menjadi terobosan penting untuk memotong mata rantai korupsi, yang semakin
masif. Sejak awal tahun tidak sedikit kepala daerah, terutaam yang hendak
maju kembali dalam arena pilkada serentak 2018, ditahan KPK. Misalnya Bupati
Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Bupati Kebumen
Mohammad Yahya Fuad, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Jombang Nyono S
Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan
Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Beranak-pinak
Bahkan, korupsi begitu
mengerikannya karena sampai beranak-pinak, terjadi di lingkungan keluarga,
melibatkan istri atau anak, atau kerabat lainnya. Beberapa contoh dapat
disimak, seperti kasus anak-bapak Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan
bapaknya Asrun, calon gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada 2018 ini.
Bapak-anak ini ditahan KPK pada Februari lalu terkait kasus suap dalam proyek
pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kendari tahun 2017-2018
senilai Rp 2,8 miliar.
Pada 2017, Gubernur Bengkulu
Ridwan Mukti ditahan KPK bersama istrinya, Lily Martiani Maddari. Keduanya
ditangkap KPK terkait dengan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti bersama suaminya, Itoc Tochija,
ditahan KPK terkait kasus suap proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru
Cimahi. Sebelumnya, tahun 2015, kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho juga menyeret istrinya, Evy Susanti. Pasangan itu dijerat kasus suap
hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Belakangan dalam sidang-sidang di
Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Setya Novanto, mantan Ketua DPR, jaksa
menelusuri peran sejumlah anggota keluarga Setya Novanto dalam kasus korupsi
kartu tanda penduduk elektronik. Istri dan anak-anak Novanto dihadirkan
sebagai saksi di pengadilan. Bahkan KPK telah menetapkan keponakan Novanto,
Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan
e-KTP.
Selain para kepala daerah di atas,
juga calon-calon yang siap-siap bertarung ikut pilkada 2018 ini menjadi
tersangka korupsi. Bukannya bertarung merebut singgasana kursi nomor satu
sebagai wali kota, malah mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
KPK menetapkan dua dari tiga calon
wali kota Malang, yaitu Mochammad Anton dan Ya’qud Ananda Gudhan, sebagai
tersangka dalam kasus pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang pada
2015. Gawatnya mereka ditangkap bersamaan dengan belasan anggota DPRD Kota
Malang pada pertengahan Maret lalu. Betapa menunjukkan bahwa korupsi begitu
masif dan mengakar kuat. Inilah pertanda bangsa dan negeri ini semakin
keropos.
Ini sudah benar-benar darurat.
Karena itu, langkah KPU untuk melarang mantan koruptor berlaga (lagi) dalam
arena pemilu seharusnya tidak dilihat sebagai sesuatu yang “haram”.
Persoalannya mengharapkan perbaikan dari sisi mereka, malah banyak NATO (no
action talk only). Apalagi aturannya juga tidak diatur.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu, pada Pasal 240 ayat (1) huruf g, soal persyaratan bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota hanya disebutkan begini:
“tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan
jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
Jadi soal tiadanya aturan napi
korupsi adalah ruang kosong yang banyak dimanfaatkan oleh mereka yang
tampaknya mengambil keuntungan dari negeri ini, bukan niat untuk memajukan
rakyat dan negeri. Itulah celah sempit yang sering digunakan untuk mengakali
dengan argumentasi yang tidak bermutu.
Kalau para napi koruptor itu
dibiarkan tetap berlaga di arena politik, lalu bagaimana dikatakan mereka
memenuhi syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana tercantum pada huruf b: “bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa” dan syarat huruf f: “setia kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika” (pada pasal sama).
Sebab, korupsi itu adalah
perbuatan nista dan tercela. Korupsi tak ubahnya vampir yang menghisap darah
rakyatnya sampai mati. Upaya di bagian hilir seperti pencabutan hak politik
juga patut diapresiasi, walaupun belum maksimal. Ada sejumlah politikus
dicabut hak politik (untuk beberapa tahun) oleh pengadilan.
Contohnya dialami Anas Urbaningrum
(mantan Ketua Umum Partai Demokrat/politikus DPR), Luthfi Hasan Ishaaq
(mantan Presiden PKS/politikus DPR), Akil Mochtar (mantan Ketua MK), Ratu
Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten/politikus Golkar), Fuad Amin Imron
(mantan Bupati Bangkalan), Putu Sudiartana (mantan politikus Demokrat di
DPR), Patrice Rio Capella (mantan Sekjen Partai Nasdem/politikus DPR), Andi
Taufan Tiro (mantan politikus DPR dari PAN), dan Irman Gusman (mantan Ketua
DPD).
Pelarangan
mantan terpidana korupsi
Apabila di bagian hulu seperti
upaya yang akan dilakukan KPU ini terwujud, maka semakin mempersempit ruang
gerak koruptor. KPU menyiapkan dua opsi. Pertama, syarat bakal calon bukan
mantan terpidana korupsi akan dicantumkan dalam rancangan peraturan KPU Pasal
8 Ayat 1 huruf j.
Namun, jika tidak diterima
pemerintah dan DPR, akan menggunakan opsi kedua yaitu melarang mantan
terpidana korupsi jadi bakal caleg DPR dan DPRD. Di sini peran parpol yang
harus melarang. Sayangnya, sejumlah sinyal dari politikus atau parpol tak
sejalan dengan semangat pelarangan tersebut. KPU diingatkan bahwa norma PKPU
harus sesuai dengan UU Pemilu. Bukan mencari jalan keluar terbaik agar
pelarangan mantan terpidana koruptor itu sebagai terobosan untuk membersihkan
negeri ini, malah sebaliknya yang terjadi.
Diskusi yang berkembang pun kurang
produktif karena dihadapkan pada soal kebebasan. Padahal kebebasan bukan
berada di ruang hampa, yang tidak mengindahkan kebebasan dan kepentingan
pihak lain sebagai makhluk sosial, atau sebagai warga dalam konteks
negara-bangsa.
“Kebebasan tanpa kebijaksanaan dan
tanpa kebajikan adalah kejahatan terbesar yang mungkin terjadi, karena itu
adalah kebodohan, keburukan, dan kegilaan, tanpa pelajaran atau
pengendalian,” ujar Edmund Burke (1730-1797), negarawan asal Irlandia. Dan,
korupsi pun adalah kejahatan, bahkan jenis kejahatan luar biasa.
Tampak betapa komitmen politikus
dalam pemberantasan korupsi makin dipertanyakan. Mereka tak fokus menangani
problem besar korupsi. Terlebih lagi sekarang, mereka banyak ribut-ribut
berebut kekuasaan sehingga lebih sering melancarkan kampanye busuk. Mereka
getol sekali menggali kekurangan dana atau keburukan pihak lain, dan ogah
memunculkan keunggulan yang dimiliki sebagai resep untuk membawa
negara-bangsa ini lebih maju lagi setelah 2019.
Soalnya, pada era sekarang ini
dengan rezim media sosial, mengorek-ngorek kekurangan pihak lain (pihak
lawan) akan lebih cepat dan kuat daya destruktifnya ketimbang mempromosikan
resep mujarab untuk menemukan jalan keluar kekisruhan negeri ini. Nada
pesismistis terdengar lebih kuat, ketimbang nada-nada optimistis.
Semakin koruptor merajalela, makin
membuat pesimistis. Langit Indonesia makin mendung. Oleh karena itu, kalau
koruptor tidak sungguh-sungguh bertobat dan hanya rakus menggerogoti bangsa
dan negeri ini, buang ke laut saja! ●
|
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
sekarang kalian bisa memainkan permainan seru
BalasHapusMainkan Poker Online di agens128
dengan minimal deposit hanya 10rb untuk Poker Online
dengan pelayanan cepat dan ramah dari cs kami :)
tunggu apa lagi segera bergabung bersama kami sekarang !!
Contact Kami :
BBM : D8B84EE1 / AGENS128
Line id : agens1288
WhatsApp : 085222555128
Kali ini hasilbola.vip akan menampilkan beberapa Prediksi Jitu Akurat
BalasHapusYang akan membuat anda jackpot dengan prediksi terupdate kali ini
Berikut Artikel Prediksi Bola Jackpot yang akan langsung saya berikan, Cekidot :
Prediksi Bola Crystal Palace vs Leicester 03 November 2019
https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/2833/crystal-palace-vs-leicester-03-november-2019/
Prediksi Bola Sevilla vs Atl Madrid 03 November 2019
https://hasilbola.vip/prediksi-sepakbola/baca/2829/sevilla-vs-atl-madrid-03-november-2019/
Saya akan berikan Bonus Tips Prediksi Bola Akurat Silakan di coba langsung
Terima Kasih bagi yang menyukai komentar saya