Selasa, 13 Maret 2018

Korupsi Penyelenggara Pilkada

Korupsi Penyelenggara Pilkada
Emerson Yuntho   ;   Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
                                                     REPUBLIKA, 10 Maret 2018



                                                           
Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2018, praktik korupsi suap tidak saja menimpa calon kepala daerah, tapi mulai juga merambah ke penyelenggara pilkada. Hal ini dibuktikan setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwaslu) Garut Heri Hasan Bisri terjerat Operasi Tangkap Tangan karena dugaan menerima suap pada Sabtu (24/2) lalu.

Keduanya ditangkap oleh Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang Bareskrim Mabes Polri bersama jajaran Polda Jawa Barat. Ade dan Heri diduga menerima suap dalam bentuk uang dan kendaraan roda empat untuk meloloskan salah satu calon kepala daerah dalam pilkada di Garut.

Satgas juga menangkap Dindin Wahyudin, anggota Tim Sukses dari pasangan Soni Sondani-Usep Nurdin yang maju pilkada melalui jalur independen. Pihak kepolisian diberitakan menjerat pelakunya dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Praktik suap terhadap penyelenggara pemilu di Garut merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap oleh Satgas Anti Politik Uang yang baru terbentuk pada awal Januari 2018. Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Kepolisian berkerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi bertujuan untuk memberi efek pencegah terhadap pihak-pihak yang ingin berbuat curang dalam Pilkada 2018. Satgas bertugas untuk mengawasi permainan politik uang pada empat tahapan pilkada, yaitu pendaftaran, pemilihan, penetapan calon, dan saat pengajuan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

Penangkapan terhadap komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu di Garut tidak saja memprihatinkan, tetapi juga merupakan skandal demokrasi yang memalukan. Penyelenggara pilkada yang diharapkan dapat mewujudkan pilkada yang berintegritas, tapi faktanya secara bersama melakukan kongkalingkong dengan menerima uang suap dari calon kepala daerah. Ironisnya, penyuapan ini terjadi kurang dari sebulan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendeklarasikan 'Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politik SARA untuk Pilkada 2018' berintegritas.

Meski demikian, praktik suap terhadap penyelenggara pilkada seperti yang terjadi di Garut bukan sesuatu yang baru. Peristiwa ini justru menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pemilu di daerah.

Dalam pantauan ICW selama lebih dari tujuh tahun terakhir, terdapat sedikitnya 72 kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara pilkada, yaitu KPUD dan Panwaslu dan telah atau masih ditangani oleh kepolisian ataupun kejaksaan. Sebagian kasus telah selesai diproses penyidikannya dan pelakunya dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan korupsi.

Aktor korupsi yang terlibat korupsi mulai dari komisioner, bendahara, pegawai, pihak swasta, hingga peserta pemilu ataupun tim suksesnya. Nilai korupsi atau suap yang terjadi dapat mencapai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Sedangkan modus korupsi yang umumnya terjadi di KPUD atau Panwaslu daerah adalah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, kegiatan dan perjalanan dinas fiktif, penyalahgunaan dana hibah pilkada dari APBD, penggelapan pajak, dan penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Praktik korupsi dan politik uang yang melibatkan penyelenggara pilkada pada akhirnya, berdampak pada keraguan atas kualitas proses pilkada. Oleh karena itu, skandal demokrasi yang baru saja terjadi di Garut sebaiknya segera direspons secara cepat oleh penyelenggara pemilu, baik di pusat maupun daerah agar tidak merembet ataupun terulang ke daerah lain yang juga melaksanakan pilkada. Apalagi, dalam pilkada tahun 2018 akan dilakukan secara serentak di 171 daerah di Indonesia.

Kasus yang terjadi di Garut harus menjadi momentum bagi jajaran KPU dan Bawaslu untuk berbenah diri dan bertindak dalam rangka mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pilkada mendatang. Sebagai langkah penegakan hukum, KPU dan Bawaslu dapat bekerja sama dengan Satgas Anti Politik Uang dalam mengusut aktor lain yang diduga terlibat ataupun pemodal dalam kasus suap-menyuap pejabat KPUD dan Panwaslu Garut ataupun kasus lainnya pada masa mendatang.

Sedangkan langkah administratif, sebaiknya KPU dan Bawaslu perlu melakukan investigasi lebih mendalam dan harus berani mengambil sanksi yang tegas berupa pemecatan kepada penyelenggara pemilu daerah yang terbukti korupsi serta menggantinya dengan figur yang lebih berintegritas.

Selain itu, pihak KPU juga harus berani membatalkan keikutsertaan pasangan calon kepala daerah yang menjadi aktor utama di balik penyuapan ini. Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dari kerja kedua lembaga tersebut, proses investigasi yang dilakukan dan hasilnya sebaiknya diumumkan secara terbuka agar dapat diakses oleh publik.

Tidak hanya mendorong KPUD, Panwaslu dan Penegak hukum untuk berkerja lebih keras, sebaiknya elemen masyarakat juga harus dilibatkan dalam melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan politik uang ataupun penyimpangan korupsi di lembaga penyelenggara pemilu daerah. Tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat, kejahatan pemilu dan korupsi di lembaga penyelenggara pilkada akan sulit diungkap.

Terakhir untuk memastikan bahwa Pilkada 2018 berjalan secara demokratis dan berintegritas, para petinggi partai politik dan jajarannya serta calon kepala daerah sebaiknya perlu diingatkan kembali untuk konsisten menjalankan deklarasi antipolitik uang yang telah ditandatangani.

Elite partai juga perlu mengawasi calon kepala daerah yang diusung beserta tim suksesnya untuk tidak melakukan segala cara-cara kotor, temasuk menggunakan politik uang, demi memenangi pilkada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar