Jumat, 02 Maret 2018

Implikasi Kegagalan Bangunan

Implikasi Kegagalan Bangunan
Suhartono  ;   Mahasiswa S3 Fakultas Ilmu Administrasi UI;  Peneliti Madya di Badan Keahlian DPR; Mantan Anggota Tim Ahli DPR dalam Perancangan UU 2/2017
                                                    DETIKNEWS, 01 Maret 2018



                                                           
Di saat pemerintah sedang berusaha membangun daya saing nasional melalui pembangunan infrastruktur dari Sabang sampai Marauke; di saat kita sedang mempersiapkan perhelatan olahraga Asian Games yang sarat dengan pembangunan infrastruktur, kita dikejutkan dengan serangkaian liputan pemberitaan media massa tentang runtuhnya peralatan pekerjaan konstruksi, runtuhnya konstruksi trek kereta ringan, dan runtuhnya konstruksi double double track. Terakhir, runtuhnya dinding penahan tanah di sekitar jalur kereta bandara di kompleks Bandara Soekarno-Hatta, dan runtuhnya konstruksi Tol Becakayu, serta sejumlah peristiwa lain di pelosok Tanah Air.

Tentunya, kita semua prihatin karena semua peristiwa tersebut telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa, luka, dan kerugian material lainnya. Dan, yang menjadi perhatian nasional peristiwa-peristiwa tersebut terjadi di dekat episentrum pemerintahan, dan beberapa infrastruktur baru saja diresmikan penggunaannya oleh Presiden. Sehingga pasar mulai merespons melalui turunnya harga saham sejumlah BUMN konstruksi.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar, siapa pihak yang bertanggung jawab, seberapa besar tanggung jawab tersebut, dan bagaimana mekanisme pengawasan, penegakan hukum, serta pencegahannya. Semua pertanyaan tersebut sudah diantisipasi oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tersebut dirumuskan untuk mengatasi adanya kelemahan tata kelola dan pengawasan terhadap perkembangan konstruksi nasional yang tidak bisa diantisipasi oleh UU Nomor 18 Tahun 1999.

Lantas, bagaimana seharusnya pemerintah merespons peristiwa tersebut menurut UU No.2/2017, dan apakah rangkaian peristiwa yang baru saja terjadi bisa dicegah dengan kewenangan, prosedur dan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada?

Tanggung Jawab Siapa

Baik UU No.18/1999 maupun UU No.2/2017 keduanya mengatur apa yang menjadi definisi kegagalan bangunan. Mengapa peristiwa kegagalan bangunan itu penting? Karena kegagalan bangunan merupakan peristiwa hukum yang memiliki implikasi yang luas, seperti korban jiwa atau kerugian materiil. Bahkan lebih luas lagi dapat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap nilai dan kualitas produk jasa konstruksi itu sendiri baik berupa bangunan gedung seperti rumah dan perkantoran atau bangunan sipil seperti jalan dan jembatan.

Oleh karenanya, sejak penyelenggaraan konstruksi diatur pertama kali dalam UU No.18/1999, peristiwa tentang kegagalan bangunan menjadi peristiwa hukum yang selalu diatur dan didefinisikan kembali mengikuti perkembangan. Dalam hal ini, UU No.2/2017 hanya melakukan penyempurnaan agar lebih operasional dengan mendefinisikan kembali kegagalan bangunan sebagai suatu keadaan keruntuhan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi.

Ada dua subjek hukum yang bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa kegagalan bangunan. Pertama, penyedia jasa yaitu pemberi layanan jasa konstruksi. Pelakunya bisa berbentuk badan maupun perorangan. Mereka yang selama ini memberikan layanan konsultasi, melakukan pekerjaan konstruksi atau kedua layanan sekaligus. Gambaran umumnya mereka yang sering disebut sebagai kontraktor pekerjaan konstruksi. Pihak kedua adalah pengguna jasa, yaitu mereka yang menjadi pemilik atau pemberi pekerjaan atau yang menawarkan pekerjaan kepada kontraktor tersebut.

Peristiwa hukum berupa kegagalan bangunan bisa disebabkan oleh kedua subjek yang mengikatkan diri satu sama lain sehingga menghasilkan pekerjaan konstruksi dan bangunan. Kenapa keduanya atau salah satu di antaranya bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab? Pertama, UU No.2/2017 menggunakan frasa dan/atau ketika menyebut keduanya terkait kegagalan bangunan. Kedua, sering secara awam kita akan menunjuk penyedia yang harus bertanggung jawab, namun secara filosofis proses penyelenggaraan dan kenyataannya, pengguna bisa juga menjadi penyebab atau bertanggung jawab.

Hal ini bisa terjadi karena pengguna sudah terlibat atau berperan sejak menentukan spesifikasi bahan bangunan, kualitas bangunan maupun cara mengerjakan dan menggunakan bangunannya. Sedangkan penyedia jelas merupakan subjek yang melakukan seluruh proses pekerjaan yang diminta oleh pengguna sehingga dimungkinkan hasil pekerjaannya setelah diserahterimakan ke pengguna jasa mengalami kegagalan bangunan.

Kedua pihak pengguna dan penyedia dalam mengikatkan kontrak pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan. Untuk mencegah terjadinya kegagalan bangunan keduanya dipersyaratkan harus memenuhi standar bahan, mutu peralatan, keselamatan dan kesehatan kerja, prosedur pelaksanaan pekerjaan, standar operasi dan pemeliharaan, pengelolaan lingkungan sosial dan hidup.

Dalam setiap tahapan proses pekerjaan pengguna dan/atau penyedia wajib memberikan pengesahan atau persetujuan terkait hasil kajian, perencanaan, perancangan, rencana teknis proses, pelaksanaan, penggunaan material dan hasil layanan. Sehingga jelas apabila terjadi peristiwa hukum kegagalan bangunan dapat dipastikan melibatkan kedua pihak. Azas kesetaraan yang dijadikan landasan pembentukan UU No.2/2017 memungkinkan pihak yang bertanggung jawab adalah salah satu atau kedua-duanya.

Kedua pihak menurut Pasal 96 UU No.2/2017 dapat dijatuhi sanksi tertulis, denda, penghentian kegiatan layanan, dimasukkan ke daftar hitam, pembekuan izin dan/atau pencabutan. Persoalannya, peristiwa runtuhnya penahan tanah di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta melibatkan pengguna dan penyedia jasa dari lingkungan Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini Angkasa Pura 2 dan PT KAI sebagai pengguna, dan Waskita Karya sebagai penyedia jasa. Hal yang sama juga terjadi dalam proses penyelenggaraan konstruksi LRT Rawamangun dan double double track Jatinegara, atau Tol Becak Kayu yang melibatkan Waskita Karya.

Artinya, di tengah agenda percepatan pembangunan infrastruktur baik dalam kerangka meningkatkan daya saing nasional atau dalam menghadapi peristiwa olahraga internasional, persoalan kegagalan bangunan harus dituntaskan terkait siapa yang bertanggung jawab. Walaupun dari mulai penyedia dan pengguna merupakan badan hukum milik pemerintah, penegakan hukum sesuai dengan aturan dalam UU harus ditegakkan. Hal ini menyangkut kepercayaan publik terkait dengan keselamatan, keamanan dan kehandalan dari infrastruktur yang sedang dibangun.

Belum lagi, pelaku jasa konstruksi kecil dan menengah yang cemburu atau diperlakukan tidak adil karena tidak dapat dapat berpartisipasi dalam pembangunan karena karena kalah dalam proses seleksi dengan BUMN. Penegakan yang adil dan transparan juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi atas kegagalan atau kecelakaan sekecil apapun terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab walaupun dekat berada dalam lingkungan pemerintahan. Sekaligus sebagai evaluasi terhadap kualitas proses kerja maupun hasil konstruksi yang terbangun.

Bagaimanapun proses pengikatan kontrak atau pemilihan penyedia jasa yang menggunakan APBN menurut Pasal 41 UU No.2/2017 harus dengan tender, pengadaan secara elektronik, penunjukan langsung dan pengadaan langsung sesuai kebutuhan. Semua mekanisme telah diatur dalam peraturan perundangan, sehingga setiap detail bahan dan pekerjaan dapat ditelusuri secara administratif untuk membuktikan siapa yang bertanggung jawab. Hal ini memudahkan untuk mengevaluasi peristiwa kegagalan bangunan.

Mekanisme Penegakan

Walaupun UU No.2/2017 hanya mengatur sanksi non pidana namun, penentuan siapa yang bertanggung jawab bisa berlanjut pada pengenaan pasal pidana ketika menyebabkan korban jiwa atau perdata ketiga menimbulkan kerugian material. Penegakan hukum pidana dan perdata melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan. Namun, menurut Pasal 60 UU No.2/2017 secara bersamaan atau sebelum unsur kepolisian masuk mengusut peristiwa ini, penting dan perlu dilakukan terlebih dahulu penetapan penilai ahli oleh Menteri.

Penilai ahli bertugas mengusut peristiwa yang terjadi, untuk menetapkan apakah masuk kategori kegagalan bangunan atau tidak, dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab. Penilai ahli yang terlibat harus memiliki sertifikat kompetensi dan keahlian, berpengalaman, serta terdaftar sebagai penilai ahli di pemerintah.

Paling lama dalam 30 hari, Menteri sudah menetapkan penilai ahli sejak menerima laporan peristiwa kegagalan bangunan. Penilai ahli paling lama dalam 90 hari sudah harus melakukan dan melaporkan pekerjaannya. Dalam proses penilaian, penilai ahli harus bersikap independen dan objektif dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Hasil penetapan oleh penilai ahli akan menjadi salah satu petunjuk atau barang bukti ketika peristiwa tersebut masuk ke ranah pidana atau perdata.

Rangkaian peristiwa kecelakaan kerja dalam penyelenggaraan konstruksi dan kegagalan bangunan akhir-akhir ini sudah selayaknya diselidiki tuntas dengan mekanisme hukum yang sudah diatur. Hal tersebut untuk membangun kepercayaan publik bahwa proses pembangunan infrastruktur yang saat ini berjalan bukan hanya memenuhi aspek kecepatan dan ketepatan waktu, namun juga memenuhi aspek keselamatan dan keberlanjutan bangunan.

Kita tidak ingin, sudah ratusan triliun anggaran negara dibelanjakan untuk kegiatan pembangunan sektor konstruksi, namun nilai manfaat dan keberlanjutannya tidak sebanding ketika prosesnya sering terjadi kecelakaan atau kegagalan bangunan. Artinya jangan sampai rangkaian peristiwa akhir-akhir ini memberikan kesimpulan atau persepsi bahwa pembangunan dilakukan tidak sesuai dengan standar atau prosedur yang sudah diatur.

Pemberitaan media bisa dijadikan dasar pemerintah untuk segera menetapkan penilai ahli tanpa menunggu laporan, agar bisa segera memberikan kepastian siapa yang bertanggung jawab dan yang harus menanggung akibat sanksi dari tindakannya. Jangan sampai publik menarik kesimpulan, spekulasi, atau semakin khawatir karena lambat dan lamanya informasi atau keterangan resmi yang sudah didahului dengan proses hasil penyelidikan segera disampaikan oleh pejabat yang berwenang. Atau, publik mulai menyangsikan keamanan dan keselamatan dari sejumlah pekerjaan konstruksi infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Penegakan hukum atas peristiwa kegagalan bangunan akhir-akhir ini dapat menjadi pintu masuk mewujudkan tujuan UU No.2/2017 untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan konstruksi infrastruktur yang aman, berkualitas, dan akuntabel. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar