Jumat, 23 Februari 2018

Pembelajaran dari Piagam Aelia

Pembelajaran dari Piagam Aelia
Nasaruddin Umar  ;    Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 23 Februari 2018



                                                           
SELAIN Piagam Hudaibiyah yang menakjubkan itu, masih ada Piagam Aelia (Mitsaq Aeliya), sebuah piagam perjanjian yang dibuat Umar ibn Khattab ketika melakukan pembebasan Al-Quds (Aelia) dari tangan Romawi yang ditandatangani pada 20 Rabiul Awal 15H/5 Februari 636 M.

Piagam itu bertujuan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan berbagai pihak di dalam wilayah Jerusalem yang baru saja diambil alih oleh pasukan Umar. Untuk mengatasi gejolak yang biasanya muncul di dalam masyarakat transisi, Umar ibn Khattab membuat Piagam Aelia.

Piagam ini sangat efektif untuk membuat masyarakat pluralis Palestina lebih tenang karena pengambilalihan kota ini dari Kerajaan Romawi lebih dirasakan masyarakat sebagai 'pembebasan' (futuhat) ketimbang sebagai penaklukan, apalagi penjajahan. Aelia nama lain dari Jerusalem, lengkapnya Aelia Capitolina, diambil dari nama kuil Dewi Aelia yang dibangun di atas Kuil Solomon, setelah kota itu dikuasai Kristen Byzantium. Pasukan tentara Arab muslim yang dipimpin Khalifah Umar ibn Khattab bisa dipandang sebagai pembebasan umat Kristen lokal di sana, yang dikuasai penguasa Kristen Romawi-Byzantium karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran-ajaran mereka.

Kristen lokal di Aelia tidak mengakui hasil Konsili Kalsedon, yang dihasilkan Kristen Roma-Byzantium. Pada saat bersamaan Kristen lokal Aelia juga membenci kaum Yahudi dan Kuil Solomon mereka dijadikan tempat pembuangan sampah. Perjanjian Aelia memberikan jaminan eksistensi terhadap tiga agama dominan sebelumnya, yaitu Yahudi, Kristen lokal, Kristen Orthodox Romawi-Byzantium, dan tentu saja ditambah dengan Islam.

Melalui Piagam Aelia, Khalifah Umar mendamaikan antara Kristen lokal dan Kristen Romawi-Byzantium, minoritas Yahudi di Kota Jerusalem, dan agama Islam yang baru datang di wilayah itu. Dengan demikian, Piagam Aelia mendamaikan empat komponen agama penting di wilayah itu, yakni Kristen lokal, Kristen Romawi-Byzantium, Yahudi, dan Islam.

Sungguh hebat Piagam Aelia ini diukur dalam konteks masyarakat modern. Piagam Aelia merupakan wujud konkret kelanjutan masyarakat madani (civil society), yang pernah digagas dan dicontohkan Nabi Muhammad SAW kemudian diaktualisasikan Umar Ibn Khattab di beberapa kota.

Piagam Madinah dan Piagam Aelia merupakan cermin sebuah bangunan masyarakat demokratis yang menghargai pluralitas dengan prinsip-prinsip dasar seperti keadilan (’adalah), egalitarian (musawa), moderat (tawassuth), toleransi (tasamuh), dan tentu saja dengan kepemimpinan yang didukung dengan supremasi hukum (imamah) tangguh.

Perwujudan masyarakat madani dalam masa proto-Islamic law, menurut istilah David Power, menjadi contoh masyarakat ideal yang sulit dicari padanannya pada masyarakat sebelumnya. Bahkan sosiolog terkemuka Robert N Bellah mengakui masyarakat Madinah di masa Nabi ialah suatu masyarakat yang sangat modern di zamannya.

Sayang sekali menurut Bellah, tatanan masyarakat madaniah itu tidak bertahan lama dalam dunia Islam karena wilayah Timur Tengah kembali ke sistem lama, yaitu ke sistem monarki. Cak Nur pernah juga mendramatisasi sistem kemasyarakatan di masa awal Islam yang sebagai negara modern yang lahir jauh melampaui zamannya.

Unsur-unsur penting dan monumental dalam Piagam Aelia antara lain adanya jaminan keamanan jiwa, keluarga, harta, dan properti semua pihak di Aelia. Eksistensi agama-agama, termasuk rumah-rumah ibadah, seperti gereja Kristen lokal, gereja Kristen Romawi-Byzantium, kuil Yahudi, dan masjid diakui dan dijamin tidak akan diintervensi penguasa baru muslim. Bahkan Yahudi yang tadinya terusir dari wilayah itu sudah bisa masuk dan menjalankan ajaran agama mereka dengan bebas di bawah jaminan Piagam Aelia.

Mereka tidak akan diprovokasi, apalagi diintimidasi dan dipaksa masuk agama Islam. Warga Romawi-Byzantium yang menduduki wilayah itu juga tetap bisa hidup di dalam Aelia asal mau taat dengan aturan dalam Piagam Aelia. Piagam Aelia luar biasa. Banyak ilmuwan menganggap piagam ini sebuah loncatan pikiran yang lebih jauh dari zamannya. Meskipun Umar ibn Khattab banyak menggunakan simbol-simbol Islam, kebebasan setiap warga bangsa dijamin untuk menjalankan agama masing-masing.

Rumah ibadah tidak ada yang diganggu, dan praktik-praktik keagamaan tidak ada yang dihalangi, serta atribut-atribut keagamaan tetap dipertahankan. Suasana batin masyarakat tidak terusik sama sekali dengan kehadiran pasukan Umar.

Selengkapnya Piagam Aelia tersebut dalam versi terjemahan bahasa Indonesia sebagai berikut. 'Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah jaminan keamanan yang diberikan 'Abdullah, Umar, Amir al-Mu'minin kepada penduduk Aelia. Ia menjamin mereka keamanan untuk jiwa dan harta mereka, dan untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka. Serta dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan untuk agama mereka secara keseluruhan.

Gereja-gereja mereka tidak akan diduduki dan tidak pula dirusak, dan tidak akan dikurangi sesuatu apa pun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya. Serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikit pun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorang pun dari mereka boleh diganggu. Dan di Aelia tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka.

Atas penduduk Aelia diwajibkan membayar jizyah sebagaimana jizyah itu dibayar oleh penduduk kota-kota yang lain (Syria). Mereka berkewajiban mengeluarkan orang-orang Romawi dan kaum al-Lashut dari Aelia. Tetapi jika dari mereka (orang-orang Romawi) keluar (meninggalkan Aelia), ia (dijamin) aman dalam jiwa dan hartanya sampai tiba di daerah keamanan mereka (Romawi).

Dan jika ada yang mau tinggal, ia pun akan dijamin aman. Dia berkewajiban membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia. Dan jika ada dari kalangan penduduk Aelia yang lebih senang untuk menggabungkan diri dan hartanya dengan Romawi, serta meninggalkan gereja-gereja dan salib-salib mereka, keamanan mereka dijamin, berkenaan dengan jiwa mereka, gereja mereka dan salib-salib mereka, sampai mereka tiba di daerah keamanan mereka sendiri (Romawi).

Dan siapa saja yang telah berada di sana (Aelia) dari kalangan penduduk setempat (Syria) sebelum terjadinya perang tertentu (yakni, perang pembebasan Syirya oleh tentara muslim) maka bagi yang menghendaki ia dibenarkan tetap tinggal. Dan ia diwajibkan membayar jizyah seperti kewajiban penduduk Aelia.

Dan jika ia menghendaki, ia boleh bergabung dengan orang-orang Romawi, atau jika ia menghendaki, ia boleh kembali kepada keluarganya sendiri. Sebab tidak ada suatu apa pun yang boleh diambil dari mereka (keluarga) itu sampai mereka memetik panenan mereka. Atas apa yang tercantum dalam lembaran ini ada janji Allah, perlindungan Rasul-Nya, perlindungan para khalifah dan perlindungan semua kaum beriman. Jika mereka (penduduk Aelia) membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka. Menjadi saksi atas perjanjian ini Khalid ibn al-Walid, 'Amr ibn al-Ashsh, 'Abdurrahman ibn 'Awf, dan Mu'awiyah ibn Abi Sufyan. Ditulis dan disaksikan tahun lima belas (Hijriah)'.

Naskah Piagam Aelia di atas bisa memberikan pengaruh positif bagi Indonesia yang dipadati lebih dari 200 juta umat Islam atau negara muslim terbesar di dunia saat ini. Bagaimana kepiawaian dan kemoderatan Umar dipertaruhkan di dalam piagam ini. Tanpa niat yang luhur dan idealisme serta ideologi yang kuat, tidak mungkin piagam ini bisa lahir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar