Jumat, 16 Februari 2018

Menggagas SPT Zakat, Mencari Titik Temu Penarikan Zakat ASN

Menggagas SPT Zakat,
Mencari Titik Temu Penarikan Zakat ASN
Iskandar ;    ASN pada Kementerian Keuangan; 
Saat ini sedang menjalani pendidikan doktoral di University of Tasmania, Australia
                                                  DETIKNEWS, 14 Februari 2018



                                                           
Kementerian Agama menggagas wacana kebijakan menarik zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi ASN muslim dalam melaksanakan kewajiban zakat mereka dengan melakukan pemotongan langsung sebesar 2,5% dari gaji yang diterima setiap bulannya. Kebijakan tersebut tidak bersifat memaksa. Bagi ASN yang tidak berkenan terhadap pemotongan tersebut, diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan keberatan.

Keinginan dan desakan dari sebagian kalangan agar Kementerian Agama lebih proaktif dan maksimal dalam mengaktualisasikan potensi pajak –yang menurut data BAZNAS sebesar Rp 270 triliun per tahun– menjadi salah satu pendorong dimunculkannya wacana penarikan zakat bagi ASN muslim. Pada praktiknya, dana zakat yang terhimpun akan disetor ke BAZNAS untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Kritik Membangun

Wacana tersebut disambut "hangat" oleh berbagai pihak. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD berpendapat hal yang terkait penarikan zakat tidak perlu diatur oleh negara karena zakat bersifat sukarela. Lebih lanjut Prof Mahfud MD menyoroti prasyarat yang harus dipenuhi dalam penerapan zakat atas suatu kepemilikan harta, yaitu batas minimal besaran harta (nisab) dan jangka waktu harta tersebut dimiliki (haul). Seorang muslim dikenai kewajiban zakat apabila memiliki harta minimal senilai 85 gram emas logam mulia (nisab) selama satu tahun (haul) secara terus-menerus. Prasyarat ini yang menurut Prof Mahfud MD sulit untuk digeneralisasi terhadap seluruh ASN muslim mengingat kebutuhan masing-masing ASN yang berbeda.

Menanggapi wacana yang sama, Ketua DPR Bambang Soesatyo berpendapat bahwa penarikan zakat 2,5% dari gaji bulanan ASN muslim akan berdampak terhadap penghasilan ASN yang bersangkutan, mengingat selama ini sudah ada potongan pajak. Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud. Secara khusus Muhaimin Iskandar menyinggung perbedaan pendapat para ulama tentang kewajiban zakat atas pendapatan bulanan atau zakat profesi yang dijadikan objek zakat dalam wacana tersebut. Namun demikian semua kalangan sepakat bahwa kebijakan tersebut haruslah dikaji secara lebih mendalam sebelum diimplementasikan.

Hasil Kajian Zakat

Kementerian Agama perlu mendapat apresiasi atas penyampaian secara terbuka kepada publik terkait wacana kebijakan penarikan zakat 2,5% bagi ASN muslim. Langkah yang diambil Kementerian Agama ini membuka peluang masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kebijakan yang akan diambil sehingga kebijakan tersebut dapat diterima dengan baik oleh masyarakat. Kritik yang disampaikan berbagai kalangan harus dapat ditanggapi dengan berlandaskan kajian ilmiah.

Kajian ilmiah dengan tema zakat telah banyak dilakukan di Indonesia. Hasil penelitian empiris yang dilakukan oleh Firmansyah, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indoensia (LIPI), pada 2013 menunjukkan bahwa meski rasio antara aktualisasi dan potensi dana zakat masih rendah, zakat cukup efektif sebagai instrumen kebijakan pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan di Indonesia.

Penelitian dengan fokus zakat sebagai salah satu alat kebijakan pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan juga dilakukan oleh Sugeng Priyono, Dosen STAI Al-Hidayah Bogor, pada tahun yang sama. Sugeng Priyono memandang pentingnya mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal di Indonesia. Potensi zakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat akan lebih optimal jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional.

Saat ini pengelolaan zakat di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada 2015, Budi Rahmat Hakim, Dosen IAIN Antasari Banjarmasin melakukan analisis terhadap UU Nomor 23 Tahun 2011 dengan menggunakan perspektif hukum Islam. Penelitian ini menunjukkan bahwa penunjukan otoritas pengumpulan zakat di Indonesia, dalam hal ini BAZNAS, telah sesuai dengan syariat Islam di mana Al-Quran mengisyaratkan melalui perintah pengambilan zakat yang harus melalui otoritas kekuasaan agar dapat dilakukan secara efektif, terjamin, dan mempunyai kepastian hukum.

Lebih lanjut penelitian tersebut menjelaskan bahwa sistem pembayaran zakat yang bersifat sukarela –sebagaimana dianut UU Nomor 23 Tahun 2011– masih dinilai lemah karena berdasarkan hukum Islam zakat merupakan amalan otoritatif (ijbari), bukan karitatif (kedermawanan). Dalam ajaran agama Islam, zakat merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh penguasa umat muslim.

Budi Rahmat Hakim mencontohkan, Nabi Muhammad mengirim utusan kepada wilayah-wilayah Islam di masa beliau untuk mengumpulkan dana zakat dan bukan menunggu umat muslim untuk menyerahkan zakat mereka secara sukarela. Oleh karena itu, Budi Rahmat Hakim menyarankan digagasnya reposisi zakat bukan lagi sebagai kewajiban privat yang hanya berbasis kesukarelaan wajib zakat (muzaki), namun berbasis kewajiban yang dapat dipaksakan.

Titik Temu

Wacana kebijakan menarik zakar sebesar 2,5% bagi ASN muslim yang gulirkan oleh Kementerian Agama haruslah disikapi secara proporsional. Zakat adalah ajaran agama Islam yang merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Sudah sewajarnya setiap kebijakan yang mengatur tentang zakat mengacu pada syariat agama Islam dan dipandang dalam perspektif hukum Islam.

Dalam konteks ini pemerintah Indonesia –selaku penguasa umat muslim di Indonesia– memiliki hak untuk memungut zakat sebagaimana pemerintah memungut pajak sebagai kewajiban yang dapat dipaksakan. Meski demikian, untuk saat ini hal tersebut belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah karena UU Nomor 23 Tahun 2011 masih mengamanatkan pembayaran zakat bersifat sukarela. Oleh karena itu wacana yang dimunculkan saat ini berupa imbauan dan memfasilitasi pembayaran zakat. Itu pun hanya untuk ASN, bukan seluruh umat muslim.

Kekhawatiran akan terjadinya pembebanan ganda di mana ASN yang sama akan mengalami potongan pajak dan zakat apabila kebijakan ini diterapkan sebenarnya tidak akan terjadi. Pada kenyataannya selama ini di dalam struktur gaji ASN terdapat Tunjangan Pajak sehingga pada prinsipnya ASN tidak terbebani pembayaran pajak atas penghasilan bulanannya. Sehingga pemilihan ASN sebagai subjek kebijakan ini dapat dilihat sebagai bentuk kontribusi ASN terhadap pembangunan.

Merujuk pada pemaparan yang disampaikan oleh Kementerian Agama –potonngan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan ASN muslim– kita dapat menyimpulkan bahwa jenis zakat yang disasar adalah zakat profesi yang dihitung berdasarkan pendapatan bulanan wajib zakat. Namun sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Muhaimin Iskandar pada uraian di atas, keabsahan zakat profesi masih menjadi perselisihan pendapat para ulama. Di satu sisi, para ulama bersepakat atas nisab dan haul sebagai prasyarat yang harus terpenuhi sebelum munculnya kewajiban zakat.

Dalam perhitungan nisab pun bukan seluruh penghasilan selama satu tahun (haul) tetapi dikurangi kebutuhan yang sesuai syariah wajib zakat selama periode yang sama. Oleh karena itu Kementerian Agama perlu mempertimbangkan haul dan nisab tersebut dalam menerapkan zakat sehingga pemotongan sebesar 2,5% bukan dari gaji bulanan, melainkan dari penghasilan dikurangi kebutuhan tahunan wajib zakat pada periode satu tahun yang lalu. Hal ini akan dirasakan lebih sesuai ketentuan syariat dan menghindari perbedaan pendapat yang ada seputar zakat.

Dalam menarikan zakat terhadap ASN muslim prinsip yang dipegang adalah tidak semua ASN muslim merupakan wajib zakat. Hal ini disebabkan oleh kebutuhan masing-masing ASN yang beragam. Oleh karena itu perhitungan pemotongan zakat harus dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN. Pemerintah dapat memfasilitasi dengan menyediakan formulir Surat Perhitungan Zakat (SPZ). Layaknya SPT Tahunan pajak, SPZ memuat besaran zakat terhutang bagi wajib zakat. Di saat yang sama, SPZ juga berfungsi untuk menentukan apakah ASN yang bersangkutan merupakan wajib zakat atau tidak.

Dengan bantuan aplikasi, formulir SPZ dapat dengan mudah dibuat oleh masing-masing instansi tempat ASN bekerja melalui penambahan fitur pada Aplikasi Gaji yang selama ini digunakan. SPZ yang dihasilkan memuat penghasilan bersih ASN selama satu periode zakat/satu tahun (haul) dan kolom isian pengeluaran ASN untuk periode yang sama yang dapat diisi secara pribadi oleh ASN yang bersangkutan. Jenis pengeluaran yang dapat dimasukkan dalam formulir perhitungan zakat adalah pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan sesuai syariat Islam. Petunjuk pengisian SPZ, terutama jenis pengeluaran yang diperkenankan, diatur oleh Kementerian Agama. Dengan mengisi SPZ sesuai dengan petunjuk, ASN dapat mengetahui berapa besar zakat yang harus dibayar jika penghasilan yang bersangkutan melampaui nisab.

SPZ tersebut juga memuat informasi terkait nomor rekening BAZNAS yang ditunjuk untuk melakukan penyetoran zakat sehingga SPZ juga berfungsi sebagai slip penyetoran zakat pada bank yang ditunjuk. Selain itu, SPZ juga berfungsi sebagai laporan kepada instansi ASN yang bersangkutan baik bagi ASN yang merupakan wajib zakat maupun ASN yang berdasarkan perhitungan SPZ bukan merupakan wajib zakat. Dengan menggunakan satu jenis formulir SPZ, urusan zakat ASN dari mulai perhitungan hingga pelaporan dapat diselesaikan dengan mudah.

Penutup

Secara ketentuan ajaran Islam, pemerintah yang sah di Indonesia berhak untuk memungut dana kewajiban zakat dari umat muslim. Kritik yang muncul adalah pada cara pemotongan dan penghitungan zakat yang dikhawatirkan berdampak terhadap ASN dan masyarakat pada umumnya.

Untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Agama menggulirkan wacana pemotongan zakat terhadap ASN kepada masyarakat guna menjaring masukan terhadap kebijakan yang akan diiambil untuk meminimalisasi dampak tersebut. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan masukan yang realistis untuk dilaksanakan sehingga kebijakan pemotongan zakat bagi ASN dapat diimplementasikan dengan cara yang lebih elegan. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar