Rabu, 14 Februari 2018

KPK, OTT dan NTT

KPK, OTT dan NTT
Lasarus Jehamat  ;   Dosen Sosiologi FISIP Undana Kupang
                                           MEDIA INDONESIA, 14 Februari 2018



                                                           
WAJAH politik lokal Indonesia sejenak redup. Redup bukan karena mendungnya cuaca fisik klimatologis. Redup karena ulah politikus peneguk suap. Betapa tidak? Sampai pertengahan Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua kepala daerah yang ikut dalam kontestasi politik Juni 2018. Pada 3 Februari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Nyono diduga menerima suap terkait dengan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang. Karena kasus itu, Nyono ditetapkan sebagai tersangka bersama Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati.

Pada Minggu (11/2), KPK menangkap Bupati Ngada, Marianus Sae, dalam sebuah OTT di Surabaya. Marianus ditangkap atas dugaan menerima suap fee beberapa proyek pada Dinas PU Kabupaten Ngada. Diberitakan, Marianus ditangkap di tempat terpisah dengan PNS dan pihak swasta di lingkup pemerintahan Kabupaten Ngada. OTT yang dilakukan KPK dalam dua kasus di atas memiliki kesamaan dalam subjek dan objek perkara. Mereka ialah bupati yang akan mengikuti kontestasi pilkada Juni 2018. Dengan demikian, dalam kontestasi politik Juni 2018, Nyono dan Marianus ialah petahana.

Keduanya ditangkap karena kasus suap. Bedanya Nyono tersangkut di kasus suap jual beli jabatan, sedangkan Marianus terjebak dalam fee proyek. Nyono bersaing dalam pemilihan Bupati Jombang, sedangkan Marianus ingin bertarung di level provinsi menjadi gubernur.
Lalu, apa hubungan antara KPK, OTT, dan NTT? Gugatan ini harus diajukan dan laik dijawab karena dua alasan berikut. Pertama, seperti yang telah disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, bagi petahana, kontestasi politik rentan terhadap politik uang. Karena itu, KPK akan terus mengikuti jejak langkah para petahana dalam kontestasi politik. Kedua, berkaitan dengan hal pertama itu, untuk konteks NTT, peristiwa itu merupakan puncak gunung es dari beragam kasus korupsi yang terjadi di provinsi ketiga termiskin di Indonesia. Di Indonesia dan NTT, korupsi masih menjadi soal besar dalam proses pembangunan bangsa.

Kondisi NTT

Setiap yang pernah membaca NTT akan segera tahu bahwa daerah itu merupakan wilayah dengan kondisi kemiskinan terparah ketiga secara nasional. Provinsi kepulauan seperti NTT diliputi banyak soal dan masalah. Kemiskinan berdampak pada munculnya masalah lain di sana seperti rendahnya kualitas kesehatan dan pendidikan. Data BPS NTT (2017) menunjukkan jumlah penduduk miskin di Nusa Tenggara Timur pada Maret 2017 sebesar 1.150,79 ribu orang (21,85%), meningkat sekitar 710 orang jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2016 yang berjumlah 1.150,08 ribu orang (22,01%).

Berdasarkan daerah tempat tinggal, selama periode September 2016–Maret 2017, jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan menurun sebanyak 4.210 orang (dari 1.037,60 ribu orang menjadi 1.033,39 ribu orang) dan untuk perkotaan mengalami kenaikan sebanyak 4.920 orang (dari 112,48 ribu orang menjadi 117.40 ribu orang). Data di atas menunjukkan bahwa kemiskinan masih menjadi masalah besar di NTT. Anehnya, semakin tinggi tingkat kemiskinan, semakin besar dan banyak pula kasus pencurian uang rakyat di daerah ini. Sepertinya, hukum linearitas berlaku efektif di sana. Semakin miskin masyarakat semakin sering elite dan pejabat mencuri uang rakyat itu.

Atas dasar itulah, banyak orang menilai kemiskinan di NTT salah satunya disebabkan perilaku buruk elite politik dan pengambil kebijakan di daerah ini. Selain kasus suap Bupati Ngada, sebelumnya telah beredar luas beberapa kasus korupsi yang sampai detik ini belum jelas arah penyelesaiannya. Sebut saja kasus PLS, bantuan sosial, dan rumah murah. Di antara beberapa kasus itu, hanya kasus PLS, yang melibatkan Bupati Sabu Raijua, yang telah masuk ke ranah hukum. Beberapa kasus lainnya hilang lenyap sampai saat ini.

Predator politik

Kasus OTT yang menimpa Bupati Ngada harus dibaca dalam konteks relasi uang dan kekuasaan. Dalam Money and Power, Great Predators in the Political Economy of Development, Bracking (2009) menyebutkan kemiskinan dan penindasan merupakan produk dari relasi simetris dua hal penting, yakni uang dan kekuasaan. Dua hal itu menjadi predator utama politik lokal dan nasional di sebagian negara berkembang, termasuk Indonesia. Disebut predator karena hasil perkawinan antara uang dan kekuasaan menyebabkan semua potensi tidak diarahkan untuk kepentingan bersama, tetapi untuk diri dan kelompok pemegang kekuasaan.

Menurut Bracking, terjadi penindasan secara sistematis atas rakyat di sana. Rakyat sebisa mungkin ditekan, disisihkan, diabaikan, dicabut, dan dilupakan dengan beragam kebijakan manipulatif. Dalam bahasa yang agak berbeda, uang dan kekuasaan bisa berubah menjadi tragedi jika tidak dikelola dengan baik. Lebow (2003) dalam The Tragic Vision of Politics: Ethics, Interests and Orders menyebutkan tragedi politik bisa muncul dalam pertarungan antara etika, kepentingan, dan regulasi. Persis dalam konsep predator dan tragedi politik kasus OTT Bupati Ngada dan banyak elite politik di Indonesia bisa dipahami. Korupsi yang terjadi di Indonesia dan NTT selama ini hanya bisa dimengerti sejauh memahami dua hal pokok. Pertama, upaya mendapatkan kekuasaan politik. Kedua, korupsi lebih banyak dilakukan mereka yang memiliki kekuasaan politik itu.

Marianus tengah menjadi Bupati Ngada dan sekarang sedang bersaing mendapatkan kursi Gubernur NTT. Seperti tersangka lainnya, Marianus bisa saja dijebak beragam kepentingan. Masalahnya, Marianus sedang mengejar kepentingan yang sama. Kekuasaan politik. Ini soal. Jika dikaitkan dengan kemiskinan masyarakat NTT, perilaku koruptif para elite merupakan tragedi politik seperti disampaikan Lebow. Di sini, ketika rakyat NTT harus dihadapkan pada pilihan untuk memilih, visi, karakter, dan komitmen etis para calon pemimpin harus benar-benar dipertimbangkan. Di titik yang lain, OTT yang menimpa Bupati Ngada hanyalah sebagian kecil dari banyaknya kasus korupsi di NTT.

Adventus KPK merupakan pernyataan yang tepat untuk menjelaskan harapan rakyat NTT pada KPK. Pernyataan itu ingin memberitahukan bahwa OTT merupakan salah satu langkah urgen, di samping langkah lain yang tengah menjadi perhatian Polda NTT dalam mengakhiri perilaku buruk elite kekuasaan di daerah ini, dan banyak daerah. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar