Sabtu, 13 Januari 2018

Merebus Demokrasi dalam Panci Pilkada

Merebus Demokrasi dalam Panci Pilkada
Didik Supriyanto ;  Kolumnis; Peminat Ilmu Pemilu
                                                   DETIKNEWS, 11 Januari 2018



                                                           
Taruhlah katak dalam sepanci air dingin, lalu panaskan panci secara berlahan di atas kompor, maka katak tidak meloncat ke mana-mana. Tubuh katak mampu menyesuaikan dengan suhu air, sehingga katak tidak menyadari bahaya yang datang. Ketika merasakan panas dan hendak meloncat, katak tak mampu lagi. Tubuhnya sudah rusak.

Saya merasakan proses pencalonan dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota bagaikan "teori" merebus katak tersebut. Tanpa menyadari, secara perlahan kita merusak sendiri sendi-sendi demokrasi yang sedang kita bangun.

Pilkada langsung oleh rakyat, pertama kali digelar pada 2005. Pada waktu itu jadwal penyelenggaraan pilkada di setiap daerah kabupaten/kota berbeda-beda. Nyaris tiada hari tanpa pilkada. UU No 32/2004 memberi wewenang penuh KPU daerah untuk menetapkan hari H pilkada sesuai dengan jadwal masa berakhirnya kepala daerah masing-masing. Jadwal pilkada berserakan secara nasional itu juga memakan triliunan dana negara.

Efisiensi anggaran kemudian menjadi alasan utama mengapa pilkada harus diserentakkan. Sebab, hal itu bisa menghemat biaya sampai 50%. Penghematan itu terjadi karena dengan mengeluarkan satu kali honor petugas (yang merupakan 65% komponen biaya pilkada) sudah bisa melaksanakan pemilihan: gubernur dan bupati/walikota.

Peluang itu ditangkap KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota di Sumbar. Mereka menggelar pilkada serentak untuk pemilihan gubernur dan 7 pemilihan bupati/walikota pada 27 Juli 2005. Langkah ini kemudian diikuti Aceh yang menyelenggarakan pilkada provinsi bersamaan dengan pilkada 19 kabupaten/kota pada 11 Desember 2006.

Namun pilkada serentak tersebut menimbulkan kebingungan masif. Pemilih menghadapi koalisi yang berbeda-beda di antara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan bupati/walikota dan wakil bupati/walikota di daerahnya masing-masing.

Bagaimana tidak, untuk berebut kursi gubernur dan wakil, Partai A berkoalisi dengan Partai B dan Partai C; sedang untuk kursi bupati/walikota dan wakil, Partai A berkoalisi dengan Partai D, dan Partai E. Katakanlah, terdapat kesamaan pandang antara Partai A dengan Partai B dan Partai C, tetapi mengapa Partai A berkoalisi dengan Partai D dan Partai E yang punya jarak "ideologis" jauh. Tentu saja bangunan koalisi yang tidak kongruen antara provinsi dan kabupaten/kota ini menyulitkan kader-kader partai politik dalam berkampanye.

Tetapi itulah hebatnya, partai-partai politik merasa tidak bersalah dengan bangunan politik yang membingungkan konstituen tersebut. Politik itu dinamis, politik itu kompromi, politik seni menyiasati perbedaan, dan bla-bla-bla yang lain. Demikian elite politik nasional maupun daerah meyakinkan konsituennya demi meraih kemenangan. Tentu protes bermunculan, sehingga pimpinan partai politik pun menggunakan tangan besi: pecat.

Karena Pilkada 2005-2008 merupakan pengalaman pertama, maka banyak pihak bisa memaklumi kekacauan politik koalisi tersebut. Mereka ingin agar kekacauan politik bisa berkurang setelah Pemilu 2009. Harapannya koalisi nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden akan memandu koalisi pilkada berikutnya.

Jauh panggang dari api. Pasca Pilpres 2009, bangunan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah masih tidak karu-karuan. Koalisi pilpres berantakan di pilkada, koalisi pilkada gubernur tak sejalan dengan pilkada kabupaten/kota. Situasi ini lalu melatari munculnya gagasan pilkada serentak sebagaimana diatur dalam UU No 1/2015.

UU No 1/2015 menata jadwal penyelenggaraan pilkada serentak secara bertahap, mulai 2015, 2017, dan 2018 sehingga pada 2024 akan tergelar pilkada serentak secara nasional. Tetapi dari Pilkada 2015 dan 2017, sudah ketahuan keserentakan pilkada tidak berpengaruh terhadap terbentuknya bangunan koalisi yang kongruen antara provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan koalisi Pilpres 2014 yang mengerucut pada dua koalisi besar (partai-partai politik pendukung Jokowi bersaing dengan partai-partai politik pendukung Prabowo), sama sekali tidak berlanjut dalam pembangunan koalisi Pilkada 2018 di tiga provinsi besar: Jabar, Jatim, dan Jateng. Padahal pilkada di tiga daerah tersebut dianggap sebagai awal pertarungan kembali Jokowi vs Prabowo pada Pemilu 2019.

Kekacauan bangunan koalisi tersebut tentu akan berkelanjutan setelah terjadi penyederhanaan jadwal pemilu: Pemilu Serentak 2024 yang digelar pada April dan Pilkada Serentak 2024 yang digelar pada November. Jarak antara pemilu serentak (memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta presiden dan wakil presiden) dengan pilkada serentak (memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota) memang hanya enam bulan, tetapi hal itu tidak menjamin terbangunnya koalisi kongruen tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Partai-partai politik tidak melihat bangunan koalisi yang tidak kongruen sebagai masalah. Sebab, konstituen dianggap sudah mengerti dan memahami. Mereka sudah cukup cerdas untuk memahami kekacauan koalisi tersebut. Kedua, partai politik mendapat keuntungan oleh tawar-menawar mahar pencalonan, dan tentu tak mau hal itu hilang begitu saja.

Padahal dalam jangka panjang, situasi tersebut bisa meruntuhkan sendi-sendi demokrasi yang sedang kita bangun. Keleluasan partai politik membangun koalisi yang seenaknya, terekam di bawah sadar rakyat bahwa politik identik dengan pragmatisme. Tidak ada nilai-nilai yang mendasari, tidak ada ideologi yang jadi sebagai pemandu, dan tidak ada platform program yang harus diutamakan. Semua berdasarkan kalkulasi untung rugi.

Koalisi tidak kongruen menghasilkan pemerintahan tidak kongruen pula. Dampaknya adalah pemerintahan yang tidak efektif. Baiklah, presiden dengan segala kewenangannya bisa memerintah dan mengendalikan gubernur; tetapi hal itu tidak terjadi dengan gubernur terhadap bupati/walikota. Bagaimana mungkin gubernur yang berasal dari koalisi Partai A, Partai B, dan Partai C bisa mengendalikan bupati/walikota yang berasal dari Partai D atau Partai E?

Keluhan efektivtas pemerintahan daerah hasil pemilu dan pilkada sudah terdengar sejak gubernur dan bupati/walikota dipilih secara langsung. Tetapi kita tidak mungkin mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Tidak konstitusional, kata MK. Tetapi apalah artinya rakyat memilih pemimpinnya secara demokratis kalau kemudian hasilnya adalah pemerintahan yang tidak efektif, bahkan koruptif.

Banyangkan ke depan, apa jadinya republik ini jika publiknya tidak punya nilai-nilai panduan berpolitik. Bayangkan juga ke depan, apa jadinya kalau kita selalu memiliki pemerintahan daerah yang tidak efektif bekerja sekaligus gemar korupsi?

Saya khawatir, kita sedang menjadi katak yang dicemplungkan dalam panci berair dingin. Lalu panci itu ditaruh di atas kompor membara. Oleh karena itu, jika ingin selamat, jangan biarkan situasi ini berlarut. Jadwal pemilu dan pilkada harus diubah guna mendorong terbentuknya koalisi yang kongruen.

Untuk mencapai situasi tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang sulit, karena ada ilmunya, ada teorinya, dan ada pengalamannya. Hanya butuh kemauan politik saja. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar