Senin, 01 Januari 2018

Menurunnya Performa Infrastruktur Maritim Indonesia

Menurunnya Performa
Infrastruktur Maritim Indonesia
Iswandi Wahab ;  Anggota FORMAPAS Malut Sejabodetabek;
Sekertaris PKPL Malut (Pusat Kajian Pesisir dan Laut Maluku Utara
                                                 REPUBLIKA, 22 Desember 2017



                                                           
Berdasarkan penalaran saya, dari sudut pandang seorang masyarakat biasa, keterwakilan anak daerah, dan sebagai seorang akademisi, mencoba untuk memberikan sedikit 'oase' bagi kita yang haus dan seakan-akan tidur nyenyak di atas kelimpahan sumber daya alam. Membuka sedikit cakrawala berpikir dalam memoles khazanah hati peduli akan kondisi daerah, melihat realitas kekinian pada satu bingkai 'Morotai Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)'.          

Suatu rasa kebanggaan dan optimisme yang tinggi disampaikan oleh pihak dinas kelautan dan perikanan DKP provinsi maluku utara 'Buyung Rajilun' bahwa Morotai akan menjadi pengerak ekonomi maluku utara kedepan, baik di sektor perikanan dan kelautan. Hal ini menjadi sesuatu yang patut diapresiasi, terkait ditetapkan Morotai sebagai kawasan ekonomi khusus, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2014.

Terkait KEK morotai, data sekertariat dewan nasional KEK menjelaskan bahwa penggarapan dan pembebasan lahan proyek awal sekitar 1.101,76 hektare. Sejalan dengan itu, salah satu yang menjadi fokus utama dalam KEK di morotai yaitu pengembangan sektor bisnis. Dimana akan dibangun beberapa perusahaan industri berupa industri pengolahan ikan, manufaktur, logistik dan parawisata, dengan kisaran nilai investasi awal yang diperkirakan mencapai Rp 6,8 triliun untuk pembagunan kawasan dan proyeksi investasi para pelaku usaha hingga tahun 2025 mencapai Rp 30,44 triliun, dengan diperkirakan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 30 ribu orang.

Berawal dari pengantar kawasan ekonomi khusus KEK di atas, maka suatu pemahaman mendasar sebelum menelah jauh ke dalam yaitu apa itu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)? Kawasan ekonomi khusus adalah kawasan dengan batas tertentu yang tercakup dalam daerah atau wilayah untuk menyelengarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keungulan geoekonomi dan geostrategi yang berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lainya yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing international. Dasar dalam pembentukan KEK yaitu untuk membentuk lingkungan kondusif bagi kreatifitas investasi, ekspor dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta katalis reformasi ekonomi.
 
Secara geoekonomi, Morotai mempunyai sumber daya alam yang memiliki nilai jual bertaraf international. Hal ini terkait ditetapkan morotai sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK). Nilai jual morotai ini tidak terlepas dari sumber daya alam baik sumber daya perikanan kelautan dan parawisata yang menonjol di wilayah ini. 

Penetapan wilayah Morotai sebagai kawasan ekonomi khusus menandakan bahwa pemerintah indonesia selama ini baru sadar dari tidur lelap yang berkepanjangan. Sebab, secara histori para penjajah dari bangsa barat dan lainya sudah mengetahui kawasan ini sebagai kawasan yang strategis dari aspek geoekonomi, demografi kewilayahan dan bahkan geopolitik. Terlepas dari keberadaan Morotai yang berada di hadapan Samudera Pasifik dan berbatasan langsung dengan negara-negara kawasan asia pasifik Filipina dan Jepang.

Secara geografis morotai berada pada jalur Arlindo (arus laut lintas Indonesia) yang diketahui merupakan wilayah dengan perairan yang hangat dan menjadi indikator sebaran beberapa komoditas ikan yang bernilai ekonomi tinggi yaitu ikan tuna. Morotai juga berdasarkan letak kewilayahan berada pada ujung utara indonesia tepat di bibir samudera pasifik.

Keberadaan Morotai di depan Pasifik ini bila dicermati dengan cermat dan komprehensif, terdapat suatu potensi yang dapat diusulkan sebagai suatu kawasan yang tidak hanya difokuskan pada pengembangan kawasan parawisata dan perikanan. Namun, juga pada pengembangan kawasan pelabuhan bertaraf international di kawasan indonesia timur.

Hal ini di dukung oleh keberadaan morotai yang secara geografis berdekatan dengan beberapa negara tetanga yaitu philipina dan jepang, morotai juga berada pada jalur ALKI III (alur laut kepulauan Indonesia) yang menghubungkan dua perairan bebas dari segi pelayaran/ perdagangan Asia dan Australia. Sehingga, adanya pengusulan pembagunan pelabuhan di morotai sesuai dengan dasar pembentukan KEK yaitu 'membentuk lingkungan kondisif bagi kreatifitas investasi, ekspor dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta katalis reformasi ekonomi'.

Keberadaan morotai yang berdekatan dengan negara jepang dan Filipina ini jika dimanfaatkan dalam perdagagan komoditi antara kawasan rgional Indonesia dengan negara asia pasifik sangat menguntungkan, dikarenakan dari segi pengeluaran atau biaya (cost) bisa diminimalisasi. Artinya bahwa jika komoditas yang memiliki pasar dan nilai jual yang di butuhkan oleh negara tetanga berati tidak harus dikirim ke Jakarta kemudian ke Jepang dan Filipina akan tetapi bisa langsung dikirim dari Morotai.

Terkait dengan itu adanya informasih surat kabar dari Halmahera (23/10/2017) yang menginformasikan bahwa adanya ekspor awal ikan asap “fufu” oleh CV Marino Rayah sebanyak 11 ton dengan tujuan ke Pelabuhan Shimizu jepang, menunjukan bahwa potensi sumber daya alam yang ada di Morotai sangat memadai. Sehingga, membutuhkan suatu sarana dan prasarana yang mendukung dalam hal ini kepelabuhan. Dan kegiatan ekspor ikan fufu ke jepang merupakan ekspor perdana Maluku Utara selama 17 tahun tidak pernah melakukan kegiatan ekspor ke negara Jepang. Dengan demikian, kegiatan ini, menjadi indikator mendorong Morotai dijadikan kawasan pelabuhan international.
       
Apabila potensi Morotai ini jika dikembangkan secara potensial dalam skala nasional hingga lokal, maka yakin dan percaya peroses pemerataan pembagunan khususnya di kawasan Indonesia Timur akan dapat terlaksana dengan cepat. Sementara itu, terkait dengan menurunya performa infrastruktur maritim Indonesia sesuai data Bank Dunia melalui Logistic Performance Index (LPI) tahun 2014, Indonesia menempati urutan 53, Vietnam 48, Thailand 35, Malaysia 25 dan Singapura 5. Sedangkan pada 2016, posisi Indonesia melorot diposisi ke 63 atau turun 10 peringkat.

Penurunan ini menandakan pemerintah secara empiris/nyata belum mampu melakukan pembenahan dan belum cermat dalam melihat potensi sumber daya yang ada untuk dikembangkan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Adapun indikator penempatan urutan LPI, berdasarkan kategorinya terdiri dari beberapa komponen sebagai dasar pemijakan yaitu a) infastruktur, b) kepabeanan (custom), c) kemudahan mengatur pengapalan international, d) kompetensi logistik dari pelaku dan penyedia jasa lokal, e) pelacakan atau tracking and tracing, f) biaya logistik dalam negeri dan waktu antar.

Menurut data Bank Dunia menunjukan kelemahan Indonesia terletak pada performa logistik yaitu bea dan cukai (customs), infrastruktur, dan international shipments. Sementara untuk logistics competence, timeliness, dan tracking & tracking performa sudah cukup membaik.

Berdasarkan pada indikator di atas, maka pengusulan pembagunan pelabuhan bertaraf international di wilayah Morotai menjadi suatu alasan yang fundamental untuk dapat direalisasikan guna mendorong peningkatan performa infrastruktur maritim Indonesia. Pengusulan tersebut tidak terlepas dari keberadaan di Jalur ALKI III dan terpenuhinya potensi sumber daya morotai secara khusus dan sangat sesuai dalam syarat indikator LPI pada keseluruhan point yang ada dan kawasan Indonesia timur lainya pada umumnya.

Sebagai salah satu contoh, pada point (f) biaya logistik dalam negeri dan waktu antar), dimana kita ketahui bahwa kawasan Indonesia timur memiliki luas wilayah laut lebih besar dari daratan dan memiliki sumber daya laut yang melimpah. Namun, kadang dalam hal memasarkan sumber daya laut yang ada terkendala dengan biaya (cost) pengiriman yang sangat mahal dan waktu pengiriman yang cukup lama ke kawasan Indonesia bagian barat.   

Sedangkan terkait dengan hangatnya isu kelompok radikal dari Filipina di kawasan Pasifik, maka Morotai secara geopolitik sangat mendukung kedaulatan negara berdasarkan letak wilayahnya. Contoh kasus kisruh Indonesia-Malaysia diperbatasan yang ditulis Hikmahanto Juwana (Kompas, 24 agustus 2010) perlu diperluas kajianya.
Keberadaan Morotai di pasifik juga dapat menekan isu masuk kelompok ektrimis teroris di wilayah pasifik.

Ada tiga isu pokok dalam masalah ini, yaitu isu batas wilayah, isu pengamatan laut dan isu posisi nelayan di wilayah perbatasan. Peran geopolitik: dalam pandangan peran geopolitik ada beberapa langkah untuk membuat posisi nelayan mereka tangguh. Pertama perubahan cara pandang nelayan, dimana nelayan tidak hanya dipandang sebagai pelaku ekonomi yang menghasilkan protein hewani, tetapi sebagai bagian pilar national security belt. Sehingga perlu adanya peran baru bagi nelayan yaitu peran geopolitik.

Kedua langkah pemberdayaan nelayan pada konteks secara intrinsik pertahanan. Maka, nelayan harus berdaya secara ekonomi untuk menopang peran geopolitik tersebut. Oleh karena itu, perlu desain khusus pemberdayaan nelayan di wilayah pebatasan. Peran geopolitik ini bila dicermati dan diterapkan dalam suatu sistem kebijakan kedaerahan maka kestabilan kedaulatan negara di wilayah perbatasan terutama Morotai dapat terkontrol dengan pengawasan yang baik.     

Pentingnya regulasi terkait kebijakan fasilitas fiskal KEK dengan investasi asing di Morotai

Suatu kebijakan khusus yang disebut fasilitas fiskal yang diberikan kepada investor asing di kawasan ekonomi khusus (KEK) perlu mendapat sorotan guna untuk antisipasi pemerintah baik pusat dan daerah dalam mengontrol dan mengawasi pengelolaan sumber daya alam di kawasan KEK. Hal terkait dengan pemberian kemudahan akses kepada investor asing meliputi tax allowance, dibebaskannya untuk barang kena pajak (PPN & PPnBM), penanguhan untuk barang impor ke KEK (bea masuk), dibebaskan untuk baran mentah dan barang penolong untuk tujuan produksi (cukai), tidak di pungut biaya pajak dalam rangka impor (PDRI) dan pengurangan pajak bumi dan bagunan sesuai dengan aturan yang berlaku (PBB), selain itu adanya tambahan kemudahan berupa penambahan Hak Guna Bagunan HGB untuk kawasan ekonomi khusus di Morotai yang awalnya 10 tahun ditambah 20 tahun sehingga menjadi 30 tahun.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh direktur utama PT Jababeka tbk (KIJA) ke Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Dengan dalih bahwa kawasan ini memiliki laba atas investasi (return of investment) sehingga 80 tahun mendatang. Berdasarkan penetapan dan pemberlakuan sistem seperti ini secara tidak langsung menimbulkan 2 mata sisi yaitu berupa peluang dan ancaman dalam suatu kawasan KEK. Penilaian ini berdasarkan asumsi dan kacamata dari berbagai pihak. Dimana peluang yang bersifat positif dengan rasa optimisme yang tinggi dan peluang yang negatif dengan rasa pesimisme yang tinggi. 

Peluang positif dengan rasa optimisme yang tinggi disebabkan pemberlakuan sistem ini secara langsung membuka kerang secara terbuka lebar kepada investor asing untuk melakukan investasi dan eksploitasi sebesar besarnya tanpa diikat dengan pajak dan ijin yang ketat. Hal ini otomatis menjadi bola emas bagi investor atau rejeki “durian runtuh” secara serentak. Akan tetapi, hal ini, bukan membuat pemerintah lepas tangan tetapi pemerintah juga bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengontrol dan mengawasi sehinga iklim investasi yang tercipta merupakan iklim yang baik dan berkesan mengeksplorasi bukan eksploitasi.

Adapun aturan revisi UU pun mulai diatur terkait dengan invastasi asing. Sehingga diharapkan ada suatu kesepakatan MOU yang saling menguntungkan bagi semua pihak terutama masyarakat. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat pada kenyataannya pelaku usaha asing di wilayah pesisir khususnya wisata bahari, sering menimbulkan konflik dengan masyarakat nelayan traditional.

Persoalan ini merupakan salah satu contoh dari persoalan lainya, dikarenakan akses pada lahan di pulau kecil selalu diikuti klaim di wilayah perairan terdekatnya, sehinnga terjadilah penutupan akses bagi nelayan atau sekedar menambatkan perahunya di pantai. Biasanya dalam studi kasus dan kajian agraria hal ini disebut dengan istilah “pencaplokan” pesisir (coastal grabbing) dan dalam ekologi politik Bryant and Bailey (1997) tergolong “tragedi pemagaran”. Sehingga, akhirnya nelayan hanya menjadi tamu di lautnya sendiri. 

Penerapan kontrak kerja sama yang detail dan melalui pertimbangan tertentu untuk masyarakat pesisir sangat penting untuk dikedepankan. ,akhirnya menimbulkan suatu kebijakan yang pro terhadap rakyat pesisir. Prasyarat tersebut merupakan bentuk kompromi dari pro-kontra investasi asing di wilayah pesisir. Tantanganya adalah bagaimana syarat-syarat tersebut bisa diterapkan secara proposional sehingga asing tidak meraja lela dan sewenang wenangnya di kawasan ekonomi khusus (KEK). ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar