Senin, 01 Januari 2018

Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendirian

Jangan Biarkan Perempuan Berjuang Sendirian
Kalis Mardiasih ;  Menulis opini dan menerjemah;
Aktif sebagai periset dan tim media kreatif Jaringan Nasional Gusdurian dalam menyampaikan pesan-pesan toleransi dan kampanye #IndonesiaRumahBersama
                                                 DETIKNEWS, 22 Desember 2017



                                                           
Berbicara tentang pengarusutamaan keadilan untuk perempuan tidak tampak semudah yang ada pada mimbar orasi. Jalan tengah perspektif keadilan hakiki dan timbal balik (mubaadalah) dalam relasi gender juga tidak sesederhana mengambil sikap pro atau anti pada diskursus feminisme. Atau, setidaknya, sebelum gencar berteriak pro atau anti, realitas seharusnya jadi dasar pijakan paling utama dari sebuah pemecahan masalah atau kesimpulan.

Spektrum masalah perempuan masih terlalu luas. Persoalan perempuan desa berbeda dengan perempuan kota. Apalagi masa kini, banyak teori semakin membuat kabur makna antara desa dan kota. Desa, katanya sudah tidak ada lagi. Dulu, perempuan adalah pewaris aset keluarga berupa sawah, sehingga ia adalah pemilik aset sekaligus pelaku produksi. Ketika modernitas melibas hikmah hidup agraris, keluarga desa menjual aset tanah dan sawah kepada pengembang.

Yang luput terpikir adalah bukan hanya tanah dan sawah yang hilang, tetapi sekaligus pola hidup yang kalang kabut. Struktur masyarakat industri membutuhkan peran manusia sebagai mekanik yang mengoperasikan mesin. Pada bagian ini, laki-laki kemudian lebih mendapat kesempatan di sektor produksi sebab sejak lama kebutuhan akan pendidikan lebih dipercayakan kepadanya. Perempuan desa dengan ekonomi lemah pada akhirnya mengisi peran sebagai buruh pabrik, buruh migran, pekerja wilayah domestik, atau pekerja seks komersial, dengan nominal gaji separuh dari standar penghasilan laki-laki karena peran perempuan yang dianggap komplementer.

Isu perempuan dalam ekstremisme agama juga mengalami pergeseran tradisi. Kelompok ekstremis beragama mengenal istilah jihad kabir (besar) dan jihad saghir (kecil). Jihad besar adalah jihad dengan mempertaruhkan nyawa di medan perang wilayah konflik yang biasanya diambil peran oleh laki-laki. Sedangkan jihad kecil adalah jihad khas terkait peran perempuan untuk melahirkan anak, terutama anak lelaki yang kelak menjadi pelaku jihad kabir, serta bersikap sabar ketika suami pergi berjihad.

Belakangan, publikasi Rumah KitaB berjudul Kesaksian Para Pengabdi: Kajian tentang Perempuan dan Fundamentalisme di Indonesia menjelaskan bahwa para perempuan dalam komunitas ekstremis semakin banyak yang mengambil peran jihad kabir karena merasa kehadiran dan eksistensinya dalam dunia jihad kurang diakui.

Akan tetapi, isu dan persolaan perempuan sering tidak dilihat berdasarkan realitas. Mengapa zaman menuntut perempuan bekerja, perempuan melawan pasangannya, perempuan meminta keadilan pada hak-haknya, selalu saja dihalau dengan teks terlebih dulu. Ujungnya, potret perempuan yang melawan jatuh kepada stigma tidak mulia, lalu dihukumi haram, neraka, dan tidak bermoral.

Faktanya, sakralitas teks dan sakralitas tokoh adalah problem utama peradaban Islam. Martin van Bruinessen dalam buku Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat (2012) menyebut nama Syekh Nawawi Banten sebagai seorang ulama yang memiliki pengaruh kuat dalam tradisi pesantren karena kiprahnya menulis banyak kitab berbahasa Arab rujukan pesantren. Tema kitab mencakup berbagai disiplin pengetahuan dalam kajian keilmuan Islam, seperti akidah, tasawuf, fikih, tafsir, bahasa dan ilmu hadist. Sekitar 26 kitab karyanya beredar di pesantren-pesantren Indonesia, 11 di antaranya menjadi bagian dari 100 kitab terpenting. Satu di antara yang terkenal adalah kitab Uqud Al Lujjayn fi Bayan Huquq az-Zawjain (selanjutnya kita singkat KUL).

Zaman telah bergerak maju. Semangat kedirian dan kepemimpinan perempuan makin terbentuk, tetapi KUL masih diajarkan di hampir semua pesantren tradisional di Indonesia dengan tafsir lama yang tidak berkesesuaian dengan napas zaman. Dalam KUL, peran utama perempuan adalah ketaatan total pada suami, berperilaku baik dan menyenangkan, bersedia penuh melayani kebutuhan biologis suami, bersabar atas perangai buruk suami, tunduk dan rendah hati, tidak melakukan aktivitas tanpa seizin suami, tidak melakukan kontak dengan yang lain, tidak membangkitkan amarah, tidak menyusahkan dan tidak meminta materi di atas kemampuan sang suami.

Fikih Islam seharusnya mau mendengar perempuan terlebih dahulu sebagaimana sikap Rasulullah SAW mendengar alasan Sayyidah Fatimah bahwa bagaimana pun poligami akan menyakiti diri perempuan sehingga Rasul melarang Ali berpoligami. KUL, seiring zaman yang mengubah tata politik, sosial dan ekonomi, harusnya memberi ruang kepada konteks tafsir kesabaran yang dibebankan kepada perempuan, ruang penolakan, hingga fikih perlawanan yang boleh dilakukan perempuan dalam upaya perlindungan diri atau protes.

Mengapa hal ini penting? Pada 18 Juni 2015, misalnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan untuk menaikkan batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan di Indonesia. Dua penggugat, yakni Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak menghendaki batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan ditingkatkan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Jika semata merujuk kepada teks, perempuan memang boleh dinikahkan setelah mendapatkan menstruasi. Tetapi, kita mengenal istilah akil baligh. Jika baligh merujuk kepada kedewasaan biologis yang ditandai dengan sejumlah perubahan pada tubuh laki-laki maupun perempuan, maka akil adalah kemampuan yang melingkupi aspek kedewasaan emosi, intelektual serta spiritual yang sulit diukur tetapi justru aspek inilah yang paling penting dalam pernikahan.

Sensus nasional hasil kerja sama dengan UNICEF pada 2012 menunjukkan, satu dari empat anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan 50% dari angka pernikahan dini itu berujung pada perceraian. Selain perceraian, menurut Lies Marcoes, perkawinan dini juga berdampak kepada kekerasan dalam rumah tangga, penyakit organ reproduksi, dan angka kematian ibu melahirkan. Jika teks hanya menimbang tesis "menghindari zina", maka realitas menimbang banyak hal soal masa depan, sebab penindasan sama sekali bukan kodrat yang harus kita aminkan.

Kongres Perempuan Pertama yang kita peringati sebagai Hari Ibu tiap 22 Desember sesungguhnya telah menyampaikan amanat penolakan pernikahan dini, penolakan poligami, penolakan diskriminasi atas perempuan, penolakan pembatasan akses pendidikan dan pekerjaan terhadap perempuan. Betapa majunya pemikiran kaum perempuan Indonesia sejak 1928 silam.

Sayangnya, dalam seminar, lokakarya maupun kongres, hingga hari ini, hampir 90 tahun sesudah Kongres Perempuan Pertama, bahasan soal perempuan sering hanya sebatas topik. Perlakuan itu membuat perempuan seolah eksklusif, padahal yang terjadi justru fakta bahwa perempuan memang masih marjinal.

Dr. Nur Rofiah Bil. Uzm, salah seorang penggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI 2017) menegaskan bahwa menjadikan perempuan sebagai topik diskusi berbeda dengan menjadikan perempuan sebagai metode berpikir atau perspektif. Dalam koridor kedua, sebuah kelompok atau institusi yang berisikan laki-laki maupun perempuan boleh berbicara apa saja soal pembangunan, politik, ekonomi sampai sosial budaya, namun melibatkan perspektif perempuan sebagai subjek ketika memutuskan sebuah kebijakan.

Selamat Hari Perempuan dan Hari Ibu. No one left behind, rangkul bersama, jangan ada satu perempuan pun yang kita biarkan berjuang sendirian. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar