Senin, 06 November 2017

Matinya Kawasan Sekretif

Matinya Kawasan Sekretif
Dedi Haryadi  ;   Pegiat Antikorupsi pada Transparansi Internasional Indonesia
                                                    KOMPAS, 06 November 2017



                                                           
Ada bedol dana milik 81 warga negara Indonesia dari Gurneys ke Singapura. Mengapa? Apakah ini pertanda matinya kawasan sekretif? Gurneys dan Singapura termasuk kawasan sekretif. Kawasan sekretif, surga pajak atau   offshore financial center, bisa berupa negara atau bagian dari suatu negara, adalah kawasan yang menyediakan fasilitas/jasa kerahasiaan keuangan sehingga klien (orang atau entitas bisnis, dana perwalian, atau yayasan) bisa mengangkangi peraturan dan kebijakan yurisdiksi asal klien.

Di kawasan inilah klien bisa menikmati tarif pajak yang sangat rendah, mencuci dana hasil korupsi/kejahatan finansial lainnya, mengaburkan  asal-usul dana/aset, dan membuat perusahaan cangkang tanpa khawatir identitasnya diketahui publik. Klien kelas kakap malah bisa juga menikmati jasa suaka politik.

Beredarnya Dokumen Panama pada April 2015 dan hengkangnya dana WNI dari Gurneys ke Singapura, seperti terungkap sekarang ini, mengonfirmasi kecurigaan publik bahwa elite politik dan pebisnis kita adalah termasuk penikmat jasa kawasan sekretif. Inggris dan sembilan kawasan sekretif satelit lain-Anguila, Bermuda, British Virgin Island,  Caymand Island, Gibraltar, Gurnsey,  Isle of Man,  Turk and Coicos Island, dan Montserrat- akan segera kehilangan status sebagai pusat bisnis dan industri sekretif.

Mereka sudah berkomitmen dan akan menerapkan skema pertukaran informasi secara otomatis ihwal perpajakan dan keuangan antara negara/kawasan pada September 2017 dan September 2018.  Informasi yang dipertukarkan mencakup  nama, alamat nasabah, nomor wajib pajak, nomor akun bank, nama dan nomor identitas lembaga keuangan pelapor, laporan neraca, dan lain-lain.

Dengan dibuka dan dipertukarkannya informasi ini, orang/entitas tak merasa aman dan nyaman lagi memarkir dana/aset di Inggris dan kawasan sekretif satelitnya. Sudah ada  94  negara/kawasan yang berjanji akan menandatangani dan mengimplementasikan skema ini.

Hengkangnya miliaran dollar AS atau triliunan rupiah dana milik WNI dari Gurneys ke Singapura mungkin hanya temporer karena Singapura juga akan menerapkan skema ini September 2018. Dari 20 negara/kawasan paling sekretif, hanya Hongkong, Makau, dan Panama yang belum menandatangani konvensi ini. Mungkin dana itu nanti akan membanjiri Hongkong, Makau, Panama, dan kawasan sekretif lain yang belum ikut menandatangani untuk menerapkan skema ini.

Pelajaran

Pemerintah kita juga sudah berkomitmen menerapkan skema ini pada September 2018. Munculnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merefleksikan kesiapan pemerintah menerapkan skema ini. Memang pemerintah harus masuk dan memanfaatkan skema ini sehingga bisa mencegah dan menindak korupsi dan kejahatan keuangan lintas batas yang masih kerap terjadi.

Implementasi skema pertukaran informasi itu memang harus, tetapi itu saja tidak cukup. Masih diperlukan instrumen lain untuk mencegah dan menindak korupsi dan kejahatan keuangan lintas negara.

Instrumen lain yang dipercaya bisa mengendalikan korupsi dan kejahatan keuangan lintas batas adalah 1) transparansi prinsip-prinsip beneficial ownership (penerima manfaat sebenarnya dalam aktivitas bisnis), 2) keterbukaan (disclosure) laporan keuangan perusahaan multinasional dari negara ke negara, dan 3) penegakan hukum undang-undang antipencucian uang. Semua instrumen itu sekarang menjadi agenda advokasi antikorupsi, baik di tataran politik domestik maupun  regional dan internasional.

Sebenarnya yang mematikan  atau setidaknya melemahkan eksistensi kawasan sekretif  bukan semata-mata diterapkannya skema pertukaran informasi, melainkan yang lebih penting dan determinan adalah kesediaan para pemilik/penguasa kawasan sekretif untuk mengakhiri sifat hipokritnya. Sebagian besar kawasan sekretif itu dikembangkan dan dikuasai negara maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar