Selasa, 17 Oktober 2017

Memimpin Ibu Kota Negara

Memimpin Ibu Kota Negara
Djohermansyah Djohan ;   Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri 2010-2014; Penjabat Gubernur Riau 2013-2014
                                                      KOMPAS, 17 Oktober 2017



                                                           
Setelah pemilihan kepala daerah dua putaran yang seru di jagat politik negeri ini April lalu, Senin (16/10), akademisi Anies Rasyid Baswedan dan pebisnis Sandiaga Uno dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.

Gubernur DKI berbeda dengan gubernur di provinsiprovinsi lainnya di Indonesia. Tugasnya besar, berat, dan kompleks. Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dikelolanya lebih dari Rp 70 triliun.

Aparatur yang dibawahkannya sekitar 70.000 personel. Rakyat yang dipimpinnya mencapai 10 juta orang. Luas wilayahnya sangat sempit dengan lahan terbatas. Otonominya satu tingkat, hanya di provinsi. Terakhir yang tidak kalah pentingnya, Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan etalase Indonesia.

Peran gubernur

Perannya pun agak lain. Setidaknya ada empat peran penting gubernur ibu kota negara yang diatur dalam dua undang-undang, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Pertama, gubernur DKI adalah kepala daerah otonom provinsi. Dia pemimpin dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan DKI. Jalan rusak, kesehatan buruk, pendidikan jelek, taman dan sungai kota kotor, trotoar amburadul, rumah susun kacau, lalu lintas macet, banjir melanda, sinyal internet hilang timbul, konservasi laut sejauh 12 mil (sekitar 19 kilometer) tidak terpelihara, aneka pelayanan publik sulit, perizinan berbelit, dan sebagainya adalah tanggung jawab gubernur.

Peran ini paling berat. Gubernur Anies tidak bisa bekerja sendiri. Dia harus aktif menggerakkan masyarakat, mengarahkan birokrasi, bermitra dengan DPRD, dan menggandeng pihak swasta.

Kedua, gubernur DKI adalah pemimpin dalam pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilimpahkan Presiden. Dia wajib menangani konflik sosial, memfasilitasi kehidupan demokrasi, serta membina kerukunan antarsuku, umat beragama, ras, dan golongan di Jakarta yang multikultural.

Selain itu, sesuai dengan doktrin tampung-tantra, dia juga harus melaksanakan urusan pemerintahan yang bukan kewenangan DKI dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Karena itu, Gubernur Anies menjadi primus interpares atau ”kepala suku” dari semua suku yang ada di Ibu Kota. Dia harus rajin menyambangi masyarakat, menampung aspirasi, dan menjaga agar tidak ada urusan masyarakat yang tidak terurus.

Ketiga, gubernur DKI berperan sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan di Ibu Kota. Akan tetapi, karena otonominya satu tingkat, gubernur DKI tidak perlu susah payah membina dan mengawasi lima wali kota dan seorang bupati administratif yang notabene sudah menjadi ”anak buahnya”.

Apabila kinerja mereka buruk, bisa langsung dipecat. Hanya, dia tetap perlu menjalankan tugas koordinasi dengan instansi vertikal di DKI, seperti kepolisian, komando daerah militer, kejaksaan tinggi, perwakilan  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan instansi pusat lainnya. Forumnya pun sudah ada, yang disebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jadi, peran gubernur DKI sebagai perpanjangan tangan pusat boleh dibilang yang paling gampang. Kepiawaian komunikasi Anies tentu akan memudahkannya dalam menunaikan peran ini. Apalagi, dia pernah dua tahun menjadi orang pusat sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan.

Keempat, sebagai lokasi dari ibu kota negara tempat presiden dan menteri-menterinya berkantor, tempat kedudukan perwakilan negara asing, dan barometer bagi 542 daerah otonom kita, gubernur DKI punya kewajiban membuat provinsi ini aman, nyaman, tertib, kaya inovasi, sejahtera, dan modern. Atau sesuai visi pasangan Anies-Sandi: ”Maju kotanya, bahagia warganya”.

Oleh karena itu, dalam mewujudkan visinya, gubernur DKI tidak cukup hanya dengan menggerakkan partisipasi masyarakat, bermitra dengan swasta, tetapi juga perlu menjalin relasi yang serasi dengan presiden beserta segenap pembantunya.

Dukungan kuat pemerintah pusat lewat penempatan program strategis nasional di DKI, transfer kewenangan dan uang yang lebih besar, misalnya, diperlukan Anies-Sandi untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota. Tidak hanya itu, kerja sama terpadu paling tidak dengan provinsi tetangga, Banten dan Jawa Barat, untuk mengatasi masalah banjir, kemacetan lalu lintas, kisruh tata ruang, dan pengendalian penduduk Ibu Kota mutlak diperlukan. 

Pengalaman Anies sebagai mantan anak buah Presiden Joko Widodo, kedekatannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla,  persahabatannya dengan menteri-menteri kabinet dan petinggi birokrasi tentu bisa membantu. Jaringan yang dimiliki Anies bisa melapangkan jalannya dalam memimpin Ibu Kota.

Hanya saja, ke depan, percepatan pembangunan Ibu Kota yang sudah jauh tertinggal dari ibu kota-ibu kota negara lain di dunia, seperti Tokyo, Beijing, Putrajaya, dan Canberra, tidak cukup jika hanya mengandalkan kapasitas kepemimpinan gubernur tanpa memperbaiki sistem pemdanya selaku ibu kota negara dengan status special territory.

Penguatan gubernur

Karena itu, revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, yang telah berusia 10 tahun dan tidak mampu lagi menjawab problem Ibu Kota, perlu segera dilakukan. Hal terpenting adalah seyogianya pemerintah pusat rela menambah kewenangan pemerintahan pemda DKI supaya lebih leluasa berkreasi dan berinovasi seperti yang pernah dikerjakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu, dalam rangka menguatkan otoritas gubernur DKI untuk menangani ibu kota negara secara terintegrasi, perluasan wilayah dengan memasukkan beberapa kota dan kabupaten di Provinsi Jawa Barat dan Banten yang signifikan memengaruhi Jakarta patut dipertimbangkan. Terima kasih Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Selamat bertugas Gubernur Anies. Sejahteralah warga Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar