Kuantitas
Islam Negara
Moh Mahfud MD ; Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
|
KORAN
SINDO, 10 Juni 2017
Menurut hasil survei yang dirilis Saiful Mujani Research Consulting (SMRC), pada saat ini warga
negara yang mengingin kan Pancasila dan NKRI diganti dengan negara Islam atau
khilafah ada 9,2% di Indonesia.
Hasil survei yang dirilis awal pecan ini tersebut mengungkapkan
bahwa 79,3% rakyat Indonesia masih menginginkan NKRI dan UUD 1945, 11,5%
tidak tahu atau tidak berpendapat. Tingkat kepercayaan pada hasil survei
tersebut adalah 95% dengan margin of
error 2,7%. Atas hasil survei tersebut saya mengatakan, dengan demi kian,
secara kuantitatif perkembangan gagasan Islam negara di Indonesia dari waktu
ke waktu mengalami penurunan: mulai dari 45% pada 1940-an dan tetap 45% pada
1950-an, kemudian menjadi sekitar 13% pada akhir 1990-an, dan menjadi 9,2%
pada 2017.
Paham Islam negara adalah paham bahwa mendirikan negara
Islam secara formal mulai dari dasar sampai produk-produk hukum negaranya
adalah keharusan agama. Jadi paham ini meng inginkan dibangunnya Indonesia
sebagai negara Islam. Melalui disertasi doktornya di Pasca sarjana UGM yang
sudah diterbitkan sebagai buku, Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis
di Indonesia (Mizan, 2013), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut
istilah “Islam syariat” dalam pengertian yang hampir sama dengan pengertian tersebut,
yakni kelom pok yang menginginkan berlakunya syariat Islam secara
formal-eksklusif. Menurut Haedar, sekurang-kurangnya ada tiga kelompok dan
tingkatan gerakan Islam syariat.
Pertama, gerakan yang menginginkan Indonesia di ganti
secara resmi menjadi ne gara Islam yang direpresen tasi kan oleh Hizbut
Tahrir Indo nesia (HTI) dengan ide khilafahnya. Ke dua, gerakan yang tetap se
tuju Indo - nesia berdasar Panca sila, tetapi produk-produk hukumnya adalah
hukum-hu kum Islam seperti yang diper juang kan oleh Majelis Mujahidin Indo
nesia (MMI). Ketiga, gerak an yang secara realistis memilih mem ber - laku
kan dulu syariat Islam di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas muslim
dengan memberlakukan perda-perda syariah seperti yang direpresen - tasikan oleh
Komite Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) yang beroperasi di
Sulawesi Selatan.
Melalui Twitter, WhatsApp, dan berbagai media lain banyak
yang bertanya, bagaimana saya me nghitung angka 45% dan per ubahannya menjadi
13% dan 9,2% tersebut? Saya men - jawabnya sesuai dengan data angka yang
diolah secara ilmiah di lembaga permusyawaratan/ perwakilan dan hasil survei
SMRC tersebut.
Pada 1945 ketika para pendiri negara berembuk untuk
menyiapkan ideologi dankon stitusi bagi Indonesia, yang kala itu akan segera
dimerdekakan, tidak ada hitungan pasti berapa jumlah pendukung konsep negara
Islam maupun negara Pancasila, tetapiperdebatandiBPUPKI dan PPKI saat itu
sangat seru dan penuh retorika yang sangat mengagumkan. Angka 45% atau per
ban ding an 4 : 5 antara pendukung negara agama dan pendukung negara
kebangsaan disimpulkan dari cara Bung Karno mem bentuk Panitia Sem - bilan
untuk men cari kompromi yang kemu dian melahirkan Piagam Ja kar ta.
Di dalam Panitia Sembilan ter sebut ada 4 orang pengusul negara
Islam dan ada 5 orang pen dukung negara kebangsaan. Yang meng ingin - kan
negara Islam ada lah Agoes Salim, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, dan Abikusno
Tjokro - sujoso, sedangkan yang meng - inginkan negara kebang sa an
(Pancasila) adalah Bung Karno, BungHatta, MuhammadYamin, Ahmad Subardjo, dan
AA Maramis. Komposisi 4 : 5 itu di - percaya sebagai komposisi yang mewakili
konfigurasi rakyat Indonesia pada waktu itu.
Seperti diketahui, dasar ideologi dan konstitusi negara
pada awal kemerdekaan itu disahkan sebagai kesepakatan sementara karena
Indonesia harus segera benar-benar mer - deka. Untuk itu disepakati pula
bahwa kesepakatan itu akan dibicarakan dan ditetapkan kembali oleh sebuah
wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Pemilu untuk mem - bentuk
Konstituante (pem - bentuk UUD) dilakukan pada tahun 1955 dan meng hasil kan
komposisi yang sama dengan tahun 1945, yakni 45% meng - usulkan dasar negara
Islam dan 55% mengusulkan dan men - dukung negara Panca sila. Jadi dari hasil
Pemilu 1955 muncul perbandingan 45% : 55%.
Parpol parpol Islam, yakni Masyumi, NU, PSII, danPerti,
memperjuangkan negara berdasar Islam yang setelah diikuti oleh yang lain-lain
berhasil menghimpun 45% du - kungan suara di Konstituante. Konstituante hasil
Pemilu 1955 tidak berhasil memutus - kan dasar dan konstitusi ne - gara yang
baru karena, seperti ditulis oleh Syafii Maarif di dalam “Islam dan Kon
stituante: Pe ngalaman Indonesia” (Prisma, 1984), keputusan tentang dasar dan
konstitusi negara harus disetujui oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota
Konstituante. Perbandingan 45% : 55% menyebabkan keputusan tidak bisa diambil
meskipun sudah dilakukan voting beberapa kali.
Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5
Juli 1959 yang mem berlakukan kembali UUD 1945 dengan salah satu konsiderans,
Piagam Jakarta menjiwai dan me rupa - kan bagian tak terpisahkan dari UUD
1945. Pemerintahan Orde Baru yang menjatuhkan pemerin - tah an Presiden
Soekarno mematok prinsip “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen” sehing - ga gerakan ideologi alternatif bagi Pancasila tidak
bisa di - kuantifikasi. Tapi setelah Orde Baru jatuh pada 1998, terbuka
kesempatan luas bagi masya ra - kat untuk melakukan per ubah - an melalui
pemilihan umum.
Pada 1999 ada 48 parpol peserta pemilu dan banyak di
antaranya yang berhaluan ideologi Islam negara, mulai dari yang paling tegas
sampai yang agak samarsamar ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta.
Gabungan perolehan suara dari kelompokIslamnegara pada Pemilu 1999 hanya ber
jumlah sekitar 13%. Beberapa parpol yang bervisi Islam ne gara pada umumnya
hanya men dapat sedikit dukungan, bahkan ada yang tidak men dapat kursi sama
sekali di parlemen.
Pemenang pemenangnya adalah partai nasionalis dan partai
berbasis kaum muslimin yang inklusif, bukan Islam negara. Itulah sebabnya
ketika SMRC menemukan hasil survei bahwa yang ingin NKRI berdasar Pancasila
NKRI diganti hanya ada 9,2%, saya mengatakan bahwa dari waktu ke waktu
terjadi penurunan du kungan bagi ide Islam negara sehingga hanya tinggal 9,2%
dari yang semula sekitar 45%.
Mainstream kaum muslimin kita yang sudah lebih terbuka
secara cepat menaikkan dukungan terhadap negara Pancasila dan menolak negara
Islam atau khilafah. Tagline yang dipakai umat Islam sekarang adalah Islam rahmatan lil alamin. Meski begitu
fakta masih adanya 9,2% yang meng inginkan digantinya NKRI berdasar Pancasila
tak boleh diabaikan. Mereka tetap harus diwaspadai dan diselesai kan melalui
proses-proses konstitusional yang tersedia. ●
( Mohon maaf, karena
proses edit belum diselesaikan )
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar