Minggu, 11 Juni 2017

Kuantitas Islam Negara


Kuantitas Islam Negara
Moh Mahfud MD ;  Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN); Ketua MK-RI 2008-2013
                                                   KORAN SINDO, 10 Juni 2017



                                                           
Menurut hasil survei yang dirilis Saiful Mujani Research Consulting (SMRC), pada saat ini warga negara yang mengingin kan Pancasila dan NKRI diganti dengan negara Islam atau khilafah ada 9,2% di Indonesia.

Hasil survei yang dirilis awal pecan ini tersebut mengungkapkan bahwa 79,3% rakyat Indonesia masih menginginkan NKRI dan UUD 1945, 11,5% tidak tahu atau tidak berpendapat. Tingkat kepercayaan pada hasil survei tersebut adalah 95% dengan margin of error 2,7%. Atas hasil survei tersebut saya mengatakan, dengan demi kian, secara kuantitatif perkembangan gagasan Islam negara di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami penurunan: mulai dari 45% pada 1940-an dan tetap 45% pada 1950-an, kemudian menjadi sekitar 13% pada akhir 1990-an, dan menjadi 9,2% pada 2017.

Paham Islam negara adalah paham bahwa mendirikan negara Islam secara formal mulai dari dasar sampai produk-produk hukum negaranya adalah keharusan agama. Jadi paham ini meng inginkan dibangunnya Indonesia sebagai negara Islam. Melalui disertasi doktornya di Pasca sarjana UGM yang sudah diterbitkan sebagai buku, Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Ideologis di Indonesia (Mizan, 2013), Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyebut istilah “Islam syariat” dalam pengertian yang hampir sama dengan pengertian tersebut, yakni kelom pok yang menginginkan berlakunya syariat Islam secara formal-eksklusif. Menurut Haedar, sekurang-kurangnya ada tiga kelompok dan tingkatan gerakan Islam syariat.

Pertama, gerakan yang menginginkan Indonesia di ganti secara resmi menjadi ne gara Islam yang direpresen tasi kan oleh Hizbut Tahrir Indo nesia (HTI) dengan ide khilafahnya. Ke dua, gerakan yang tetap se tuju Indo - nesia berdasar Panca sila, tetapi produk-produk hukumnya adalah hukum-hu kum Islam seperti yang diper juang kan oleh Majelis Mujahidin Indo nesia (MMI). Ketiga, gerak an yang secara realistis memilih mem ber - laku kan dulu syariat Islam di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas muslim dengan memberlakukan perda-perda syariah seperti yang direpresen - tasikan oleh Komite Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

Melalui Twitter, WhatsApp, dan berbagai media lain banyak yang bertanya, bagaimana saya me nghitung angka 45% dan per ubahannya menjadi 13% dan 9,2% tersebut? Saya men - jawabnya sesuai dengan data angka yang diolah secara ilmiah di lembaga permusyawaratan/ perwakilan dan hasil survei SMRC tersebut.

Pada 1945 ketika para pendiri negara berembuk untuk menyiapkan ideologi dankon stitusi bagi Indonesia, yang kala itu akan segera dimerdekakan, tidak ada hitungan pasti berapa jumlah pendukung konsep negara Islam maupun negara Pancasila, tetapiperdebatandiBPUPKI dan PPKI saat itu sangat seru dan penuh retorika yang sangat mengagumkan. Angka 45% atau per ban ding an 4 : 5 antara pendukung negara agama dan pendukung negara kebangsaan disimpulkan dari cara Bung Karno mem bentuk Panitia Sem - bilan untuk men cari kompromi yang kemu dian melahirkan Piagam Ja kar ta.

Di dalam Panitia Sembilan ter sebut ada 4 orang pengusul negara Islam dan ada 5 orang pen dukung negara kebangsaan. Yang meng ingin - kan negara Islam ada lah Agoes Salim, Wachid Hasyim, Kahar Muzakkir, dan Abikusno Tjokro - sujoso, sedangkan yang meng - inginkan negara kebang sa an (Pancasila) adalah Bung Karno, BungHatta, MuhammadYamin, Ahmad Subardjo, dan AA Maramis. Komposisi 4 : 5 itu di - percaya sebagai komposisi yang mewakili konfigurasi rakyat Indonesia pada waktu itu.

Seperti diketahui, dasar ideologi dan konstitusi negara pada awal kemerdekaan itu disahkan sebagai kesepakatan sementara karena Indonesia harus segera benar-benar mer - deka. Untuk itu disepakati pula bahwa kesepakatan itu akan dibicarakan dan ditetapkan kembali oleh sebuah wakil-wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu. Pemilu untuk mem - bentuk Konstituante (pem - bentuk UUD) dilakukan pada tahun 1955 dan meng hasil kan komposisi yang sama dengan tahun 1945, yakni 45% meng - usulkan dasar negara Islam dan 55% mengusulkan dan men - dukung negara Panca sila. Jadi dari hasil Pemilu 1955 muncul perbandingan 45% : 55%.

Parpol parpol Islam, yakni Masyumi, NU, PSII, danPerti, memperjuangkan negara berdasar Islam yang setelah diikuti oleh yang lain-lain berhasil menghimpun 45% du - kungan suara di Konstituante. Konstituante hasil Pemilu 1955 tidak berhasil memutus - kan dasar dan konstitusi ne - gara yang baru karena, seperti ditulis oleh Syafii Maarif di dalam “Islam dan Kon stituante: Pe ngalaman Indonesia” (Prisma, 1984), keputusan tentang dasar dan konstitusi negara harus disetujui oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota Konstituante. Perbandingan 45% : 55% menyebabkan keputusan tidak bisa diambil meskipun sudah dilakukan voting beberapa kali.

Akhirnya Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mem berlakukan kembali UUD 1945 dengan salah satu konsiderans, Piagam Jakarta menjiwai dan me rupa - kan bagian tak terpisahkan dari UUD 1945. Pemerintahan Orde Baru yang menjatuhkan pemerin - tah an Presiden Soekarno mematok prinsip “melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen” sehing - ga gerakan ideologi alternatif bagi Pancasila tidak bisa di - kuantifikasi. Tapi setelah Orde Baru jatuh pada 1998, terbuka kesempatan luas bagi masya ra - kat untuk melakukan per ubah - an melalui pemilihan umum.

Pada 1999 ada 48 parpol peserta pemilu dan banyak di antaranya yang berhaluan ideologi Islam negara, mulai dari yang paling tegas sampai yang agak samarsamar ingin menghidupkan kembali Piagam Jakarta. Gabungan perolehan suara dari kelompokIslamnegara pada Pemilu 1999 hanya ber jumlah sekitar 13%. Beberapa parpol yang bervisi Islam ne gara pada umumnya hanya men dapat sedikit dukungan, bahkan ada yang tidak men dapat kursi sama sekali di parlemen.

Pemenang pemenangnya adalah partai nasionalis dan partai berbasis kaum muslimin yang inklusif, bukan Islam negara. Itulah sebabnya ketika SMRC menemukan hasil survei bahwa yang ingin NKRI berdasar Pancasila NKRI diganti hanya ada 9,2%, saya mengatakan bahwa dari waktu ke waktu terjadi penurunan du kungan bagi ide Islam negara sehingga hanya tinggal 9,2% dari yang semula sekitar 45%.

Mainstream kaum muslimin kita yang sudah lebih terbuka secara cepat menaikkan dukungan terhadap negara Pancasila dan menolak negara Islam atau khilafah. Tagline yang dipakai umat Islam sekarang adalah Islam rahmatan lil alamin. Meski begitu fakta masih adanya 9,2% yang meng inginkan digantinya NKRI berdasar Pancasila tak boleh diabaikan. Mereka tetap harus diwaspadai dan diselesai kan melalui proses-proses konstitusional yang tersedia.

( Mohon maaf, karena proses edit belum diselesaikan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar