Kamis, 18 Mei 2017

Mengusut Penggelap Pajak

Mengusut Penggelap Pajak
Andreas Lako  ;   Guru Besar Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Unika Soegijapranata, Semarang
                                                          KOMPAS, 18 Mei 2017


                                                           
Setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret 2017, ada dua perasaan berbeda di kalangan pengemplang dan penggelap pajak.
Pada umumnya, para pengemplang pajak (tax avoider)—yaitu mereka yang sudah mengikuti amnesti pajak, tetapi belum melaporkan seluruh hartanya maupun mereka yang belum berpartisipasi—merasa cemas dan takut terhadap ancaman Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang akan mengusut dan memberikan sanksi berat kepada mereka. Apabila ancaman itu terealisasi, habislah reputasi dan harta mereka.

Namun, di sisi lain, para penggelap pajak (tax evader)—yaitu mereka yang selama ini tidak membayar pajak atau sangat sedikit membayar pajak karena menggunakan cara-cara ilegal untuk menggelapkan pajak—merasa tetap aman dan bahkan mungkin sedang menertawakan pemerintah. Mereka yakin aksi-aksi tipuan mereka yang selama ini telah berhasil mengelabui negara tidak akan terendus. Keyakinan itu muncul karena selama pelaksanaan amnesti pajak (1 Juli 2016-31 Maret 2017), fokus perhatian pemerintah tertuju kepada pengemplang pajak.

Tak tersentuhnya para penggelap pajak sesungguhnya merupakan pelanggaran serius terhadap asas keadilan pajak, keadilan ekonomi, dan keadilan sosial. Akibat pembiaran itu, kerugian negara diperkirakan mencapai ribuan triliun rupiah. Jumlah kerugian itu bahkan diestimasi jauh lebih besar dibandingkan dengan kerugian akibat pengemplangan pajak. Karena itu, praktik ilegal itu harus segera diusut tuntas.

Modus penggelapan

Tulisan ini membahas modus dan strategi pengusutan penggelapan pajak pada level korporasi. Secara teoretis, penggelapan pajak (tax evasion) merupakan tindakan rekayasa perpajakan yang dilakukan wajib pajak individu, korporasi, atau entitas (tax payers) untuk mengurangi jumlah pajak terutang atau menghindari pajak kepada negara dengan menggunakan teknik-teknik perekayasaan keuangan yang ilegal (Slemrod, 2007).

Sandmo (2004) menyatakan bahwa tindakan penggelapan pajak dilakukan dengan cara menyembunyikan data dan fakta dari otoritas pajak. Sementara Gunny (2005) menyatakan perekayasaan dapat dilakukan dengan teknik accounting fraud, accounting management, dan real earnings management.

Dalam banyak kasus penggelapan pajak yang terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia, tindakan ilegal itu bahkan dilakukan secara sistematis oleh wajib pajak berkonspirasi dengan akuntan internal dan otoritas pajak (McGee, 2006). Di Indonesia, dari sejumlah kasus penggelapan pajak yang terungkap ke publik, tampak bahwa konspirasi penggelapan pajak dilakukan secara rapi dengan melibatkan pemilik, direksi, akuntan intern dan oknum otoritas perpajakan, serta akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan.

Pertanyaannya, apa tipe korporasi yang patut diduga melakukan praktik penggelapan pajak? Apa saja teknik dan modus perekayasaannya?

Dari sejumlah hasil studi yang saya lakukan, ada indikasi kuat beberapa tipe korporasi yang ”gemar” melakukan rekayasa keuangan untuk penggelapan pajak. Pertama, korporasi tertutup maupun korporasi go public nasional yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu klan keluarga atau institusi tertentu. Kedua, korporasi penanaman modal asing (PMA) yang menguasai mayoritas saham pada perusahaan-perusahaan publik di Indonesia maupun yang berinvestasi dalam sejumlah sektor usaha.

Umumnya pemegang saham mayoritas dari dua tipe korporasi itu juga menempatkan orang-orang ”terbaiknya” dalam jajaran direksi dan komisaris. Mereka juga memilih akuntan intern, akuntan publik, komite audit, dan lainnya yang bisa diajak untuk ”berkompromi” dalam perekayasaan.

Dalam perekayasaan tersebut, mereka menggunakan teknik akuntansi income minimization (IM), yaitu melaporkan laba periodik serendah mungkin agar bisa membayar pajak serendah mungkin pula. Jika perlu, laba yang dilaporkan bernilai negatif sehingga tak perlu repot membayar pajak.

Biasanya, apabila nilai laba hasil rekayasa masih besar, direksi akan menggunakan teknik accounting fraud (AF) untuk menurunkan laba secara drastis.

Modus perekayasaan yang sering digunakan adalah menurunkan nilai aset dan ekuitas, meningkatkan nilai utang atau menciptakan pos-pos utang fiktif, serta menaikkanbiaya dan menciptakan pos-pos biaya fiktif. Selain itu, direksi juga akan menurunkan nilai pendapatan serendah mungkin atau menyembunyikan sejumlah transaksi penjualan sehingga pendapatan yang dilaporkan dalam laporan keuangan menjadi sangat kecil.

Dengan cara tersebut, laba yang dilaporkan menjadi sangat rendah atau negatif sehingga pajak yang dibayarkan juga menjadi sangat kecil atau tidak membayar sama sekali. Saya mencermati, teknik IM dan AF banyak dipakai ribuan PMA.

Dalam artikel ”Penggelapan Pajak PMA” (Kompas, 6/4/2016) dan ”Mengusut Pengemplang Pajak” (Kompas, 15/4/2017), saya telah menguraikannya. Selain PMA, banyak korporasi nasionaljuga terindikasi menggunakan teknik yang sama.

Meskipun banyak digunakan, teknik IM dan AF dinilai sangat berisiko karena bisa dicurigai otoritas pajak. Karena itu, ada banyak pula korporasi yang lebih menyukai teknik income smoothing (IS). Berbeda dengan teknik IM yang berusaha memanipulasi pos-pos keuangan secara signifikan, teknik IS berusaha merekayasa item-item keuangan secara lebih halus (soft). Dampaknya, nilai aset, utang, ekuitas, pendapatan, biaya, dan laba yang dilaporkan dalam laporan keuangan tidak mengalami kenaikan atau penurunan yang fluktuatif dari waktu ke waktu.

Tujuannya, untuk meratakan besaran pajak dari waktu ke waktu (tax smoothing). Dengan cara ini, korporasi akan terhindar dari risiko dicurigai. Jumlah korporasi yang menggunakan teknik ini diyakini jauh lebih banyak dibandingkan dengan yang menggunakan teknik IM.

Memburu penggelap pajak

Untuk menghentikan praktik penggelapan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak danpendapatan negara, pengusutan terhadap korporasi penggelap pajak menjadi sangat penting serta mendesak untuk dilakukan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani. Pemerintah perlu membentuk tim khusus yang kompeten untuk melakukan pengusutan tersebut.

Bagaimana mendeteksi suatu korporasi telah melakukan penggelapan pajak? Sebenarnya tidak sulit! Pertama, mencermati tren pelaporan nilai pajaknya dari tahun ke tahun. Apabila suatu korporasi tidak membayar pajak atau tren pelaporan nilai pajaknya terus menurun atau relatif merata dari tahun ke tahun, patut dicurigai korporasi tersebut adalah penggelap pajak.

Kedua, mencermati tren pelaporan nilai aset, utang, ekuitas pemilik, pendapatan, biaya, dan laba dalam pelaporan keuangan dari tahun ke tahun. Apabila tren nilainya tak mengalami kenaikan berarti, atau tren nilai laba dan ekuitasnya cenderung menurun, merata, atau bernilai minus, patut diduga korporasi tersebut adalah penggelap pajak.

Korporasi-korporasi terduga penggelap pajak tersebut harus diusut lebih lanjut. Jika terbukti, mereka harus diberi sanksi berat dan membayar kerugiannegara.

Keseriusan Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani dalam melakukan pengusutan tersebut tidak hanya akan meningkatkan rasa keadilan dan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga akan meningkatkanpendapatan negara ratusan hingga ribuan triliun rupiah untuk menopang APBN.

Semoga!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar