Sabtu, 11 Maret 2017

Tragedi Minamata Mengancam Indonesia

Tragedi Minamata Mengancam Indonesia
Agus Pambagio  ;    Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen
                                                    DETIKNEWS, 07 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Pernah dengarkah ada tragedi pencemaran merkuri (Hg) atau air raksa di kota Minamata, Prefektur Kumamoto di Jepang yang membuat sebagian besar warganya menderita seumur hidup sekitar tahun 1958? Mereka terdampak limbah PT Chisso yang membuang limbah kimianya ke Teluk Minamata dalam jumlah yang sangat besar (200 – 600 ton Hg dari tahun 1932).

Sebagai pengkonsumsi ikan yang cukup tinggi (286 – 410 gr/hari), masyarakat sekitar Prefektur Kumamoto terdampak sangat dahsyat. Sampai saat inipun masih ada warga Minamata yang hidup tetapi dengan kondisi cacat fisik. Kondisi tersebut dikenal dengan Penyakit Minamata atau Sindrom Minamata.

Dampak buruk mulai terlihat sekitar tahun 1949. Saat itu terjadi wabah penyakit aneh di Minamata. Ratusan orang mati karena kelumpuhan syaraf dan menurut para ahli kesehatan saat itu, penyakit itu disebabkan karena orang Jepang suka makan ikan yang ternyata sudah tercemar logam berat Hg yang berasal dari industri batu baterai milik Chisso yang membuang merkuri ke laut. Pabrik itu akhirnya ditutup dan pemiliknya harus memberikan ganti rugi sekitar US$ 26,6 juta kepada masyarakat dan Pemerintah Kerajaan Jepang.

Puluhan tahun kemudian, ternyata bencana itu kembali terulang di perairan Indonesia dalam kadar yang lebih dahsyat sebagai akibat menjamurnya tambang emas rakyat ilegal di sekitar 800 daerah di seluruh Indonesia. Studi yang dilakukan oleh tim dari Medicus Foundation, patut diduga telah menguak tragedi serupa Minamata di Indonesia. Bahkan konon lebih dahsyat. Seberapa parahkan pencemaran tersebut dan apakah sudah ada tindakan langsung dari Pemerintah? Mari kita bahas singkat dari sisi kebijakan.

Pencemaran Merkuri di Perairan Indonesia Lebih Dahsyat dari Minamata

Merkuri pada prinsipnya ada di udara dan beberapa bahan yang ada disekitar kita, akan tetapi sumber terbesar (37%) berasal dari pertambangan emas skala kecil dan illegal. Banyak dari merkuri yang dilepaskan ke alam dihasilkan oleh Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) ilegal, misalnya di Poboya Sulawesi Tengah, Gunung Botak di Pulau Buru, Cisitu, Cibeber di Lebak Banten, Bombana di Sulawesi Tenggara dsb.

Hal ini menyebabkan kita perlu mewaspadai aktifitas yang ada pada PESK serta dampaknya bagi penambang maupun masyarakat yang ada di sekitarnya. Hg yang dibuang ke alam membawa konsekuensi serius kepada kehidupan masyarakat dan lingkungan. Ironisnya hasil tambang mineral yang berlimpah ini tidak dinikmati oleh bangsa Indonesia secara optimal, bahkan negara harus menanggung semua kerusakan manusia dan lingkungan yang diakibatkan oleh proses penambangan ilegal tersebut. Sebagian besar emas dari PESK ilegal dinikmati oleh "tauke" atau investor yang ujudnya hampir tidak tampak di Indonesia, hanya kaki tangannya saja yang patut diduga dilindungi oknum aparat Pemerintah Daerah maupun keamanan dan Kepolisian setempat.

Pada kasus di Minamata dan 4 daerah di sekitarnya (Kumamoto, Tottori, Wakayama dan Chiba), kadar konsentrasi merkuri rata-rata sebesar 2,55 mikrogram/gram pada laki-laki dan 1,43 mikrogram/gram pada perempuan (sumber https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pubmed/12703660). Sedangkan pencemaran merkuri alibat penambangan illegal, contoh di P. Buru (Desa Gunung Botak, Namlea Maluku), kandungan Hg di air seni rakyat di seputar area penambangan (Desa Debowae) kadar Hg penduduk berkisar antara 10,5 mikrogram/liter – 127 mikrogram/liter (hasil pemeriksaan darah penduduk di Debowae oleh Tim Kesehatan Kodam Pattimura). Artinya di satu lokasi tambang emas ilegal saja kadar pencemaran Hg nya sangat tinggi karena acuan standarnya hanya 9 mikrogram/liter.

Produksi emas yang ada pada pertambangan emas rakyat di Indonesia sebenarnya cukup besar. Berikut ilustrasi berapa besar emas yang dapat hasilkan di pertambangan emas rakyat di Indonesia. Perkiraan produksi emas per lokasi per minggu adalah 5 – 10 kg emas. Berdasarkan laporan beberpa LSM yang melakukan studi lapangan, diperkirakan ada sekitar 800 lokasi PESK ilegal yang belum dikelola dengan baik oleh Negara dan Negara juga tidak mendapatkan manfaatnya.

Selain sisi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup, dari sisi finansial Indonesia juga mengalami kerugian besar. Mari kita perhatikan ilustrasi berikut:

Emas yang dihasilkan oleh sekitar 800 PESK di Indonesia per minggu sekitar 4.000 kg – 8.000 kg emas. Artinya per bulan sekitar 16.000 kg – 32.000 kg atau per tahun sekitar 192.000 kg – 384.000 kg emas.

Jika harga emas di Aneka Tambang saat ini sekitar Rp. 500.000 per gram, maka hasil PESK mencapai sekitar Rp. 500.000 x 192.000 x 1.000 = Rp. 96.000.000.000.000 sampai Rp. 500.000 x 384.000 x 1.000 = Rp. 192.000.000.000.000.

Ironisnya potensi pendapatan Pemerintah per tahun dari sektor PESK ilegal tersebut di atas menguap entah kemana (sumber: Laporan dan Rekomendasi Survey Masalah Merkuri di P. Buru : Medicuss Foundation bejerjasama dengan Kodam Pattimura, Kementerian Linkungan Hidup & Kehutanan serta Pemerintah Daerah Maluku). Sayang negara tidak mendapatkannya karena penambang atau investor tidak membayar pajak, uang mengalir ke pribadi investor asing yang membawa devisa keluar maupun pribumi yang merupakan pencari rente. Namun negara harus menanggung biaya kerusakan kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan akibat pencemaran logam berat seperti merkuri sangat sangat sangat besar.

Langkah yang Harus Dilakukan oleh Pemerintah

Kalaupun semua data di atas benar, seharusnya Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan cerdas melalui pembuatan peraturan perundang-undangan yang memadai khusus dalam membina para PESK ilegal supaya tidak menggunakan logam berat (Hg) yang dibuang begitu saja ke sungai dan laut, namun harus dicarikan pengganti yang harganya tidak berbeda jauh dengan Hg.

Kedua, harus dibuatkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan insentif yang akan di dapat oleh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum jika mereka dapat melakukan pengawasan yang sangat ketat terkait dengan perambahan lahan, pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat dan pembagian hasil yang jelas. Namun jika gagal (termasuk ikut melindungi dan mengelola PESK ilegal), maka sanksi berat harus dijatuhkan ke mereka.

Ketiga, PESK illegal harus ditata dengan baik dan ketat. Selain itu perlu dicarikan lapangan pekerjan baru untuk masyarakat penambang di sektor lain, misalnya melalui program kehutanan sosial yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Pemerintah sudah mengalokasikan 12,7 juta Ha untuk hutan sosial).

Jika tidak dilakukan pengaturan dan pengawasan yang ketat terkait dengan PESK ilegal, maka Indonesia akan mengalami kerugian yang besarnya tak terhingga di sektor sumber daya manusia, lingkungan hidup dan ekonomi. Misalnya, Program pariwisata yang mengandalkan keindahan bahari akan hancur karena tidak ada lagi turis mancanegara yang mau menyelam dan berkegiatan di laut jika laut kita tercemar merkuri dan logam berat lainnya. Industri perikanan kita juga akan hancur karena tidak ada lagi yang akan membeli ikan kita karena mengandung Hg dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar