Kamis, 16 Maret 2017

Agenda Ketenagakerjaan RI-Arab Saudi

Agenda Ketenagakerjaan RI-Arab Saudi
Pamungkas Ayudhaning Dewanto  ;   Peneliti Buruh Migran, Departemen Antropologi Sosial dan Kultural Vrije Universiteit Amsterdam
                                                        KOMPAS, 15 Maret 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kedatangan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz ke Indonesia menyita sorotan media dalam dan luar negeri. Berbagai pihak menyoroti, kedatangannya kali ini sebatas membawa kepentingan bisnis negara petrodolar itu.

Dari berbagai spekulasi mengenai kunjungan massal ini, hanya sedikit yang menyinggung hubungan kedua negara dalam isu ketenagakerjaan. Bahkan, dari 10 nota kesepahaman yang ditandatangani kedua negara, isu ini tidak termasuk.

Padahal, Kerajaan Arab Saudi memiliki kepentingan sangat mendasar atas suplai pekerja migran dari Indonesia. Apalagi sejak 2011, Pemerintah Indonesia telah menghentikan (moratorium) pengiriman pekerja informal ke negara penghasil minyak itu.

Bagi negara yang urusan rumah tangganya bergantung pada buruh migran, moratorium pengiriman tenaga kerja menjadi tantangan besar. Bayangkan, hingga akhir dekade 2000, buruh migran Indonesia selalu menempati urutan teratas sektor pekerjaan informal bersama pekerja migran asal Banglades. Kini, jumlah pekerja Indonesia di sektor rumah tangga bahkan tidak masuk peringkat empat besar.

Perkembangan kota

Kota-kota di Arab Saudi mendulang banyak permintaan atas pekerja migran. Bagi kota-kota global (global cities) yang bergerak menuju modernitas, terbukanya lapangan pekerjaan di bidang rumah tangga adalah hal tak terelakkan (Sassen 2009).

Beberapa peneliti juga menilai, lapangan pekerjaan dalam sektor yang dianggap 3D (dirty, dangerous, and demeaning) menjadi terbuka mengikuti arus mobilitas sosial vertikal yang dialami oleh para penduduk lokal. Terbentuknya imajinasi kolektif akan "kemajuan" atau "kemapanan" yang tumbuh dalam diskursus di kota besar mendorong masyarakat lokal berlomba-lomba meninggalkan pekerjaan 'kotor' itu.

Tentunya, moratorium tidak lantas menghentikan imajinasi kemapanan itu. Pekerja rumah tangga tetap dicari sekalipun menjadi langka. Penutupan keran legalitas perekrutan pekerja domestik ini tidak menghalangi peluang pekerja Indonesia untuk datang (illegal-but-licit).

Buktinya, masih banyak pekerja yang datang dari rute-rute yang tidak semestinya, seperti menggunakan visa pekerja di sektor formal, umrah, dan kunjungan wisata, atau mereka yang memasuki jazirah melalui negara-negara tetangga.

Bukan hanya karena kesamaan agama, pekerja Indonesia disukai rumah tangga Arab Saudi karena sifatnya yang loyal dan tidak banyak mengeluh. Anehnya, karena proses perekrutan yang tak jarang bersifat seadanya, beberapa pekerja Indonesia yang tak cakap berbahasa Arab dan tidak paham budaya lokal, dapat diberangkatkan.

Beda budaya

Dari kacamata pekerja, kompleksitas sosial di Arab Saudi lebih dari apa yang dibayangkan oleh para pemangku kebijakan di Jakarta. Ruang-ruang tertutup tempat para buruh migran kita bekerja, perbedaan budaya, dijunjung tingginya maskulinitas dalam persoalan sehari-sehari, dan kekuasaan penuh para kafalah (majikan/penjamin), menjadi hal-hal yang tidak diantisipasi para pekerja kita.

Dalam suasana pekerjaan yang sangat terisolasi dan terkooptasi, banyak di antara pekerja kita yang mengalami depresi dan persoalan psikologis lainnya. Berbagai faktor inilah yang memicu bom waktu perlindungan buruh migran kita di Arab Saudi.

Masih terngiang janji Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam kampanye untuk memprioritaskan perlindungan terhadap buruh migran kita. Menurut MigrantCare, sedikitnya 40 wanita warga negara Indonesia terancam hukuman mati di Arab Saudi (Kompas, 1/3/2017), empat di antaranya dijerat pasal pembunuhan.

Sekalipun para terdakwa ini dianggap melanggar hukum, ada dua alasan menjawab mengapa perlindungan terhadap pekerja migran kita tetap wajib dilaksanakan. Pertama, buruh migran dianggap "alat" pemerintah mendulang remitansi atau pengiriman dana dari luar negeri.

Sejak akhir 1980-an, buruh migran adalah garda pemerintah-yang semestinya diperlakukan setara-dalam menyumbang pembangunan di daerah-daerah yang "belum tersentuh" pemerintah. Jargon "pahlawan devisa" adalah simbol paling nyata dari sikap pemerintah menjadikan mereka instrumen pembangunan sejak Orde Baru.

Sistem peradilan

Kedua, sekalipun hukum syariah memberikan ketegasan dalam hal pelanggaran pidana, kerap kali sistem peradilan tidak diselenggarakan secara transparan dan seimbang (equal). Terlebih jika tersangka perempuan, ia wajib mendelegasikan kesaksiannya kepada seorang wali pria di persidangan. Laporan Human Rights Watch 2016 menunjukkan bahwa antara Januari dan November 2015 Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi 152 orang dengan tuduhan pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.

Mengingat tingginya tensi pekerjaan rumah tangga di tengah kondisi yang terisolasi, tidak jarang tindakan kriminal merupakan fenomena gunung es. Sekalipun Pemerintah Arab Saudi telah melarang penahanan paspor oleh agen dan majikan, ketidakmampuan para pekerja untuk mengutarakan masalah di tengah suasana serba asing bisa menjelma menjadi tindakan yang tidak diharapkan. Tidak jarang, para aktivis seperti Buruh Migran Indonesia-Saudi Arabia (BMI- SA) harus merencanakan "penculikan" untuk menyelamatkan pekerja yang "tersandera" di rumah majikan.

Kedatangan Raja Salman mestinya bisa dimanfaatkan agar agenda perlindungan buruh migran Indonesia terlaksana. Dalam bidang ketenagakerjaan, selain perlindungan, pemerintah dapat membuka wacana pekerja di sektor yang lebih profesional, di mana jaminan keselamatan dan kesejahteraan dapat diperhitungkan lebih matang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar