Sabtu, 04 Februari 2017

Quo Vadis Otoritas Jasa Keuangan

Quo Vadis Otoritas Jasa Keuangan
Haryo Kuncoro  ;  Direktur Riset SEEBI (The Socio-Economic & Educational Business Institute) Jakarta;  Dosen FE Universitas Negeri Jakarta Doktor Ilmu Ekonomi Alumnus PPs UGM Yogyakarta
                                           MEDIA INDONESIA, 03 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PENDAFTARAN calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah ditutup kemarin. Ada ratusan kandidat yang masuk dari berbagai kalangan. Panitia seleksi diharapkan memperoleh figur yang berkualitas, profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi untuk masa lima tahun ke depan. Harapan tersebut masuk akal. Sesuai UU No 21/2011, Dewan Komisioner OJK bertanggung jawab atas kebijakan mikroprudensial, khususnya di bidang lembaga keuangan (LK) yang menjalankan fungsi intermediasi. Fungsi intermediasi LK menjembatani antara pemilik dana dan pihak yang butuh dana. Pemilik dana sejatinya dapat langsung menyalurkan dananya ke pihak kedua tanpa lembaga perantara.

Sayangnya, kebutuhan dana pihak kedua jauh lebih besar daripada dana yang dimiliki pihak pertama. LK berperan dalam mengumpulkan dana dari para nasabah. Hasil dana terhimpun diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dana para debitur. Jika kebutuhan debitur lebih besar daripada dana yang terhimpun, LK menyertakan modal sendiri dan/atau mencari sumber pembiayaan lain. Sebagai lembaga bisnis, LK tendensinya akan menyalurkan semua dana yang berhasil dihimpun kepada debitur. Semakin besar dana yang disalurkan, semakin tinggi pula pendapatan yang diperoleh sehingga ekspektasi imbal hasilnya juga akan semakin tinggi. Hasrat (bahkan nafsu) ekspansi penyaluran dana didukung pula oleh informasi yang tidak simetri (asymmetric information) antara pemilik dana dan LK. Nasabah sangat minim informasi sehingga tidak bisa mengontrol ke mana alokasi penyaluran dananya yang disimpan di LK.

Problem informasi asimetri juga eksis antara LK dan debitur. Debitur lebih paham akan kondisi perusahaannya. Pengetahuan LK atas calon debiturnya terbatas hanya dari dokumen proposal yang diajukan. Pengecekan ke lapangan untuk memvalidasi data pun sering tidak optimal. Informasi asimetri semacam ini potensial memunculkan perilaku ceroboh (moral hazard). Indikasinya, LK semakin berani menanggung risiko guna mengejar imbal hasil yang tinggi pula dengan menyampingkan kepentingan nasabah. Solusi untuk menekan moral hazard ialah pengawasan. Dengan alur logika ini, secara individual nasabah semestinya menjadi pengawas atas dana yang disimpan di LK.

Kalaupun hal ini bisa dilakukan, biayanya sangat mahal. Akibatnya tidak satu pun nasabah yang mau melakukannya. Keengganan nasabah mengawasi LK juga disebabkan oleh 'penebeng gratis' (free rider). Nasabah lain yang tidak mengeluarkan biaya pengawasan bisa ikut menikmati manfaat. Alhasil, pengawasan menjadi kebutuhan kolektif semua nasabah dan menjelma jadi masalah bersama (common pool problem). Eksistensi 'penebeng gratis' dan 'masalah bersama' menunjukkan gejala kegagalan pasar (market failure). Permintaan akan pengawasan ada, tetapi pemasoknya tidak ada. Artinya, pengawasan terhadap LK ialah barang publik yang menghendaki campur tangan pemerintah.

Dalam konteks ini, OJK diinisiasi untuk menjalankan fungsi dasar supervisi. Sadar atau tidak, nasabah mendelegasikan pengawasannya kepada OJK agar tercapai skala efisiensi. Alhasil, OJK ialah lembaga yang bertugas mengawasi agar LK bekerja sesuai dengan koridor fungsinya. Lingkup LK di Indonesia yang agak spesifik menuntut peran OJK yang lebih besar. Arsitektur keuangan masih bertumpu pada perbankan. Risiko paling berbahaya ketika perbankan mengalami masalah internal, risiko sistemik akan berimbas pada kelumpuhan seluruh mata rantai kegiatan ekonomi. Sumber petaka krisis 2008 datang dari sektor keuangan. Begitu pula, krisis 1997/98 adalah ekses dari beban yang terlalu bertumpu pada industri perbankan. Artinya, OJK tidak hanya dituntut menjadi pengawas kesehatan LK, tetapi juga pada proteksi atas efek yang ditimbulkan dari keterkaitan antara LK dan sektor riil.

Bertumpunya beban LK pada perbankan dikondisikan pula oleh tingkat pengetahuan masyarakat yang masih rendah. Awam masih menganggap LK identik dengan bank. Akibatnya, masyarakat nyaman menjadi investor pasif dalam bentuk simpanan atau deposito di bank alih-alih menanamkan dananya di berbagai instrumen finansial lain. Minimnya pengetahuan membuat masyarakat mudah terperangkap pada penipuan berkedok investasi yang menjanjikan imbal hasil tinggi. Karena itu, literasi keuangan agar masyarakat 'melek' finansial menjadi tantangan tersendiri bagi OJK. Dengan membangun kesadaran atas setiap risiko finansial, masyarakat bisa berubah menjadi penabung aktif. Di dalam lingkup domestik, persaingan antar-LK juga tidak kalah sengit. Perbankan harus bersaing dengan pasar modal, industri keuangan nonbank, dan bahkan dengan LK pengusung financial technology. Akibatnya, LK bermodal kecil harus bersaing dengan LK besar di pasar yang sama alih-alih tersegmentasi.

Persaingan yang tidak simetri (asymmetric competition) menjadi imbas dari struktur pasar keuangan yang bersifat oligopoli. Dari perspektif persaingan, industri yang didominasi 4 sampai 5 LK besar diklaim tidak sehat. Di sisi lain, tesis yang berlawanan mengajukan proposisi bahwa persaingan menjadi prasyarat agar tercapai efisiensi yang tinggi. Nyatanya, LK (khususnya perbankan) tidak semakin efisiensi. Efisiensi yang diukur dari BOPO (rasio beban operasional dengan pendapatan operasional) dan kredit macet malah semakin besar. Semua ini mengindikasikan untuk kasus LK Indonesia, efisiensi tidak bisa berjalan seiring dengan kompetisi. Peningkatan efisensi LK dalam negeri menjadi prasyarat agar mampu menjadi tuan di rumah sendiri. Tanpa daya saing yang berbasis efisiensi, pasar finansial domestik akan disesaki oleh pemain asing. Era masyarakat ekonomi ASEAN perbankan 2020 ialah ujian pertama sebelum lulus ke arena persaingan yang lebih luas.

Akhirnya, era persaingan boleh jadi hanya akan menjadi ajang bagi LK berskala besar. Dalam kasus ini, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) perlu memperoleh perhatian serius agar inklusi keuangan tertuntaskan. Ironisnya, posisi LKM belum menemui titik temu antara OJK dan Kementerian Koperasi. Dengan konfigurasi problematika di atas, OJK tidak semata-mata menjadi lembaga struktural sebagai regulator, supervisor, dan protektor, tetapi juga menjadi institusi fungsional. Artinya, OJK harus mampu menjadi antisipator dini guna menghadapi tantangan LK yang semakin berat, dengan berbagai peluang dan risikonya, di masa mendatang. Selamat bekerja, Panitia Seleksi OJK. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar