Kamis, 02 Februari 2017

Prahara Suap Mahkamah Konstitusi

Prahara Suap Mahkamah Konstitusi
Achmad Fauzi  ;  Hakim Pengadilan Agama Tarakan, Kalimantan Utara
                                                    JAWA POS, 31 Januari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

AKANKAH prahara suap yang pernah mencoreng Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyeret mantan Ketua MK Akil Mochtar bakal terulang kembali? Pertanyaan tersebut mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah seorang hakim konstitusi, Patrialis Akbar, di Jakarta, Rabu (26/1). Ada kabar penangkapan Patrialis terkait dugaan suap uji materi di MK.

Peristiwa tersebut tentu sangat mengejutkan banyak pihak dan menjadi petaka dunia hukum. Pasalnya, grafik kepercayaan masyarakat terhadap MK masih dalam taraf pemulihan dan belum secemerlang awal mula berdiri. Grafik kepercayaan itu salah satunya terlihat dari penyaluran ketidakpuasan pihak yang sedang bersilang sengketa di MK yang secara gamblang dilampiaskan dengan cara-cara tuna-adab dan melecehkan hukum. Ruang sidang MK yang dahulu berwibawa dan disegani pernah menjadi sasaran tindakan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court).

Pertaruhan legitimasi MK itu tak dimungkiri sebagai imbas dari kasus suap yang menjerat Akil Mochtar. Hari itu, ketika orang berbicara MK, melekat di alam sadarnya tentang sepak terjang Akil Mochtar yang secara mencengangkan memperdagangkan konstitusi kepada para mafioso dalam jumlah miliaran rupiah.

Akil Mochtar dan Patrialis Akbar untuk saat ini memang tidak bisa ditebak apakah bernasib sama atau sebaliknya. Sebab, penangkapan tersebut baru sebatas masih menempuh proses hukum yang panjang di pengadilan. Namun, dua sosok itu pernah menjadi buah bibir banyak orang dan menarik untuk diperbincangkan kembali. Dahulu, ketika Akil Mochtar hendak menjalani persidangan perdana di pengadilan tipikor, Patrialis Akbar hadir memberikan dukungan moral. Peristiwa tersebut dikecam masyarakat karena semakin menambah sesak persoalan yang sedang dihadapi MK.

Kendati Patrialis berdalih kedatangannya dalam kapasitas sebagai pribadi, jabatan sebagai hakim MK yang melekat pada dirinya tak bisa dipisahkan. Tentu saja sikap Patrialis tersebut menuai kritik dari banyak kalangan. Sebab, dalam aturan kode etik, hakim konstitusi harus menampilkan perilaku, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Akil Mochtar telah melakukan kejahatan luar biasa yang dibenci masyarakat, sehingga akan menimbulkan kesan miring ketika Patrialis justru memberikan dukungan.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, aspek kepantasan tecermin dalam penampilan dan perilaku pribadi yang berhubungan dengan kemampuan menempatkan diri dengan tepat, baik mengenai tempat maupun waktu. Dari sini dapat disimpulkan bahwa Patrialis tidak menempatkan diri secara tepat dan menghadiri persidangan Akil di waktu yang tak tepat pula. Akibatnya, Patrialis pernah diperiksa dewan etik MK.

Sebagai abdi hukum yang terus-menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, sudah sepantasnya Patrialis menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah.

Perbaiki Rekrutmen

Terlepas dari kontroversi dua sosok tersebut, yang jelas kini MK kembali mendapatkan ujian berat. Skandal suap masih menjadi persoalan yang belum tuntas mengepung benteng integritas hakim MK. Buktinya, KPK masih menjadikan mahkamah sebagai objek pemberantasan korupsi dan menangkap Patrialis Akbar dengan sejumlah barang bukti.

Karena itu, ke depan, untuk mengatasi persoalan suap di tubuh MK, tak ada jalan lain selain memperbaiki pola rekrutmen. Proses rekrutmen hakim MK yang harus bebas dari kepentingan politik. Sejatinya, ketika diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, masyarakat bisa bernapas lega. Sebab, substansi muatan peraturan tersebut sangat mendukung terciptanya MK sebagai peradilan yang merdeka dan bebas dari belenggu politik. Karena itu, dalam salah satu pasal di perppu tersebut mengatur syarat menjadi seorang calon hakim konstitusi harus sudah berhenti dari aktivitas partai politik minimal tujuh tahun.

Namun, sangat disayangkan MK justru membatalkan dengan alasan, sejak disahkannya perppu tentang penyelamatan MK menjadi UU MK, belum ada produk hukum baru yang dihasilkan sebagai turunannya. Padahal, perppu harus mempunyai akibat prompt immediately untuk memecahkan permasalahan hukum. Pembentukan perppu juga dinilai tidak memenuhi syarat konstitusional kegentingan memaksa.

Tetap terbukanya keran politisi untuk menjadi hakim MK menjadi persoalan tersendiri mengingat MK saat ini baru bangkit dari keterpurukan. Di samping itu, citra politisi yang mengaku negarawan hingga saat ini belum teruji kenegarawanannya. Mereka baru sebatas mengaku, belum menjadi negarawan. Sosok negarawan semestinya tampak dalam cara pandang, perilaku, dan konsentrasinya yang secara nyata dirintis dalam rentang hidup yang panjang.

Karena itu, mendongkrak kepercayaan publik terhadap penciptaan imparsialitas mahkamah melalui mekanisme rekrutmen hakim berbasis politisi akan semakin sulit. Masalahnya di kemudian hari adalah ketika hakim MK berlatar belakang politisi tidak mampu menanggalkan baju partainya, sehingga putusan yang dihasilkan cenderung mencerminkan kepentingan kelompok politik tertentu. Bukankah ditengarai hancurnya MK terjadi semenjak politikus-politikus dari partai politik masuk ke lembaga penjaga konstitusi itu.

Di samping masalah rekrutmen, persoalan pengawasan patut dipikirkan. Ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 yang mengamanatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga yang membentuk tim pengawas MK tidak berlaku, publik lantas bertanya siapa yang akan mengawasi. Kondisi demikian semakin menyulitkan MK sendiri mengingat pengawasan internal MK sedikit kedodoran. Beratnya beban kerja dan volume perkara yang ditangani membuat kebocoran integritas susah untuk dipantau. Karena itu, perlu pengawas eksternal agar martabat MK kembali pulih. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar