Jumat, 10 Februari 2017

Pemberhentian Tunjangan Guru Besar

Pemberhentian Tunjangan Guru Besar
Bagong Suyanto ;  Dosen FISIP Unair, sedang mengurus Jabatan Guru Besar
                                                   JAWA POS, 08 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

MENJADI guru besar atau profesor di Indonesia kini tidak bisa lagi hanya mengajar, membimbing, dan menguji mahasiswa di ruang kelas. Dalam Peraturan Menristekdikti Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, di pasal 8 disebutkan, untuk bisa memperoleh tunjangan kehormatan, seorang profesor di perguruan tinggi (PT) diwajibkan menghasilkan paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan di jurnal internasional dalam kurun waktu tiga tahun atau minimal satu karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.

Bagi sebagian kalangan, peraturan terbaru Menristekdikti itu disambut positif dalam rangka mendorong para guru besar lebih aktif menulis karya ilmiah di kancah internasional. Tetapi, bagi sebagian pihak yang lain, keputusan baru tersebut niscaya disambut sebagai peringatan yang kurang menyenangkan, tidak realistis, dan bahkan dianggap memberangus hak-hak dosen yang dengan susah payah meniti karir hingga menjadi guru besar.

Bisa dibayangkan, seorang dosen yang meniti karir hingga 20 tahun atau bahkan 30 tahun lebih baru bisa menjadi guru besar dengan gaji hanya sekitar 20 juta rupiah ternyata masih diimbuhi kewajiban baru yang tidak mudah. Bandingkan, misalnya, dengan gaji pegawai Kementerian Keuangan atau PNS lain di pemerintah daerah seperti Jakarta atau Surabaya yang telah diremunerasi dan memperoleh gaji puluhan juta rupiah. Seorang lurah atau camat di DKI Jakarta, misalnya, setelah gaji mereka diremunerasi, setiap bulan bisa membawa pulang gaji resmi lebih dari Rp 30 hingga 50 juta.

Kesulitan

Dengan jumlah guru besar setidaknya 5.097 orang dan dosen dengan jabatan lektor kepala 31.010 orang, di atas kertas peluang kelompok intelektual di Indonesia untuk menulis di jurnal internasional memang sangat terbuka. Angka publikasi ilmiah internasional kita yang terindeks Scopus pada 2015 hanya 5.000-an. Namun, per 5 Desember 2016, jumlahnya meningkat menjadi 9.012 jurnal. Pada 2017 ditargetkan produktivitas guru besar dan dosen pada umumnya bisa naik menjadi 15–16 ribu artikel di jurnal internasional. Scopus adalah pusat data (database) literatur ilmiah terbesar di dunia yang dimiliki Elsevier, salah satu penerbit utama dunia.

Seberapa jauh target yang telah ditetapkan dapat tercapai tentu masih akan diuji oleh waktu. Meski belum optimal, diprediksi jumlah penerbitan artikel guru besar ke jurnal internasional terus meningkat. Meski demikian, berharap para guru besar dapat aktif menulis artikel di jurnal internasional yang bereputasi harus diakui bukanlah hal yang mudah. Berikut sejumlah kesulitan yang dihadapi selama ini.

Pertama, dengan segala keterbatasan waktu dan gaji yang minim, seorang guru besar umumnya tidak memiliki ruang yang leluasa untuk meneliti dan menulis artikel ilmiah di jurnal internasional. Sebab, sehari-hari mereka sudah ditimbuni berbagai kewajiban mengajar, membimbing, dan tugas-tugas lain (termasuk tugas di birokrasi PT).

Berbeda dengan para profesor di luar negeri yang memperoleh gaji sangat layak dan dukungan dana serta kesempatan melakukan penelitian yang serius, di Indonesia dengan dukungan dana hanya Rp 100–200 juta per penelitian, tentu tidak mudah menghasilkan data dan hasil penelitian yang layak ditampilkan di jurnal internasional bereputasi. Apalagi, jumlah proposal penelitian dari para dosen yang disetujui Ditjen Dikti belakangan justru menurun.

Kedua, berkaitan dengan kurangnya kemampuan para guru besar dalam berbahasa asing, terutama bahasa Inggris. Selama ini bukan rahasia lagi, sebagian besar guru besar yang bergelar PhD dari luar negeri sekalipun ternyata masih gagap dalam menulis berbahasa Inggris, terutama dengan standar academic writing yang berkualitas. Dari sekitar 5 ribu guru besar yang ada, diprediksi tidak lebih dari 10 persen yang mampu berbahasa Inggris dengan baik. Terutama dalam menulis berbahasa Inggris yang memenuhi standar dan kaidah akademis.

Pengalaman saya menulis dan mengirim artikel di jurnal internasional yang terindeks Scopus, meski sudah melewati proofread dari ahli bahasa Inggris di PT, ternyata masih memperoleh komentar bahwa ada banyak kalimat yang perlu diperbaiki dan harus kembali diserahkan kepada proofreader internasional yang bersertifikat. Jadi, jangan berbicara soal konten atau sumbangan akademis artikel ilmiah yang bisa ditawarkan. Dalam penyampaiannya pun, ternyata masih ada masalah serius yang harus dibenahi. Pengalaman saya, setelah melewati tiga kali perbaikan, baru artikel saya bisa dimuat di jurnal internasional yang bereputasi.

Ketiga, berkaitan dengan waktu antrean dan proses perbaikan artikel yang harus dilalui selama proses pengiriman, melakukan perbaikan, hingga menunggu daftar antrean untuk dimuat. Pengalaman sebagian dosen yang berhasil menembus jurnal internasional, umumnya sekitar satu tahun lebih. Hanya sebagian kecil dosen yang sudah berpengalaman berkali-kali menulis dan dimuat di jurnal internasional, yang waktu tunggu mereka tidak sampai satu tahun. Saya sendiri, setelah melakukan berkali-kali revisi, baru dua tahun artikel saya bisa dipublikasikan di jurnal internasional.

Sanksi vs Insentif

Menulis dan menghasilkan artikel ilmiah yang bisa dimuat di jurnal internasional sungguh bukan hal yang mudah. Untuk merangsang para intelektual tanah air antusias menulis di jurnal internasional, di satu sisi memang dibutuhkan komitmen dan dukungan pemerintah, khususnya Kemenristekdikti. Tetapi, sekadar mengandalkan instrumen kebijakan yang bersifat punitif, seperti mengancam memberhentikan pemberian tunjangan kehormatan bagi guru besar, sesungguhnya bukan tidak mungkin malah berpotensi kontraproduktif.

Kebijakan Kemenristekdikti menawarkan insentif bagi dosen yang menulis di jurnal internasional bereputasi, meski belum maksimal, harus diakui telah memberikan hasil yang signifikan. Jumlah publikasi artikel di jurnal internasional dalam kurun waktu setahun terakhir telah naik dua kali lipat. Kebijakan yang sifatnya memfasilitasi dan menawarkan insentif seperti itu niscaya perlu terus dikembangkan daripada mengembangkan kebijakan yang sifatnya meregulasi dan (apalagi) menghukum.

Dengan besar tunjangan yang masih jauh dari memadai, sungguh bukan hal yang elok jika Kemenristekdikti mengeluarkan peraturan yang mengancam mencabut tunjangan kehormatan guru besar hanya karena alasan mereka tidak menulis artikel di jurnal internasional bereputasi. Karya akademis seorang guru besar, selain menulis artikel di jurnal internasional, juga bisa dilihat dari karya mereka dalam menulis buku, keseriusan membimbing, hingga melahirkan doktor-doktor baru yang hebat. Jangan sampai hanya karena ambisi untuk tidak mau kalah dengan negara tetangga, lantas kita menafikan produktivitas guru besar lain yang juga tak kalah penting. Bagaimana pendapat Anda? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar