Jumat, 03 Februari 2017

Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi

Mekanisme Seleksi Hakim Konstitusi
Pan Mohamad Faiz  ;  Peneliti di Mahkamah Konstitusi
                                               KORAN SINDO, 02 Februari 2017

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Awan kelabu kembali merundung Mahkamah Konstitusi. Salah seorang hakimkonstitusi, Patrialis Akbar, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana penyuapan. Menurut keterangan resmi KPK, penyuapan tersebut terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mengetahui kabar tak sedap, MK segera membebastugaskan hakim konstitusi dimaksud. Dewan Etik Hakim Konstitusi pun langsung mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut dugaan pelanggaran berat tersebut.

Di tengah proses pembentukan MKMK, Ketua MK mengumumkan bahwa Patrialis Akbar telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi pada Senin (30/1). Namun demikian, MKMK tetap akan melangsungkan pemeriksaannya. Pasalnya, Keputusan MKMK akan menjadi dasar bagi MK dalam menentukan pengajuan status pemberhentian seorang hakim konstitusi kepada presiden, apakah melalui pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat (vide PMK Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberhentian Hakim Konstitusi).

Evaluasi Mekanisme

Terhadap peristiwa ini, banyak pihak yang mengkritisi mekanisme seleksi hakim konstitusi. Dalam kolom opininya di KORAN SINDO (29/1), Mahfud MD, mantan ketua MK (2008- 2013), termasuk yang tajam mengkritisinya bersama dengan sekelompok masyarakat lainnya. Mereka menilai seleksi hakim konstitusi selama ini banyak yang tidak memenuhi prinsip yang telah dimandatkan oleh UU MK. Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi memang harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif.

Walaupun tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuannya diatur oleh masingmasing lembaga yang berwenang, namun Pasal 20 ayat (2) UU MK juga menegaskan bahwa pemilihan tersebut harus dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. Namun pada praktiknya, tidak ada keseragaman mekanisme di antara Presiden, DPR, dan MA sebagai lembaga negara pengusul saat menyeleksi calon hakim konstitusi.

Dalam beberapa kesempatan, hakim konstitusi dipilih berdasarkan mekanisme penunjukan langsung. Terdapat juga pemilihan yang dilakukan oleh tim internal secara tertutup. Kedua mekanisme tersebut tentunya tidak sejalan dengan prinsip transparan dan partisipatif, sehingga objektivitas dan akuntabilitas prosesnya menjadi dipertanyakan oleh publik. Kelemahan mekanisme seleksi hakim konstitusi tersebut sebenarnya telah menjadi perhatian serius setelah tertangkapnya

Hakim Konstitusi Akil Mochtar pada Oktober 2013 silam. Para Ketua lembaga negara, termasuk DPR dan MA, diminta masukannya oleh Presiden SBY yang kala itu sedang menjabat. Hasilnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 dikeluarkan sebagai respons atas desakan masyarakat. Salah satu maksudnya yaitu untuk memperbaiki mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Menurut ketentuan dalam Pasal 18A-Pasal 18C Perppu tersebut, lembaga negara pengusul mengajukan calon hakim konstitusi kepada panel ahli yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Panel tersebut akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi para calon hakim konstitusi. Tidak memakan waktu lama, Perppu ini kemudian disetujui oleh DPR menjadi UU Nomor 4/2014. Artinya, baik presiden maupun DPR pada dasarnya telah menyetujui pola rekrutmen hakim konstitusi yang demikian.

Akan tetapi, MK ternyata membatalkan secara keseluruhan UU tersebut. Pertimbangannya, seleksi calon hakim konstitusi oleh panel ahli telah mengurangi, bahkan mengambil alih kewenangan konstitusional yang diberikan UUD 1945 kepada presiden, DPR dan MA. Selain itu, dengan hanya satu panel ahli dikhawatirkan akan terpilih hakim konstitusi dengan standar dan latar belakang yang sama.

Padahal menurut MK, keragaman latar belakang justru diperlukan di antara para hakim konstitusi. Dengan kata lain, MK menghindari adanya unsur favoritisme dan popularisme dalam seleksi calon hakim konstitusi (vide Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014, hlm. 109-110).

Menyempurnakan Mekanisme

Mekanisme dan proses pemilihan hakim memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga independensi lembaga peradilan dan kepercayaan publik (Spigelman, 2007). Lebih lanjut, beberapa penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pemilihan turut memengaruhi imparsialitas, integritas, dan independensi para hakim terpilih (Akkas, 2004; Constitution Committee, 2012; US Institute of Peace, 2009).

Dengan kosongnya satu kursi hakim konstitusi saat ini maka mekanisme seleksi yang nanti akan dipilih akan sangat menentukan. Pertanyaannya, bagaimana menyempurnakan mekanisme seleksi hakim konstitusi tanpa harus bertentangan dengan Putusan MK? Setidaknya ada dua alternatif yang dapat ditempuh oleh lembaga negara pengusul dalam menyempurnakan mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Pertama, pembentukan panitia seleksi atau panel ahli yang pernah dilakukan oleh presiden dan DPR sebaiknya diteruskan menjadi inisiatif dari masing-masing lembaga negara pengusul.

Pembentukan panitia atau panel seperti ini akan dapat mengurangi kepentingan personal dan subjektivitas keputusan yang dibuat oleh presiden, anggota Komisi Hukum DPR, ataupun pimpinan MA. Selain itu, masing-masing lembaga negara pengusul harus segera menyusun aturan dan prosedur internal yang spesifik dan tetap terkait mekanisme seleksi hakim konstitusi. Tanpa aturan dan prosedur yang jelas, mekanisme seleksi hakim konstitusi akan dapat selalu berganti setiap waktu mengikuti kepentingan dan selera lembaga pengusul semata.

Kedua, lembaga negara pengusul dapat juga bekerja sama dengan Komisi Yudisial.

Ketiga, lembaga negara pengusul dapat meminta Komisi Yudisial sebagai panitia seleksi yang telah berpengalaman guna menyeleksi dan menominasikan calon hakim konstitusi yang terbaik.

Akan tetapi, keputusan akhir untuk menentukan calon hakim konstitusi tetap berada di tangan lembaga negara pengusul. Kerja sama formal seperti ini tidak akan bertentangan dengan UUD 1945 ataupun Putusan MK, karena dilakukan atas inisiatif sendiri dari lembaga negara pengusul, bukan pemberian kewenangan atributif yang bersifat mutlak berdasarkan UU.

Kedua alternatif mekanisme di atas seharusnya tidak menjadi hambatan bagi lembaga negara pengusul. Sebab sebelumnya, presiden dan DPR telah menyetujui rencana pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial sebagaimana tertuang di dalam Perppu dan UU yang disahkannya sendiri. Jika ketiga lembaga negara pengusul konsisten dan komitmen terhadap keputusan serta usulan yang pernah dibuat sebelumnya bersama-sama, sejatinya tak ada alasan bagi lembaga negara pengusul saat ini untuk kemudian menolak adanya keterlibatan panitia seleksi, panel ahli, atau Komisi Yudisial dalam menominasikan calon hakim konstitusi.

Untuk jangka panjang, penyempurnaan ketentuan mengenai mekanisme seleksi hakim konstitusi dapat juga dituangkan di dalam revisi UU MK yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas. Jika diperlukan, UU MK dapat juga memuat susunan komposisi panitia atau panel yang akan menominasikan calon hakim konstitusi.

Misalnya, anggotanya harus terdiri dari mantan hakim konstitusi, anggota Komisi Yudisial, akademisi, dan tokoh masyarakat. Tentu penyempurnaan mekanisme seleksi hakim konstitusi hanyalah salah satu dari sekian langkah yang dapat ditempuh untuk memperkuat independensi dan integritas personal hakim konstitusi. Oleh karena itu, sangat diperlukan kebesaran jiwa dari masing-masing lembaga negara pengusul untuk mau mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme rekrutmen yang sangat krusial ini. ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar