Kamis, 08 Desember 2016

Setelah Aksi Superdamai 212

Setelah Aksi Superdamai 212
Kacung Marijan  ;   Guru besar Universitas Airlangga; 
Wakil Rektor UNUSA Surabaya
                                                  JAWA POS, 03 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KEKHAWATIRAN bahwa aksi demonstrasi 2 Desember 2016 berujung kekacauan tidak terjadi. Demo yang kemudian diberi tajuk Aksi Super Damai 212 itu berlangsung seperti namanya, relatif tertib dan damai. Bahkan, presiden pun bersedia menemui, berdoa, dan salat bersama dengan para demonstran.

Semua pihak, baik para pengelola demonstrasi, aparat keamanan, maupun pemerintah, khususnya presiden, telah belajar banyak dari dua aksi sebelumnya, yaitu demo 1410 dan 411, terutama sekali apabila dilihat dari pengelolaan aksi. Dari sisi penuntut, dua aksi itu telah membawa hasil yang cukup bermakna.

Aksi pertama berhasil membuat kepolisian melakukan penyelidikan lebih serius terhadap Ahok, yang dianggap telah menghina Islam. Hanya, langkah kepolisian itu dianggap belum terlalu serius, belum menindaklanjuti sepenuhnya laporan MUI dan sejumlah ormas Islam. Karena itu, aksi besar-besaran lalu dilakukan pada 4 November 2016.

Aksi kedua telah membawa tuntutan lebih terpenuhi. Kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan gelar perkara, dan akhirnya menetapkan Ahok sebagai tersangka. Tetapi, langkah kepolisian itu juga dianggap belum cukup.

Ahok, yang sudah menjadi tersangka, belum ditahan, tidak seperti orang-orang lain yang pernah dianggap menistakan agama. Mereka curiga, penetapan tersangka Ahok dianggap sebagai kepura-puraan. Karena itu, mereka kemudian merancang aksi ketiga.

Nuansa Berbeda

Tiga demo yang telah dilakukan itu didorong semangat yang sama, yakni menuntut keadilan atas Ahok yang telah dipandang menistakan Islam. Tetapi, terkait dengan proses dan kemungkinan memenuhi tuntutan itu, demo 212 memiliki nuansa yang berbeda.

Fokus demo 1410 adalah melakukan penekanan kepada pihak kepolisian agar cepat memproses kasus Ahok. Pihak kepolisian yang menjadi salah satu sasaran utama demo relatif bisa memenuhi tuntutan pendemo. Polisi bisa leluasa dalam melakukan pemeriksaan barang bukti serta saksi-saksi karena memang mudah didapat dan dilakukan.

Meskipun dalam suasana yang agak berbeda, fokus demo 411 juga relatif jelas dan negosiasi terhadap pemenuhan tuntutan bisa dilakukan. Demo 411 telah memungkinkan dialog di istana antara pendemo, pihak keamanan, dan pemerintah (wakil presiden).

Dialog itu telah melahirkan kesepakatan percepatan pemeriksaan terhadap Ahok dan dilakukannya gelar perkara. Setelah gelar perkara dilakukan secara semi terbuka, Ahok diputuskan sebagai tersangka. Apakah dengan demikian tuntutan demo 212 akan terpenuhi juga?

Awalnya, resistansi kepolisian terhadap rencana demo ketiga sangat kuat. Kapolri secara terbuka mengatakan kecurigaan tentang agenda lain yang akan dilakukan para pendemo. Pihak kepolisian, papar dia, telah melakukan percepatan penyelidikan dan penyidikan. Yang terakhir itu terjadi karena Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengingat rencana aksi ketiga sangat kuat, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian dialog, termasuk dengan MUI dan pengelola demo. Demo, yang menurut rencana dilakukan di jalan, dilaksanakan di taman Monas. Tajuk demonya pun menjadi Aksi Super Damai.
Perubahan yang sangat bermakna adalah kesediaan presiden untuk bergabung dengan para pendemo. Memang kehadiran presiden itu tidak disertai dialog dan negosiasi. Tetapi, kehadiran presiden merupakan simbol pandangan bahwa aksi demo itu sangat serius.

Dalam situasi semacam itu, tuntutan agar Ahok segera ditahan belum tentu dikabulkan. Kepolisian dan kejaksaan telah berkali-kali mengatakan bahwa tidak ada keharusan untuk menahan Ahok.

Yang mungkin dilakukan adalah mempercepat pelimpahan kasus itu ke pengadilan untuk segera disidangkan. Tetapi, apakah para hakim akan memutus salah atau tidak, hal itu tidak lepas dari suasana psikologis, di samping fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. Para hakim mungkin akan membuat putusan secara lebih hati-hati. Sebab, masalah yang diputus sensitif dan jutaan mata memandang persidangan.

Apakah aksi 212 bermakna kurang berhasil apabila dibandingkan dengan aksi sebelumnya? Apabila dilihat dari terpenuhinya tuntutan langsung, dua aksi sebelumnya memang lebih berhasil. Tetapi, secara intrinsik, demo 212 telah membawa hasil yang lebih bermakna. Pertama, telah terjadi dialog yang lebih intensif untuk mencari solusi aksi yang lebih baik antara kepolisian dan pihak-pihak yang mengelola aksi.

Kedua, presiden terlihat lebih serius, menunjukkan bahwa masalah itu membutuhkan pemecahan yang lebih komprehensif dan dialogis.
Terkait dengan kemungkinan aksi lanjutan, nuansa yang tertangkap menunjukkan bahwa semua itu sangat bergantung proses peradilan yang akan dilakukan. Yakni, proses itu dilakukan secara terbuka atau tidak dan Ahok dinyatakan bersalah atau tidak. Ketika Ahok dinyatakan bebas, misalnya, mungkin terjadi aksi karena kekecewaan.

Terlepas dari tercapai atau tidaknya tiga aksi itu, paling tidak terdapat dua pelajaran penting yang bisa diambil dari kasus Ahok tersebut. Pertama, terdapat pandangan bahwa lembaga-lembaga yang terkait dengan penegakan hukum dipandang belum adil terhadap semua pihak. Kedua, diakui atau tidak, aksi massa secara besar-besaran telah berpengaruh terhadap proses hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar