Jumat, 30 Desember 2016

"Outlook" Penuntasan Pelanggaran HAM yang Berat di Tahun 2017

"Outlook" Penuntasan Pelanggaran HAM yang Berat di Tahun 2017
Agus Suntoro  ;   Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM RI
                                               KOMPAS.COM, 27 Desember 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SEBENTAR lagi, tahun 2016 berlalu dan kita menyongsong era 2017. Harapan dan optimisme perlu dikembangkan lagi. Meski demikian, melihat realitas pelanggaran HAM pada 2016 lalu, rasanya cukup berlebihan jika meminta terlalu tinggi dari pemerintahan era Joko Widodo – Jusuf Kalla dalam penuntasan pelanggaran HAM di Indonesia.

Diakui situasi HAM di Indonesia pada 2016 belum terlalu menggembirakan, serangkaian catatan pelanggaran terus saja berkelindan. Kondisi ini sebenarnya disadari oleh pemerintah dalam peringatan hari HAM pada 10 Desember 2016 lalu.

Secara tegas disampaikan catatan pelanggaran HAM yang masih terjadi, di antaranya terkait dengan problem kebebasan beragama, pelanggaran hak-hak masyarakat adat, praktik perdagangan manusia, kejahatan seksual terhadap anak-anak, serta yang paling menyakitkan belum adanya penuntasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat di 2016.

Penuntasan pelanggaran HAM yang berat

Dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disebutkan bahwa pelanggaran HAM yang berat di Indonesia terbagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Sampai saat ini, sekurang-kurangnya masih ada 7 (tujuh) kasus pelanggaran HAM yang berat yang penuntasannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan di Indonesia.

Beberapa kasus di antaranya Peristiwa 1965 -1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982 -1985, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Triksakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan Peristiwa Wasior dan Wamena.

Belum lagi, Peristiwa Paniai 2014 yang masih dalam penyelidikan Komnas HAM dan meletus beberapa bulan setelah pelantikan Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Sebetulnya, upaya penuntasan pelanggaran HAM yang berat ini menjadi salah satu program kerja yang ditawarakan oleh pemerintaahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dalam pemerintahannya.

Hal ini juga tercermin dalam RPJMN tahun 2015 – 2019, yang secara substantif berupa komitmen menyelesaikan secara berkeadilan atas pelanggaran HAM masa lalu.

Konsensus bersama dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran baru dalam masyarakat, bahwa pelanggaran HAM tidak dapat dibiarkan dan tak boleh terulang kembali di masa yang akan datang.

Dengan memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu, maka implementasi perintah putusan Mahkamah Konstitusi, untuk segera mengeluarkan kebijakan menangani pelanggaran hak asasi di masa lampau, maupun realisasi mandat TAP MPR No V Tahun 2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, menjadi wadah yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan melalui pembentukan suatu komisi yang yang bersifat ad-hoc atau temporer, dengan tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden.
Meski demikian, tampaknya masih ada kendala-kendala yang terjadi di lapangan sehingga proses penuntasan pelanggaran HAM masih terlihat bermasalah. Indikasi tersebut tercermin dari hal sebagai berikut:

Pertama, secara hukum mandatori penyelesaian pelanggaran HAM yang berat adalah rangkaian kewenangan secara berjenjang yang dimiliki Komnas HAM RI, Kejaksaan Agung RI dan badan peradilan (HAM).

Dengan demikian, seharusnya seluruh pihak, terutama Komnas HAM RI selaku penyelidik dan Kejaksaan Agung RI selaku penyidik dan penuntut untuk bersama-sama mencari solusi penyelesaian permasalahan yang ada dalam pemberkasan atas peristiwa-peristiwa tersebut, apakah menyangkut aspek formil maupun materiil.

Jika masih ada kelemahan-kelemahan dalam kedua aspek tersebut, maka diperlukan pembahasan melalui gelar perkara atau expose sesuai dengan mekanisme hukum dan HAM.

Dengan demikian, maka tidak ada lagi cerita-cerita berkas pemeriksaan yang bolak-balik antara Komnas HAM RI dan Kejaksaan RI dan menjadi bola panas pada penuntasan pelanggaran HAM yang berat.

Tidak saja menambah luka bagi korban pencari keadilan, akan tetapi menunjukan belum seriusnya upaya penyelesaian atas permasalahan ini.

Kedua, soal dukungan politik. Terdapat situasi khusus terhadap penuntasan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU Nomor 26 Tahun 2000, maka berdasarkan Pasal 43 ayat (1) harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.

Meski demikian, terdapat tantangan dalam pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud karena harus dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.

Dengan demikian, selain keruwetan dalam berkas perkara antara Kejaksaan RI dan Komnas HAM RI, maka terhadap peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat sebelum 2000 memerlukan sikap politik, baik dari DPR RI maupun dari Presiden RI.

Padahal secara umum peristiwa pelanggaran HAM yang berat dan menggantung terjadi sebelum 2000. Akankah situasi politik saat ini mendukung pada proses tersebut?

Penanganan korban pelanggaran HAM yang berat

Setiap korban pelanggaran HAM yang berat pada dasarnya berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.

Perlindungan tersebut wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara cuma-cuma. Lebih mendalam lagi korban pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya berhak atas empat pilar penghapusan impunitas di atas yaitu: hak atas keadilan, hak atas kebenaran, hak atas pemulihan (reparation), dan hak atas jamina ketidakberulangan.

Bukan berarti setelah adanya upaya pemulihan hak-hak korban, pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi diabaikan. Meskipun sebetulnya dalam Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 memberikan peluang agar penuntasan peristiwa pelanggaran HAM yang berat sebelum lahir undang-undang ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang dibuat oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Apa lacur, KKR ini telah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Secara teknis, mekanisme pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi kepada korban atau keluarga korban atau ahli waris korban pelanggaran HAM yang berat, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

Salah satu dasar pemikiran terbitnya PP Nomor 3 Tahun 2002 adalah dalam hal terjadi pengabaian, pengurangan, dan perampasan hak asasi manusia (terutama terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang baik sipil, militer, maupun polisi), maka pihak korban atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya berhak memperoleh kompensasi, restitusi, dan atau rehabilitasi secara tepat, cepat, dan layak.

Dalam arti bahwa pihak korban atau ahli warisnya berhak memperoleh ganti kerugian atau pengembalian hak-hak dasarnya yang dilakukan sesuai dengan sasaran, yakni korban dan penggantian kerugiannya, pelaksanaannya segera diwujudkan, dan pengembalian haknya harus patut sesuai dengan rasa keadilan.

Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam implementasi atas hak-hak korban atau keluarga atau ahli warisnya, karena berdasarkan aturan itu disyaratkan bahwa pemberian kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi dilaksanakan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal pelaksanaan kompensasi dan atau rehabilitasi yang berkaitan dengan pembiayaan dengan keuangan negara, maka penghitungan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Lantas bagaimana jika penuntasan pelanggaran HAM yang berat ini masih berlarut-larut di Indonesia? ●

Tidak ada komentar:

Posting Komentar