Sabtu, 04 Juni 2016

Gagal Paham Masa Jabatan Kapolri

Gagal Paham Masa Jabatan Kapolri

Bahrul Ilmi Yakup  ;   Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi; Advokat;
Konsultan Hukum BUMN
                                                         KOMPAS, 02 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Riak pertarungan politik kian berkembang, bahkan memanas, menjelang batas usia pensiunKepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti. Sesuai ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Kepolisian RI), ia akan memasuki usia pensiun pada 24 Juli 2016.
Paralel dengan itu, secara keliru khalayak umum memahami bahwa Presiden harus mengangkat personel baru untuk mengisi jabatan Kapolri. 

Padahal, kalau diperiksa secara teliti, rezim hukum Indonesia tentang kepolisian—UUD 1945, TAP MPR No VI, dan No VII Tahun 2000, UU Kepolisian RI (UU No 2/2002)—sesungguhnya tidak mengharuskan Kapolri diganti karena alasan telah memasuki usia pensiun. Justru hukum mengatur bahwa satu-satunya alasan Kapolri (petahana) berhenti dari jabatannya karena diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR eks Pasal 11 Ayat (1) UU Kepolisian RI. Kapolri (petahana) tidak boleh berhenti karena alasan mengundurkan diri.

UU Kepolisian RI tidak pula mengharuskan bahwa Kapolri harus dijabat oleh jenderal aktif. UU Kepolisian RI juga tidak mengatur masa jabatan Kapolri secara pasti (fixed term). Karena itu, konstitusi memberi wewenang prerogatifkepada Presiden untuk memberhentikan atau mempertahankan Kapolri (petahana) sesuai kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden selaku atasan Kapolri.

Pengisian jabatan Kapolri

Secara konstitusional, Presiden memiliki dua opsi untuk mengisi jabatan Kapolri,yaitu mengangkat personel baru atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) dengan komplementari memperpanjang masa dinas aktifnya melebihi usia 58 tahun.Kendati hal tersebut sebetulnya menurut hukum tidak diperlukan. Sebab, sejatinya UU Kepolisian RI tidak mengatur bahwa Kapolri harus anggota kepolisian aktif. Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif sebagaimana maksud Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI adalah calon Kapolri yang hendak diangkat Presiden dengan persetujuan DPR.

Menurut UUD 1945, opsi Presiden mengangkat personel baru Kapolri atau tetap mempertahankan Kapolri (petahana) memiliki validitas keabsahan hukum yang setara. Faktor penentunyaadalah, pertama, kebutuhan obyektif dan subyektif Presiden sebagai pengguna personel Kapolri dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sebagai pelaksanaan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945. Kedua, proses pengisian jabatan Kapolri harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

Secara obyektif tentunya Presiden membutuhkan figur Kapolri yang profesional, yaitufigur yang memiliki keterampilan teknis kepolisian, memiliki kapasitas dan kualitas kepemimpinan mumpuni yang mampu menggerakkan potensi lembaga untuk mencapai tujuannya, serta siap mendedikasikan pengabdian tanpa kenal waktu. Kriteria obyektif ini tentu telah disandang para jenderal Polriyang dicalonkan menjadi Kapolri. 

Hukum mengatur bahwa wewenang menilai aspek obyektif profesionalitas calon Kapolri (dapat) didelegasikan oleh Presiden kepada Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional. Dalam konteks ini, Presiden menerima penilaian dan usulan nama calon Kapolri.

Adapun secara subyektif, aturan hukum memberi wewenang kepada Presiden untuk menentukan kriteria tertentu terhadap figur yang akan mengisi jabatan Kapolri. Kriteria subyektif tersebut umumnya meliputi kedekatan emosional, loyalitas, dan karakteristik personel Kapolri.
Wewenang Presiden untuk menentukan kriteria subyektif personel Kapolri itulah yang secara ketatanegaraan disebut wewenang prerogatif Presiden.

Dengan demikian, dalam konteks pengisian jabatan Kapolri, wewenang Wanjakti, Kompolnas, atau partai pendukung Presiden hanyalah sebatas menyampaikan kriteria obyektif personel yang dapat mengisi jabatan Kapolri.

Untuk mengisi jabatan Kapolri, Presiden dapat memilih opsi kedua:”meneruskan” masa jabatan Kapolri (petahana). Opsi ini dapat ditempuh, sebab hukum kepolisian tidak membatasi atau mengatur bahwa Kapolri harus berstatus sebagai polisi aktif. Namun, Presiden berwenang memperpanjang usia dinas Kapolri sampai melebihi usia 58 tahun sebagaimana diatur Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian RI.

Isu perpanjangan masa dinas Kapolri (petahana) ternyata sama sekali tidak diatur dalam UU Kepolisian RI (UU No 2/ 2002). Artinya, Presiden berwenang untuk mengisi dan melengkapi kekosongan hukum (rechtvacuum) tentang perpanjangan masa dinas aktif Kapolri (petahana).

Adanya rechtvacuum pengaturan soal perpanjangan masa dinas aktif Kapolri (petahana) sebetulnya sesuatu yang aneh, bahkan dapat diartikan adanya gagal pahampembentuk UU memahami substansi jabatan Kapolri. Pembentuk UU Kepolisian RI telah gagal memahami sejarah lembaga kepolisian yang sedari awal telah menoreh pengalaman perpanjangan masa jabatan Kapolri sampai tiga kali.

Pada masa awal sejarahlembaga kepolisian, jabatan Kapolri pertama,Komisaris Jenderal Raden Said Soekanto yang menjabat periode 1945-1959, mengalami perpanjangan masa jabatan sampai tiga kali oleh Presiden Soekarno. Dengan merujuk preseden tersebut, kendati terdapat rechtvacuumbukan berarti Presiden tidak boleh meneruskan masa jabatan Kapolri (petahana). Sebagai kepala pemerintahan, Presiden berwenang membuat diskresi, dalam rangka mengatur dan menetapkan sistem dan prosedur penerusan masa jabatan Kapolri petahana.

Isu krusial

Ada beberapa isu krusial yang perlu diatur dalam lingkup pengaturan penerusan masa jabatan Kapolri (petahana). Isu tersebut paling tidak mencakup, pertama, isu masa dinas aktif Kapolri. Pengaturan isu masa dinas aktif harus diatur secara baik dan tepat, sebab ada ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Kepolisian RI terkait batas usia pensiun anggota Polri. Harus ada ketegasan pengaturan apakah norma tersebut berlaku untuk Kapolri (petahana) atau hanya untuk anggota Polri.

Menurut nalar hukum, isu batas usia pensiun tidak mengikat Kapolri (petahana), sebab UU Kepolisian RI tidak mengatur bahwa Kapolri harus berstatus anggota kepolisian aktif. Yang harus berstatus anggota kepolisian aktif adalah calon Kapolri sebagaimana ditentukan Pasal 11 Ayat (6) UU Kepolisian RI.

Isu krusial kedua adalah tentang persetujuan DPR.Pasal11 Ayat (1) dan (2) mengatur, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR. Namun tak mengatur apakah perpanjangan masa jabatan Kapolri (petahana) memerlukan persetujuan DPR atau tidak.

Dalam konteks nalar hukum, sebetulnya untuk meneruskan masa jabatan Kapolri (petahana), Presiden cukup menyampaikan pemberitahuan perpanjangan masa dinas aktif Kapolri. Persetujuan DPR hanya diperlukan dalam konteks pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Ini sesuai sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengaturmasa jabatan Kapolri tidak bersifat tetap. Artinya, Presiden memegang wewenang prerogatif untuk meneruskan masa jabatan Kapolri petahana sesuai pertimbangan obyektif dan subyektif Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar