Kamis, 23 Juni 2016

Calon Independen dan Kegairahan Politik Rakyat

Calon Independen dan Kegairahan Politik Rakyat

Romanus Ndau ;   Pernah Calon Bupati dari Jalur Independen
                                              MEDIA INDONESIA, 14 Juni 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

SANGAT disesalkan masih adanya upaya untuk menjegal calon independen dalam pilkada. Usulan menaikkan persentase dukungan, kewajiban menempel prangko di surat dukungan, verifikasi dengan metode sensus, hingga syarat formulir standar yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kader PKS yang sudah dipecat partainya, merupakan hadangan serius bagi calon independen.

Realitas tersebut memberikan dua gambaran. Pertama, sebagian parpol belum sepenuhnya ikhlas dengan kehadiran calon independen. Bahkan, calon independen dianggap sebagai musuh sehingga harus dihambat dan diberangus. Tindakan tersebut patut disesalkan, mengingat calon independen sudah dijamin konstitusi.

Kedua, parpol belum terbiasa menghadapi persaingan politik secara sehat. Popularitas calon independen, terutama kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI, membuat parpol seakan kehilangan pesona. Semestinya fenomena Ahok menginspirasi parpol untuk berbenah dan menata diri agar kehadirannya benar-benar sesuai dengan harapan publik.

Kegairahan politik rakyat

Sesungguhnya calon independen merupakan pilihan sulit yang diambil semata-mata untuk menyiasati realitas politik yang terasa kian menyesakkan. Pertama, tingginya biaya politik yang dipatok parpol. 
Kedua, kuatnya dominasi parpol dalam proses pencalonan dan pemenangan seorang kandidat. Dominasi tersebut terus berlangsung setelah seseorang terpilih menjadi kepala daerah. Situasi ini membuat rakyat pasif dan apatis terhadap politik.

Situasi tersebut menyebabkan kehadiran calon independen memberikan kegairahan politik tersendiri bagi rakyat. Rakyat merasa menjadi bagian penting dari politik. Tidak lagi sekadar menonton, tetapi rakyat berpartisipasi secara luas dan nyata. Politik benar-benar kehilangan dominasi elite, terutama parpol karena rakyat mendapat ruang untuk mengartikulasikan hak-hak mereka dengan aktif mendukung calon independen.

Untuk keperluan ini, rakyat belajar mengorganisasi diri, membangun kontak dengan banyak konstituen, dan menyusuri kampung serta lorong untuk mempromosikan calon independen. Mereka juga aktif belajar untuk memahami visi dan misi calon independen serta mentransformasikannya kepada pemilih. Singkatnya, kehadiran calon independen menjadi peluang bagi rakyat untuk belajar berpolitik secara terorganisasi dan ikut menumbuhkan demokrasi.

Dalam banyak kasus, kehadiran calon independen membuat rakyat, terutama di daerah perdesaan, merasakan manfaatnya memiliki KTP. Jika sebelumnya banyak yang tidak peduli mengurus KTP karena memang tidak pernah digunakan, kini mereka memahami bahwa KTP ada faedahnya. Rakyat termotivasi untuk mematuhi berbagai ketentuan administrasi negara dengan berjuang untuk mendapatkan KTP karena hanya dengan itu mereka bisa memberikan dukungan kepada calon independen. Soal ini merupakan kemajuan tersendiri bagi rakyat sebab sebelumnya tidak pernah terbayangkan, bahkan dalam imajinasi terliar sekalipun.

Selanjutnya, rakyat akan terus bergerak, bekerja keras, terkadang dengan biaya sendiri, untuk memenangi calon independen. Dukungan mereka tulus dan konkret karena semata-mata untuk menyalurkan idealisme mereka. Setelah calon independen terpilih, mereka biasanya mengambil jarak, memberi kesempatan kepada kepala daerah untuk bekerja. Rakyat tidak akan mendesak kepala daerah terpilih untuk meminta proyek atau jabatan, sebagaimana lazim dilakukan parpol.

Atas dasar itu, upaya parpol menjegal calon independen merupakan mentalitas fasis sebab berpotensi memberangus hak dan mematikan gairah politik rakyat. Mentalitas fasis ini tampaknya kian menggerogoti parpol sehingga berpotensi menghambat berkembangnya demokrasi secara sehat. Padahal, parpol seharusnya memelopori upaya-upaya mendewasakan demokrasi dengan membuka akses bagi rakyat untuk secara leluasa, tanpa hambatan, mengartikulasikan hak-hak politik mereka secara konkret dan terus-menerus.

Pembenahan parpol

Tidak ada jalan pintas untuk mengatasi berbagai persoalan saat ini selain dengan membenahi parpol secara terencana dan sistematis. Sulit dibantah bahwa parpol kini hadir sebagai sosok paradoks. Parpol memiliki hak yang nyaris mutlak untuk menentukan berbagai jabatan politik di negeri ini. Pencalonan bupati/wali kota, gubernur dan presiden menjadi domain parpol. Pengisian komisi-komisi negara, seperti BPK, KPK, KY, MK, Komnas HAM, KPU, Bawaslu dan masih banyak lagi menjadi wewenang kader-kader parpol yang ada di legislatif untuk menyeleksinya.

Besarnya wewenang tersebut nyatanya tidak diimbangi dengan pencitraan parpol sebagai komunitas yang diisi sosok-sosok berkualitas dan berintegritas. Pengisian jabatan-jabatan di parpol dan rekrutmen wakil rakyat sangat feodalistis karena semata-mata bertumpu pada koneksitas, senioritas, dan tumpukan materi. Aspek kualitatif, seperti kapasitas intelektual, rekam jejak, dan integritas diri masih diabaikan.

Tidak sulit bagi kita untuk menebak bagaimana wajah parlemen jika parpol belum serius menata diri sebagai kekuatan politik modern. Cara paling jitu menakar kualitas parlemen ialah dengan mencermati perilaku politik dan kinerjanya. Banyaknya anggota DPR yang terjebak korupsi dan pelanggaran moral seperti narkoba merupakan indikasi bahwa mereka sulit diharapkan sebagai sosok dan teladan bagi rakyat.

Dari sisi kinerja lebih buruk lagi. Sebagai contoh, setelah setahun menjabat, DPR periode 2014-2019 hanya mengesahkan dua UU dari 38 RUU target Prolegnas. UU yang disahkan juga sarat kontroversi, terutama UU pilkada karena berpotensi menghadang calon independen. Buruknya kinerja legislasi berakar pada rendahnya kompetensi anggota DPR, banyaknya reses dan lemahnya kepemimpinan.

Ada dua langkah penting untuk membenahi parpol. Pertama, melakukan kaderisasi secara sungguh-sungguh. Parpol harus menerapkan prinsip-prinsip yang rasional dalam proses rekrutmen, promosi, dan distribusi kader. Pengisian jabatan-jabatan di parpol dan rekrutmen calon wakil rakyat hendaknya lebih mengedepankan aspek kualitatif mencakup pendidikan, kapasitas intelektual, kompetensi ilmiah, dan integritas diri.

Kedua, parpol perlu mendapat subsidi yang memadai dari negara. Anjuran ini mungkin terasa kurang populer, tetapi hal ini merupakan konsekuensi logis dari peran parpol dalam proses pemberdayaan dan pembangunan bangsa. Dukungan dana dan pengawasan ketat dari negara merupakan agenda mendesak untuk memberdayakan parpol di masa kini dan mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar