Kamis, 21 April 2016

MK dan Misrepresentasi Mandat

MK dan Misrepresentasi Mandat

Irwanto ;   Psikolog Unika Atma Jaya Jakarta
                                                        KOMPAS, 21 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Artikel ini saya tulis seusai merampungkan tugas LBH APIK untuk mengeksaminasi Keputusan MK Nomor 30-74/PUU-XII/2014 perihal permohonan berbagai pihak untuk menguji UU No 1/1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 7 Ayat (1) dan (2) terkait batas usia perkawinan bagi perempuan dan pengesahan dispensasi usia perkawinan.

Membaca dokumen yang cukup tebal, kesan saya adalah para pemohon telah berupaya maksimal menyajikan argumen dan bukti-bukti empirik yang kuat, terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal UU Dasar 1945 dan UU HAM yang dilanggar, serta perspektif berbagai agama yang mendukung.

Argumentasi yang exhaustive itu ternyata menghasilkan keputusan di luar dugaan, yaitu ditolaknya gugatan pemohon secara keseluruhan. Alasannya, "Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum." Mengapa?

Saya ingin menjawab pertanyaan ini bukan sebagai ahli hukum, melainkan sebagai psikolog sosial. Dalam psikologi sosial, manusia atau organisasi atau lembaga memerlukan suatu sistem yang mempunyai nilai-nilai, norma, bahkan ekspektasi yang lebih kurang sama. Dengan demikian, para anggotanya dapat berkomunikasi, saling memahami, dan hidup bersama dalam kedamaian karena kepentingan mereka yang berbeda-beda diakomodasi dan direpresentasi dalam sistem tersebut.

Mahkamah Konstitusi

Dalam UU No 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dijelaskan bahwa MK adalah aparatur negara di wilayah kekuasaan kehakiman. Dalam bagian Menimbang butir (b) dinyatakan:

MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;[1]

Jika diterjemahkan secara harfiah, tugas MK adalah memastikan bahwa penyelenggaraan negara, termasuk semua kebijakan publiknya, sesuai atau memenuhi berbagai kaidah yang cocok dengan bentuk negara kita sebagai negara hukum dan UU Dasar-nya. Dengan kata lain, MK adalah lembaga tinggi negara yang ditugaskan untuk merepresentasi penyelenggara Negara  Kesatuan RI dengan segala kebinekaannya. Panutan dalam representasi itu adalah kepentingan publik yang tidak bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan kaidah hukum dalam melindungi kepentingan publik.

Gugatan para pemohon jelas berkaitan dengan UU No 1/1974 sebagai bagian kebijakan publik negara untuk mengatur agar perkawinan tidak hanya dimaknai sebagai peristiwa sakral keagamaan, tetapi juga terkait kebijakan negara mengenai kependudukan, ekonomi, kesehatan, pendidikan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan sosial.

Kebijakan pembangunan sektor kependudukan dan lainnya merupakan kebijakan strategis dan dinamis. Karena itu, perlu disikapi lebih jauh dan terbuka dari interpretasi dogmatik atas tatanan moral etika adat dan agama yang mendasari peristiwa perkawinan itu sendiri.

Perlu dicatat bahwa saksi-saksi pemerintah yang dihadirkan oleh MK adalah Majelis Ulama Indonesia dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Lembaga-lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan kebijakan publik terkait perkawinan, seperti Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkes, Kemdikbud, BKKBN, dan Kemensos, tak dihadirkan.

Bukti-bukti tidak dibaca

Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa perkawinan usia anak terkait dengan kondisi biologis, sosial, dan mental emosional yang belum siap dari calon ibu, bayi yang bergizi buruk, kematian janin, kematian ibu, dan berbagai akibat lainnya, seperti kekerasan domestik, seharusnya menjadi pertimbangan utama.

Dalam konteks itulah kebijakan publik diuji. Bermanfaatkah ketentuan normatif dalam undang-undang tersebut bagi subyek yang diaturnya (anak perempuan)? Jika tidak, bahkan mengandung risiko menimbulkan kerugian besar bagi subyek yang diatur, selayaknya kebijakan itu digugat dan diubah.

Karena subyek yang diatur dalam UU Perkawinan adalah perempuan berusia 16 tahun atau lebih muda, maka "memaksa" yang bersangkutan melakukan perbuatan hukum (kawin) yang tidak dipahaminya dan menempatkan anak perempuan menanggung berbagai konsekuensi negatif dari tindakan tersebut, negara melakukan paling tidak 3 (tiga) kesalahan serius.

Pertama, negara melanggar prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA), terutama prinsip kepentingan terbaik untuk anak, nondiskriminasi dan self-determinism. Kedua, UU No 1/1974 menjadi inkonstitusional-jelas bertentangan dengan semangat pasal-pasal HAM dalam UUD 1945. Ketiga, negara melakukan endangerment atau pembahayaan yang mengancam kesejahteraan dan jiwanya yang bertentangan dengan hak-hak dalam kluster pertumbuhan dan perkembangan anak KHA.

Penghormatan terhadap HAM dimaksudkan agar setiap rights holder (di sini: anak) mempunyai kesempatan untuk menikmati hak-haknya hingga dapat tumbuh dan berkembang seoptimal mungkin. Anak laki-laki dan perempuan tidak berbeda.

Amartya Sen dalam bukunya, Development as Freedom (1999), menyatakan bahwa pembangunan harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapa pun untuk mencapai apa pun yang dapat dicapainya. Setiap anak perempuan berhak dan mampu mengembangkan diri seoptimal mungkin dan negara selayaknya bukan jadi sandungan.

Lalu, bagaimana mungkin argumen para pemohon dianggap "tidak beralasan menurut hukum"? Hukum yang mana?

Jika dilihat saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemerintah adalah MUI dan PP Muhammadiyah, mudah dibaca siapa yang direpresentasikan oleh hakim- hakim MK dalam sidang tersebut. Pendapat kedua saksi itulah tampaknya yang memperoleh perhatian lebih dari segudang data dan pertimbangan pemohon yang merepresentasi kepentingan publik secara beragam.

Parameter berubah

Negara Republik Indonesia didirikan dengan penghormatan terhadap agama-agama dan adat istiadat komunitas di Tanah Air, seperti dikemukakan oleh saksi dari MUI.  Meskipun demikian, ukuran yang digunakan negara untuk menghargai dan melindungi warga negaranya tidak sama dengan ukuran dalam tiap komunitas adat dan agama. Parameter yang digunakan adalah "kepentingan nasional" yang berarti mengatasi keberagaman dan kemajuan zaman, baik karena teknologi maupun pengetahuan.

Banyak contoh yang menunjukkan bahwa negara dapat mengambil sikap berbeda dengan adat atau agama karena tujuan bernegara yang dijadikan acuan tidak lagi sesuai dengan ukuran-ukuran dalam adat istiadat dan agama tertentu saja. Dalam gugatan pemohon, telah diajukan contoh 12 negara berdasar syariah Islam yang telah menentukan usia perkawinan untuk perempuan 18 tahun. Berarti ada parameter lain yang jadi acuan (Bukti Pemohon VII).

Pembangunan nasional, sebagaimana dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) (2015-2019) bersifat progresif, yaitu melihat ke depan. Pembangunan selalu memanfaatkan apa yang terbaik saat ini untuk memastikan diperolehnya peluang terbaik pada masa  yang akan datang. Pembangunan direncanakan melalui berbagai kajian cost-benefit yang teliti sehingga dipastikan akan terjadi proses nilai tambah dari kebijakan yang dilaksanakan.

Kebijakan menentukan usia perkawinan seyogianya diramu dengan formula yang tidak berbeda. Untuk apa mempunyai kebijakan publik bagi anak perempuan yang akhirnya merugikan anak itu sendiri, keturunan yang akan diasuhnya, serta kepentingan publik karena harus menanggung akibat-akibat dari perkawinan usia anak.

Retrospektif

Dogma apa pun memang cenderung dimaknai secara retrospektif. Perkawinan adalah satu-satunya jalan untuk meneruskan proses reproduksi penciptaan, karena itu dilindungi dan disakralkan. Namun, standar penilaian 1.000 atau 500 tahun lalu tidak selalu dapat digunakan untuk memenuhi tujuan-tujuan perkawinan zaman ini.

Kita, bersama bangsa-bangsa lain, ingin menyambut masa depan yang bebas dari kematian bayi, ibu, dan kemiskinan absolut. Meningkatkan usia perkawinan merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan negara untuk mencapai semua itu.

Kita tentu tetap memuliakan Sang Maha Pencipta melalui perkawinan karena semua calon ayah ataupn ibu sudah matang jasmani, intelektual, emosi, sosial, dan spiritual. Memuliakan Sang Pencipta karena keturunan mereka dapat memulai hidup dalam kondisi dan situasi yang lebih baik, dalam bangsa dan negara yang bangga akan warganya yang sehat, cerdas, dan berbudi luhur.

Keputusan MK menunjukkan seolah MK kehilangan akal sehat. Maka, MK perlu melakukan due diligence atas putusan tersebut.  Hipotesis yang dapat dikembangkan adalah bahwa dalam memutus perkara ini, MK telah melakukan misrepresentasi, yaitu bukan demi penyelenggaraan negara berdasarkan hukum. Oleh karena itu, kalimat "tidak beralasan menurut hukum" menjadi tidak relevan dan keputusan MK gugur demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar