Kamis, 21 April 2016

Membangun Kota Waspada Bencana

Membangun Kota Waspada Bencana

Nirwono Joga ;   Koordinator Kemitraan Kota Hijau
                                              MEDIA INDONESIA, 20 April 2016

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

PADA waktu yang hampir bersamaan, dua gempa besar melanda dunia. Gempa dahsyat berkekuatan 7,3 magnitudo di prefektur Kumamoto, Pulau Kyushu, Jepang, dan gempa berkekuatan 7,8 magnitudo di Pedernales, Ekuador.

Rumah dan gedung runtuh, jembatan ambruk, jalan raya terputus, rel kereta rusak berat, dan banyak orang terkubur hidup-hidup. Sebagian wilayah terbakar, suasana gelap tanpa penerangan, jalan retak dan lubang menganga, jalur logistik tertutup. Kota pun lumpuh total.

Belajar dari dua kejadian gempa besar tersebut, apakah kota-kota di Indonesia sudah menyiapkan diri membangun kota waspada bencana (KWB), mengingat Indonesia juga sama-sama berada di lingkaran cincin api? Lalu apa yang harus segera dilakukan?

Pertama, perencanaan pembangunan KWB harus diarahkan siap untuk menghadapi berbagai ancaman bencana, menekan risiko bencana, mengeliminiasi segala ancaman, dan membangun diri tanggap bencana. Pemerintah kota/kabupaten harus memetakan lebih rinci potensi kegempaan.

Kita perlu memahami potensi ancaman dari sumber gempa yang belum terkuantifikasi dengan baik parameternya, terutama sumber gempa yang dekat kawasan perkotaan, kawasan padat bangunan dan penduduk, seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya. Untuk kota pesisir pantai, pemerintah daerah dapat sekaligus memetakan risiko tsunami.

Kedua, sesuai dengan UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah harus mengembangkan KWB. Rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi, dan rencana tata bangunan dan lingkungan kota/kabupaten harus memasukkan peta kerentanan bencana dalam pengembangan kota/kabupaten.

Perencanaan dan penerapan tata ruang serta pembangunan infrastruktur kota harus berbasis mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana. Rekonstruksi pembangunan kota yang terintegrasi akan menekan kerentanan dan meningkatkan ketahanan kota dan warga serta infrastruktur mitigasi menghadapi bencana serupa yang amat mungkin terulang.

Ketiga, pemerintah kota/kabupaten harus melakukan audit infrastruktur dan bangunan tahan gempa. Bangunan gedung pemerintahan hingga rumah tinggal harus menerapkan standar bangunan tahan gempa dengan baik. Rumah-rumah panggung arsitektur tradisional dapat menjadi rujukan pengembangan bangunan tahan gempa berbasis lokal. Pemerintah harus membangun infrastruktur mitigasi bencana untuk melindungi warga. Kota dilengkapi sirene, jalur evakuasi, dan bangunan/taman evakuasi. Permukiman di pesisir digeser ke dataran tinggi karena tanggul laut dianggap sudah tidak memadai lagi. Penguatan daerah pesisir dengan menanam pohon bakau secara massal dan setebal mungkin ke daratan. Hutan mangrove yang terbentuk berfungsi mengurangi banjir, menghambat intrusi air laut, meredam rob, menahan abrasi hingga gelombang tsunami.

Keempat, antisipasi faktor penggerak risiko kota rentan bencana, seperti pertumbuhan dan peningkatan kepadatan penduduk tidak terkendali, infrastruktur menua, dan konstruksi bangunan tidak aman. Konsentrasi sumber daya dan kapasitas di tingkat pusat, kelangkaan kapasitas, sumber daya manusia, dan keuangan di daerah.

Tata kelola daerah lemah dan partisipasi pemangku kepentingan lokal belum memadai dalam perencanaan KWB. Pelayanan kedaruratan yang tidak terkoordinasi dan tidak bersinergi baik di antara pihak terkait menimbulkan keterlambatan penanggulangan bencana.

Kelima, kota harus memiliki akal daya, kapasitas cadangan, kelenturan, harus aman (kecil kemungkinan gagal), memulihkan kembali dengan cepat, dan melakukan pembelajaran terus-menerus. Kota didukung tata kelola pemerintahan yang inklusif, profesional, kompeten, dan akuntabel. Pemerintah dan masyarakat dididik untuk paham betul risiko yang menghadang tinggal di kota rentan bencana. Sistem, pemerintahan, dan masyarakat juga harus bersikap antisipasitf, adaptif, dan mitigatif memperhitungkan dampak bencana. Masyarakat diberdayakan sehingga mampu bereaksi cepat dan melakukan tindakan tepat pemulihan segera. Warga tahu persis apa dan bagaimana yang harus dilakukan, serta ke mana dan di mana tempat evakuasi untuk menyelamatkan diri sehingga dampak bencana dapat diminimalkan.

Keenam, pemerintah harus melakukan kajian risiko dan skenario penanggulangan, penanganan risiko berbasis perencanaan tata ruang, pengelolaan ekosistem kota, peremajaan/peningkatan kota, partisipasi pemangku kepentingan dan komunitas, sistem manajemen tanggap bencana, analisis dan penerapan berdasarkan data tata ruang kota, pendanaan risiko dan pendekatan pemindahan permukiman.

Keseimbangan pembangunan infrastruktur yang tanggap bencana dan diimbangi daya liat masyarakat untuk pulih dari trauma merupakan kunci keberhasilan pembangunan KWB. Kota yang dibangun mampu bertahan terhadap guncangan tanpa gangguan permanen atau gagal fungsi dan memiliki kecenderungan untuk memulihkan diri atau menyesuaikan secara mudah terhadap perubahan mendadak.

Tak ada yang lebih penting daripada jiwa manusia, dan ini berkejaran dengan waktu. Mewujudkan KWB bukan merupakan pilihan, melainkan sebuah keharusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar