Senin, 21 Desember 2015

Kesiapan Sektor Ketenagakerjaan Menghadapi MEA

Kesiapan Sektor Ketenagakerjaan Menghadapi MEA

Agus Herta Sumarto  ;  Peneliti Institute for Development of Economics and Finance
                                           MEDIA INDONESIA, 18 Desember 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

DI tengah masa recovery ekonomi pascahantam an badai pelemahan nilai tukar beberapa waktu lalu, Indonesia akan kembali dihadapkan pada ancaman sekaligus peluang yang hampir bisa dipastikan kembali memengaruhi perekonomian nasional. Dalam beberapa hari ke depan Indonesia akan memasuki babak baru dalam persaingan ekonominya. Pasar tunggal ASEAN, ASEAN Economic Community (AEC) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), akan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2016.

Pemberlakuan pasar tunggal ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari pembukaan pasar untuk 12 sektor perdagangan baik barang maupun jasa, yaitu perawatan kesehatan, pariwisata, jasa logistik, E-ASEAN, jasa angkutan udara, produk berbasis agro, barangbarang elektronik, perikanan, produk berbasis karet, tekstil dan pakaian, otomotif, dan produk berbasis kayu.

Selain pembukaan pasar untuk produk barang dan jasa, pasar tenaga kerja untuk kelompok tenaga kerja terdidik dibuka lebar, yaitu insinyur, arsitek, perawat, tenaga survei, tenaga pariwisata, praktisi me dia, dokter gigi, dan akuntan.Dengan pembukaan untuk tenaga kerja terdidik, pasar tenaga kerja terdidik semakin luas dan kompetitif.

Namun, bagi Indonesia, pembukaan pasar tenaga kerja terdidik (free flow of skilled labor) terdapat tantangan dan permasalahan yang cukup besar. Bahkan bisa dikatakan Indonesia memasuki pasar bebas tenaga kerja ini dalam kondisi yang kurang ideal.

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase jumlah pengangguran terdidik sejak Agustus 2014 terus mengalami peningkatan. Menurut data BPS per Agustus 2014, dari total angkatan kerja terdidik, 11,79% masuk kelompok pengangguran terbuka. Dalam rentang waktu enam bulan, persentase pengangguran terbuka yang berasal dari kelompok terdidik itu mengalami peningkatan menjadi 12,83%. Pada November 2015, BPS kembali merilis data pengangguran terbuka di Indonesia untuk periode Agustus 2015 dengan persentase pengangguran terdidik kembali mengalami peningkatan menjadi 13,94%.

Ketidaksepadanan

Dengan kata lain, Indonesia memasuki pasar bebas tenaga kerja terdidik di tengah tren penambahan angka pengangguran terdidik yang menjadi objek dari pasar bebas tersebut. Selain masalah pengangguran terdidik, sektor ketenagakerjaan Indonesia masih bergulat dengan beberapa masalah lainnya. Selama ini tenaga kerja terdidik masih menjadi `kaum minoritas' yang jumlahnya masih sangat sedikit.

Ada ketidaksepadanan (missmatch) antara penawaran (supply) dan permintaan (demand) tenaga kerja. Permintaan atau kebutuhan tenaga kerja terampil sudah semakin banyak seiring dengan pertumbuhan ekonomi, industri, dan sektor ekonomi lainnya.Namun, tenaga kerja yang tersedia belum sesuai dengan apa yang diminta yang tecermin dari tingkat pendidikan dan keterampilan yang rendah. Pada satu sisi suplai tenaga kerja tidak terampil berlebih (excess supply) dan pada sisi lain permintaan tenaga kerja terampil lebih banyak dari yang tersedia (excess demand).

Selain missmatch antara supply dan demand tenaga kerja, missmatch kualifikasi tenaga kerja juga masih menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan. Sampai saat ini masih terjadi ketidaksinkronan kualitas lulusan perguruan tinggi dengan kualifikasi yang dibutuhkan pelaku usaha dan pelaku industri.

Masalah lainnya yang menghinggapi sektor ketenagakerjaan Indonesia ialah kualitas sumber daya manusia (SDM) yang masih rendah.Kondisi kualitas SDM dan ketenagakerjaan yang kurang berkualitas itu tecermin dari peringkat indeks pembangunan manusia/human development index (HDI) Indonesia yang dikeluarkan Lembaga PBB untuk Pembangunan atau United Nations Development Programme (UNDP).

Berdasarkan laporan UNDP yang dirilis akhir 2015, HDI Indonesia berada pada peringkat ke-110 dari 188 negara, atau turun dua peringkat jika dibandingkan dengan 2014.Namun, walaupun turun dua peringkat, Indonesia masih tetap berada pada kelompok HDI `sedang'.

Di antara negara-negara ASEAN, peringkat Indonesia ini masih kalah jika dibandingkan dengan Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Thailand yang secara berturutturut menduduki peringkat 11, 31, 62, dan 93. Indonesia hanya unggul atas Filipina, Vietnam, Timor Leste, Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Program sertifikasi

Karena itu, pemerintah harus berupaya keras untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia dalam waktu singkat. Salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM dan ketenagakerjaan Indonesia dalam waktu singkat ialah melalui pendidikan vokasi. Dengan pendidikan vokasi, pemerintah bisa meng-upgrade kapabilitas SDM dan ketenagakerjaan Indonesia dalam waktu yang relatif tidak terlalu lama. Dengan pendidikan vokasi, kualitas SDM dan tenaga kerja Indonesia akan lebih sesuai dengan kebutuhan dunia usaha.

Pendidikan vokasi untuk pendidikan tinggi setingkat diploma akan menjadi solusi jangka pendek yang bisa dilakukan pemerintah untuk menghadapi persaingan MEA nanti. Namun, pendidikan vokasi ini bukanlah solusi yang berdiri sendiri. Di tengah persaingan MEA, kualitas tenaga kerja harus `diakui' dan `dijamin' sehingga dunia usaha benar-benar yakin bahwa mereka telah merekrut the right man. Untuk menjamin kualitas tenaga kerja ini sebenarnya Indonesia sudah memiliki Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang tugas dan fungsinya memberikan penjaminan kualitas tenaga kerja Indonesia.

Namun, dalam hal sertifikasi ini Indonesia kembali tertinggal. Kurangnya kesadaran dari para tenaga kerja dan dunia usaha mengakibatkan sertifikasi di Indonesia berjalan lambat, padahal kebutuhan akan sertifikasi ini semakin meningkat. Bila berkaca pada kondisi sertifikasi di Indonesia sampai akhir 2014, terlihat jelas bahwa kondisi sertifikasi di Indonesia masih jauh dari kata optimal. Tenaga kerja yang sudah disertifikasi baru sekitar 2,08 juta atau sekitar 1,7% dari total angkatan kerja Indonesia saat ini.

Jumlah lembaga sertifikasi profesi (LSP) baru mencapai 142 unit atau jika dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia, satu LSP harus bisa menampung sekitar 858 ribu angkatan kerja. Jumlah asesor pun bisa dikatakan sangat minim karena bila dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja, satu asesor saat ini mengover sekitar 6.396 tenaga kerja.

Karena itu, diperlukan langkah cepat dan tepat untuk meningkatkan kualitas SDM dan ketenagakerjaan Indonesia. Pendidikan vokasi yang dibarengi dengan penerapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) untuk tenaga kerja Indonesia mutlak harus dilakukan dalam waktu dekat sehingga tenaga kerja Indonesia bisa jauh lebih kompetitif dalam persaingan di era MEA nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar