Senin, 16 November 2015

Desa Punya Cara, Negara Punya Aturan

Desa Punya Cara, Negara Punya Aturan

Sutoro Eko ;  Guru Desa STPMD "APMD" Yogyakarta; Perancang UU Desa
                                                     KOMPAS, 16 November 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Hubungan antara negara dan desa tidak pernah cocok dan tuntas. Negara mengalami kesulitan membangun desa. Berbagai program pembangunan terus mengalir ke desa sejak 1970-an, tetapi seakan selalu pudar seperti "istana pasir".

Hari ini pelaksanaan UU Desa mengalami kesulitan serius. Setahun lalu, kehadiran UU Desa disambut dengan penuh antusias oleh para pemangku desa, tetapi kehadiran dana desa tahun ini mereka sambut dengan keraguan dan ketakutan.

Mengapa? Itu adalah  misteri desa. Clifford Geertz (1980) pernah berujar: "Negara-yang sewenang-wenang, kejam, hierarkis, kaku, tetapi pada dasarnya berlebihan-menunggangi 'komunisme patriarkal' masyarakat desa, memperoleh makan darinya, dan sekali-sekali merusaknya, tetapi tidak pernah benar-benar berhasil masuk ke dalamnya. Negara adalah impor dari luar dan merupakan gangguan eksternal, selalu mencoba menyerap desa, tetapi tidak pernah berhasil kecuali ketika menindas."

Intervensi "tata negara"

Desa bukan hamparan tanah yang dihuni masyarakat, bukan wilayah dan unit administrasi pemerintahan yang mudah dikendalikan oleh pemerintah. Desa juga bukan sekadar komunitas lokal, pun bukan sebagai lahan kosong yang siap menerima beragam intervensi pembangunan, atau bukan pula sebagai pasar outlet proyek pembangunan. Desa merupakan identitas, institusi, dan entitas lokal seperti "negara kecil" yang memiliki wilayah, kekuasaan, sumber daya, pranata lokal, dan masyarakat.

Untuk memahami misteri desa, saya tidak perlu mencari teori-teori impor.  Saya mengingat kembali pepatah dan petuah Jawa "desa mawa cara, negara mawa tata".  Petuah ini bukan hanya memberikan pesan tentang multikuluralisme seperti halnya pepatah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung", desa mawa cara (desa dengan cara) membuahkan frasa "cara desa", yang bermakna desa memiliki cara, adat, kebiasaan, kearifan lokal dan prakarsa lokal.  Negara mawa tata (negara dengan tatanan) menghadirkan frase "tata negara" bahwa negara memiliki peraturan, hukum,  administrasi, birokrasi, perencanaan, keuangan, akuntansi, dan sebagainya.

"Cara desa" dan "tata negara" merupakan dua paradigma yang memiliki nalar dan kepentingan berbeda. Benturan antara dua paradigma itu membuahkan dilema intervensi negara masuk desa. Kalau negara tidak hadir, salah, tetapi kalau hadir, keliru. Negara tidak hadir disebut isolasi, yakni negara membiarkan desa tumbuh sendiri dengan swadaya lokal atau membiarkan desa dirusak oleh tengkulak ataupun korporasi. Desa bisa miskin, terbelakang, dan menjadi penonton di rumahnya sendiri karena negara tidak hadir (isolasi).

Negara hadir secara keliru dengan jalan memasukkan dan memaksakan (imposition) "tata negara" ke dalam desa. Dengan niat memperbaiki, para aparatus negara memandang desa dari Jakarta, berupaya mengubah "cara desa" menjadi "tata negara". Mereka tidak mengakui, menghormati, memberdayakan dan memuliakan "cara desa",  tetapi memasukkan "tata negara" dengan modernisasi, korporatisasi, teknokratisasi, dan birokratisasi.  Bahkan, aparatus negara melakukan mutilasi desa dengan cara beternak banyak kelompok masyarakat, sebuah kerumunan yang dilembagakan sebagai bentuk kanalisasi proyek pembangunan.

Rekognisi "cara desa"

Intervensi "tata negara" bukan hanya gagal dari sisi kehendak untuk memperbaiki dan membangun desa, tetapi juga menundukkan, melemahkan, dan merusak "cara desa". Dalam praktik, teknokratisasi-birokratisasi telah menghadirkan tiga penyimpangan.

Pertama, siasat lokal biasa ditempuh para pemangku desa yang cerdik untuk menembus kerumitan birokrasi, dengan spirit "melakukan hal yang salah dengan cara yang benar".

Kedua, penumpang gelap adalah para "konsultan jalanan" yang membantu desa menyiapkan dokumen perencanaan dan penganggaran desa guna memperoleh kucuran dana desa.

Ketiga, para aparat daerah sibuk melakukan asistensi dan verifikasi terhadap dokumen yang disiapkan desa, tetapi semua ini berujung pada pencarian rente.

UU Desa telah menyajikan rekognisi-subsidiaritas untuk menembus dilema negara antara isolasi dan imposisi.  Negara mengakui desa dan memberikan mandat kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat (pelayanan dasar, infrastruktur, ekonomi lokal, sumber daya alam, lingkungan, ketenteraman, kerukunan, dan sebagainya) dengan "cara desa" (adat istiadat, prakarsa, kearifan). Rekognisi ini merupakan jalan yang lebih tepat untuk menghadirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus membuat desa memiliki imajinasi dan kontribusi yang lebih baik kepada NKRI.

Karena mengakui dan memberi mandat, negara melakukan redistribusi dana desa. Dana desa adalah  hak dan kewajiban desa (rezim desa), bukan rezim keuangan yang teknokratis-birokratis.

Menjalankan rekognisi-subsidiaritas memang tidak mudah, tetapi juga tidak sulit. Sisi pertama adalah memotong kerumitan rezim administrasi-keuangan (penyaluran, pengelolaan, penggunaan, pengadaan, penatausahaan, pelaporan), seraya membuat instrumen dan prosedur yang simpel. Desa bisa mengelola keuangan secara sederhana, seperti yang dilakukan oleh pengurus RT atau takmir masjid.

Sisi kedua adalah tindakan pemberdayaan, yakni edukasi, katalisasi dan fasilitasi terhadap desa untuk menemukan, menyatukan, dan melembagakan kekuatan lokal (pengetahuan, kearifan, kepentingan, prakarsa) secara partisipatoris, menjadi basis tindakan kolektif para pemangku kepentingan di desa. Pemberdayaan ini tentu jauh lebih bermakna ketimbang para pemangku desa sibuk mengurus administrasi keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar