Minggu, 18 Oktober 2015

Bela Negara

Bela Negara

Putu Setia  ;  Pengarang; Wartawan Senior Tempo
                                                     TEMPO.CO, 17 Oktober 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Undang-Undang Dasar 1945 empat kali direvisi. Di amendemen ketiga pada Pasal 27, yang tadinya dua ayat, ditambah satu ayat lagi. Bunyinya: (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Amendemen ini saya kira hanya pemanis. Siapa sih warga negara yang tak mau membela negara? Bahkan para pujangga kita di masa lalu melahirkan pepatah: "Hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, masih enak di negeri sendiri." Kalau tim nasional sepak bola kita bertanding ke luar negeri, saya selalu membelanya, meski yakin tak bisa menang. Jadi, ada atau tidak ayat tambahan itu saya kira tak menjadi masalah.

Ternyata saya keliru, maklum buta hukum. Sebuah ayat, apalagi pasal, di setiap undang-undang rupanya berujung pada "kepentingan tertentu". Saya jadi yakin selundupan pasal tembakau di Undang-Undang Kesehatan, munculnya poin kretek di Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, pasti ujung-ujungnya adalah "kepentingan tertentu". Juga ada payung hukum untuk sebuah rencana besar yang membutuhkan anggaran.

Tambahan ayat di Pasal 27 UUD itu, contohnya, bukan hal sepele. Lewat ayat yang kalimatnya ringkas itu, lahir Direktorat Jenderal Bela Negara di Kementerian Pertahanan. Dan kini direktorat itu merancang program bela negara yang akan diresmikan Presiden Jokowi. Bahkan, sebelum diresmikan secara nasional, sudah ada pelatihan "kader-kader bela negara". Para kader di seluruh Bali, misalnya, siap memasuki markas di kompleks militer pusat pendidikan dan pelatihan Kodam Udayana.

Apakah ini wajib? Karena konstitusi menyebutkan "wajib", maka program yang diberi nama "Pendidikan dan Pelatihan Kader Bela Negara" itu awalnya disebut wajib. Bahkan wajib diikuti anak usia taman kanak-kanak sampai usia 50 tahun. Targetnya, 10 tahun ke depan ada 100 juta warga yang mengikuti program ini. Namun belakangan penjelasan dari Kementerian Pertahanan berbeda, bukan wajib melainkan sukarela.

Yang jelas, tak sama dengan wajib militer, begitu penjelasan Kementerian Pertahanan lagi. Wajib militer itu sudah disiapkan rancangan undang-undangnya dengan nama RUU Komcad (Komponen Cadangan). RUU ini, bersama RUU Rahasia Negara dan RUU Keamanan, sudah diserahkan pemerintah ke DPR pada Januari lalu. Mungkin karena tahu DPR sangat lelet membahas undang-undang (dari target 37 baru selesai 2 UU), maka program bela negara harus diluncurkan.

Wajib militer itu berat, hanya untuk usia 18 tahun ke atas. Bela negara lebih santai karena disesuaikan dengan peserta. Pegawai bank beda latihannya dengan murid sekolah dasar. Materi untuk politikus beda dengan materi untuk penyair—kalau ada yang mau ikut. Inti materinya soal disiplin nasional, lalu mengobarkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan cinta Tanah Air. "Ini bagian dari pembentukan karakter bangsa yang juga mendorong program pemerintah dalam revolusi mental," kata Laksamana Pertama M. Faisal, Direktur Bela Negara. Kurikulum pun sudah disiapkan dengan rapi.

Kenapa kurikulum dan materi bela negara ini tak dihibahkan saja ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, juga ke Kementerian Pendidikan Tinggi untuk diajarkan di sana? Mungkin sasarannya lebih luas, seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang bulu. Termasuk pegiat di media sosial. Di dunia maya, kita sering baca celotehan yang mem-bully Presiden Jokowi, bahkan dengan kasar. Setelah program bela negara ini berjalan, tentu yang melecehkan Jokowi tak ada lagi. Kalau kita wajib membela negara, tentu wajib juga membela Kepala Negara. Begitu kan arahnya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar