Senin, 28 September 2015

Sinergi Antarprogram Pensiun

Sinergi Antarprogram Pensiun

Kuntoro Andri Priyanto ;  Head of Market Business Development Mercer Indonesia, Retirement Business
                                                     KOMPAS, 28 September 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Sudahkah jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, pesangon pensiun, dan dana pensiun, yang telah diatur berdasarkan tiga undang-undang yang berbeda, yaitu UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, saling bersinergi?

Munculnya peraturan pemerintah yang mengatur tentang jaminan sosial nasional (jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun)pada tanggal 1 Juli 2015 sesungguhnya menunjukkan bahwa negara hadir dalam menjamin kehidupan yang layak kepada setiap warganya. Namun, sedikit berbeda dengan Filipina, Korea Selatan, ataupun negara lain di mana sistem jaminan sosial hadir terlebih dahulu baru kemudian sistem jaminan lain menyusul.

Filipina sejak tahun 1954 telah mengatur tentang sistem jaminan sosial. Tahun 1967 ketentuan tentang dana pensiun swasta melengkapinya. Kemudian, tahun 1992 diatur sistem pesangon. Begitu pula dengan Korea Selatan yang sejak 1953 telah mengatur sistem pesangon, disusul tahun 1988 sistem jaminan sosial, dan tahun 1997 ketentuan dana pensiun swasta.

Beberapa pertanyaan

Indonesia paling akhir mengatur fondasi sistem jaminan sosialnya dibandingkan negara-negara di Asia lainnya. Hal inilah yang menyebabkan harmonisasi peraturan jaminan sosial harus dilakukan terbalik karena perusahaan harus menyesuaikan ketentuan yang telah berjalan sebelumnya dengan peraturan mendasar tentang sistem jaminan sosial nasional yang muncul belakangan.

Banyak pertanyaan, di antaranya, jika sebuah perusahaan telah memiliki dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) atau dana pensiun pemberi kerja (DPPK), apakah perusahaan tersebut wajib untuk mengikuti jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan?Apa beda jaminan hari tua dengan jaminan pensiun BPJS yang baru?

Jawaban untuk keduanya sesungguhnya mudah saja. DPLK atau DPPK merupakan produk dari UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta merupakan produk dari UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Maka, jawabannya tetap ”wajib” mengikuti jaminan pensiun BPJS. Jaminan hari tua dan jaminan pensiun wajib diikuti setiap warga negara Indonesia karena merupakan produk dari sistem jaminan sosial nasional dengan tujuan jaminan hari tua sebagai tabungan di hari tua dan jaminan pensiun menjamin kesinambungan pendapatan dasar saat di hari tua.

Hal yang cukup sulit adalah bagaimana menyinergikan program pensiun yang telah ada sebelumnya dengan jaminan pensiun yang hadir paling akhir? Data terakhir Otoritas Jasa Keuangan, tahun 2012 terdapat 269 DPLK dan DPPK di Indonesia yang terdiri atas 3,975 perusahaan dengan lebih dari 3,3 juta karyawan. Artinya, lebih dari 3,975 perusahaan tersebut harus menyinergikan program pensiun yang telah ada dengan jaminan pensiun BPJS

Ketenagakerjaan!

Sinergi antarprogram pensiun harus dilakukan karena bukan hanya menambahkan iuran jaminan pensiun yang sebesar 3 persen dari pendapatan tetap (2 persen perusahaan dan 1 persen karyawan). Hal ini akan menjadi masalah kembali di tiga tahun mendatang jika iuran jaminan pensiun dinaikkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015 setiap tiga tahun sekali.

Siap tidak siap, sinergi antarprogram pensiun harus dilakukan oleh perusahaan saat ini dan dibantu pemerintah dalam harmonisasi ketiga peraturan pensiun yang ada, yakni UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pesangon pensiun, UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan jaminan pensiun, serta UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang mengatur tentang pengelolaan pensiun di setiap perusahaan.

Makna sinergi

Apa makna sinergi sesungguhnya? Sinergi sendiri bermakna bahwa penggabungan program pensiun yang ada, yaitu jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan pesangon pensiun melalui DPLK/DPPK, harus membawa manfaat yang lebih baik bagi karyawan!

Saat ini, peraturan tentang jaminan hari tua, pesangon pensiun, dan jaminan pensiun tidak dapat saling melengkapi atau off-set. Sesungguhnya ini merupakan kata kunci yang perlu tetap dipertahankan agar total manfaat pensiun bagi karyawan menjadi lebih baik. Namun, perlu dipertimbangkan juga situasi yang dihadapi perusahaan-perusahaan yang telah memulai program pensiunnya dengan kontribusi yang maksimal sebelum jaminan pensiun muncul. Beban kontribusi perusahaan menjadi berlebihan yang pada akhirnya juga tidak membawa manfaat yang jauh berbeda apabila terhadap program pensiun yang ada dilakukan sinergi!

Sinergi antarprogram pensiun menyesuaikan iuran atau kontribusi program pensiun yang ada saat ini ke dalam tiga ”produk” pensiun, yaitu jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan DPLK/DPPK. Bisa tanpa ada kenaikan iuran dari sebelumnya selama manfaat yang diterima oleh karyawan lebih baik.

Mungkinkah tanpa ada kenaikan iuran pensiun, manfaat pensiun karyawan menjadi lebih baik? Jawabnya, sangat mungkin! Hal ini karena ketiga produk pensiun tersebut tidak saling melengkapi! Dan pesangon pensiun menjadi minimum manfaat yang wajib diterima oleh karyawan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika replacement ratio yang menjadi tujuan perusahaan, tambahan iuran pensiun justru mungkin dilakukan. Replacement ratio adalah rasio antara manfaat pensiun dan pendapatan akhir karyawan. Menurut data Organisasi Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), pada 2012 average replacement ratio dari 36 negara adalah 66 persen. Artinya, seseorang dengan gaji akhir Rp 10 juta per bulan, idealnya manfaat pensiun yang diterimanya adalah Rp 6,6 juta per bulan.

Oleh karena itu, hadirnya jaminan pensiun di Indonesia merupakan pelengkap produk pensiun yang telah ada saat ini dan justru jangan terlalu gegabah untuk menghapuskan kewajiban pesangon pensiun yang telah ada, apalagi dengan mengerdilkan program pensiun DPLK/DPPK.

Pemerintah perlu segera mengatur harmonisasi antarprogram pensiun tersebut dengan memastikan fungsi di antara ketiga produk pensiun tersebut, bukan justru memunculkan wacana ”dapat menggantikan”. Bagi perusahaan yang telah memulai terlebih dahulu program pensiunnya, sinergi antarprogram pensiun sangat perlu dilakukan dan waktu tiga tahun ke depan merupakan waktu yang cukup jika dimulai dari sekarang. Apakah Anda siap untuk sinergi antarprogram pensiun?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar