Minggu, 21 Juni 2015

Puasa dan Yatim Piatu Sosial

Puasa dan Yatim Piatu Sosial

Lies Marcoes  ;  Alumnus IAIN Jakarta; Direktur Rumah Kitab
KOMPAS, 19 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Puasa dan menyantuni yatim piatu selalu digaungkan setiap Ramadhan. Bahkan bagi yang tak bisa puasa, dan tak bisa menggantinya di bulan lain, memberi makan anak yatim dan fakir miskin adalah amalan yang setimpal.

Dalam Al Quran sangat banyak ayat perintah untuk menjalankan shalat dan puasa, dilanjutkan dengan kewajiban sosial  menyantuni kaum fakir miskin. "Dirikanlah  shalat, bayarlah zakat".

Namun, siapakah "yatim piatu" itu? Umumnya sebutan itu dinisbatkan kepada anak-anak yang tak berayah, tak beribu, atau tak ada keduanya. Pemaknaan itu mengandaikan ayah-ibu adalah sumber kehidupan sekaligus perlindungan. Padahal, struktur masyarakat dan faktor-faktor yang menyebabkan anak menjadi "yatim piatu"  kini telah  berubah bersama perubahan ruang hidup dan relasi kuasa di dalamnya.

Posisi orangtua dulu

Pada masa perintah itu diwahyukan, orangtua merupakan sumber perlindungan dengan dukungan serta proteksi dari puak atau kaumnya. Dalam struktur masyarakat  tradisional agraris, fungsi perlindungan  dan daya dukung sosial, daya dukung alam, dan mekanisme perlindungan lainnya,   yang kemudian didokumentasikan sebagai pedoman moral dalam Al Quran, cukup jitu untuk menjalankan fungsi proteksi dan dukungan terhadap  yatim piatu  dan kaum miskin.

Dalam struktur  masyarakat Mekkah dan Madinah, fungsi itu tumbuh dan bergerak dalam masyarakat komunal yang mengandalkan kekuatan perkauman  atau puak di mana para kepala-kepala kabilah menjalankan fungsi perlindungan itu. Islam kemudian membangun aturan yang  tak hanya normatif ideal, tetapi juga pengaturan tata cara pelaksanaannya.

Al Quran menggambarkan dengan sangat detail bagaimana mekanisme-mekanisme perlindungan itu diatur, seperti kewajiban membayar zakat fitrah dengan perhitungannya, yang dalam masanya  dianggap memadai  untuk  menyantuni fakir miskin dan  yatim piatu.

Masalahnya, dalam struktur sosial ekonomi modern, predikat "yatim piatu" ternyata tak sekadar tak berayah-ibu, tetapi juga tak berayah-ibu secara sosial. Misalnya, anak dan remaja yang ayah-ibunya bekerja di rantau atau TKI/TKW.

Dalam waktu yang bersamaan, fungsi sosial perkauman tak lagi bisa diandalkan akibat campur tangan korporasi, negara, dan globalisasi ekonomi. Fungsi proteksi orangtua dan kaum tergerus habis oleh perubahan sosial yang menyebabkan munculnya yatim piatu baru, yaitu anak-anak yang berayah ibu tetapi kehilangan seluruh daya dukung sosialnya.

Lihat, misalnya , di daerah-daerah di mana  orangtua jadi pekerja migran, seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, serta Kalimantan Barat dan Selatan. Angka perkawinan anak luar biasa tinggi. Penyebabnya sangat jelas, karena anak-anak tumbuh tanpa orangtua pengganti yang mampu memproteksi tumbuh kembang mereka.

Perubahan struktur

Perubahan-perubahan ruang hidup telah mengubah struktur kekerabatan di desa karena sumber ekonomi mereka musnah. Sementara sumber ekonomi pengganti seperti industri perkebunan kelapa sawit, tambang, minyak, dan semen tak mengenal peran perlindungan sosio-komunal. Celakanya, fungsi adat tak juga sanggup menjadi penolong, bahkan menjadi  kekuatan penekan demi menjaga  satu-satunya benteng pertahanan mereka: harga diri perkauman.

Jadilah anak dan remaja  menjadi yatim piatu secara sosial: tak berayah-ibu ketika mereka absen dan  tak mendapat perlindungan perkauman karena kekuatan mereka juga hilang.

Kita dapat melanjutkan pembacaan peta ini dengan membuka statistik lain. Angka putus sekolah, angka kematian ibu, kematian anak,  semuanya  terjadi pada warga di wilayah-wilayah yang secara nyata mengalami perubahan ruang hidup, dari hutan rimba menjadi  perkebunan sawit, dari  pertanian sawah menjadi industri pariwisata, dari pantai dan pesisir menjadi arena tambang pasir besi.

Siapa lagi yang menjadi yatim piatu sosial dalam  perubahan struktur masyarakat, relasi-relasi kuasa dan ruang hidup seperti ini? Sangat jelas, yatim piatu itu ternyata tak hanya mereka yang tak berayah ribu, tetapi  juga mereka yang kehilangan sumber-sumber perlindungan, penghidupan, dan dukungan sosial.

Dalam masyarakat  yang mengglobal, perubahan dan pergeseran ruang hidup berlangsung dahsyat dan menyebabkan munculnya warga yang secara langsung mengalami yatim piatu seperti pada zaman Nabi; tak mandiri, bergantung pada bantuan orang lain, rentan, dan miskin.

Perubahan ruang hidup telah menghasilkan kekayaan melimpah di satu pihak dan eksploitasi raksasa dengan persebaran masif di pihak lain. Perubahan itu secara nyata juga telah mengubah hubungan-hubungan sosial ke arah hubungan eksploitatif dan menindas. Dalam struktur masyarakat yang berubah itu, tentu predikat "yatim piatu" telah pula berubah dan meluas.

Dalam perubahan seperti ini, perlindungan yatim piatu  jelas membutuhkan  cara pandang baru, bukan saja pada definisi siapa itu yatim piatu, tetapi juga pada cara untuk mengatasinya.

Kita menanti lahirnya pemikiran sosial keagamaan yang dapat menangkap gejala yatim piatu sosial dan mencari jawabannya lewat perintah menjalankan puasa dan menyantuni yatim piatu dan fakir miskin. Selamat menjalankan ibadah puasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar