Senin, 29 Juni 2015

Penguatan Basis Komunitas Pedesaan

Penguatan Basis Komunitas Pedesaan

  Tyas Retno Wulan  ;   Dosen Jurusan Sosiologi FISIP,
Kepala Pusat Penelitian Gender, Anak, dan Pelayanan Masyarakat LPPM
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto
SUARA MERDEKA, 13 Juni 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

KETERUNGKAPAN kasus perdagangan manusia (human trafficking) yang menimpa 10 perempuan berusia 18-20 tahun asal Banyumas, Banjarnegara, dan Cilacap yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur di Batam (SM, 29/5/15) membuka mata bahwa fenomena itu sangat dekat dengan lingkungan kita.

Iming-iming memperbaiki kehidupan dengan imbalan gaji tinggi membuat mereka (dan orang tuanya) lupa bahaya yang mengancam keselamatan, harga diri, dan nyawa. Kasus itu juga menambah daftar panjang laporan tingginya angka trafficking di Indonesia.

International Organization for Migration mencatat tahun 2014 sedikitnya 7.193 orang Indonesia, 82% di antaranya perempuan, menjadi korban. Migrant Care memperkirakan 43% buruh migran menjadi korban perdagangan manusia.

Kemenlu AS merilis data saat ini Indonesia menduduki posisi tier 2. Tier adalah peringkat suatu negara dalam upayanya memerangi perdagangan manusia. Meskipun hal itu lebih baik dibanding tahun 2001 yang menempati posisi tier 3, kondisi itu menunjukkan pemerintah kita belum bisa memenuhi standar minimal Trafficking Victims Protection Act (TVPA), atau regulasi proteksi korban perdagangan manusia. Kendati realitasnya kita telah memiliki UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU tentang PTPPO).

Selain itu, pemerintah tidak menunjukkan upaya kuat untuk menyelidiki, mengadili, dan menghukum pelaku, termasuk aparat penegak hukum yang terlibat. Pengimplementasian UU itu, terutama penegakan hukum bagi pelakunya, masih jauh panggang dari api. Padahal hingga saat ini bekerja di luar negeri masih jadi impian banyak perempuan di pedesaan, sebagai katup pengaman ekonomi yang sangat menjanjikan.

Fenomena itu mengisyaratkan perlunya mekanisme strategis untuk memberikan informasi kepada calon tenaga kerja dan keluarganya tentang migrasi yang aman guna mencegah trafficking.

Kajian Ecosoc (2007) dan Wulan (2010) menunjukkan bahwa 80% persoalan yang dialami buruh migran kita di luar negeri justru berawal dari dalam negeri melalui pemalsuan dokumen. Penelitian Wulan (2012) juga mengindikasikan keminiman informasi migrasi yang diterima masyarakat ataupun pemerintah desa. Buruh migran dan keluarganya memperoleh informasi hanya dari calo atau sponsor. Padahal calo atau sponsor memiliki banyak trik untuk merayu calon korban supaya mau bekerja ke luar negeri.

Penelitian Wulan (2010) di Banyumas dan Wonosobo menemukan fakta bahwa keberangkatan ke luar negeri bergantung dari informasi dan sepak terjang calo.

Deteksi Awal

Tidak tertutup kemungkinan calo mengupayakan segala cara untuk bisa memenuhi persyaratan dokumen yang dibutuhkan, termasuk memalsu tanda tangan, data atau identitas calon buruh migran yang direkrut. Pada titik inilah penting untuk meningkatkan peran pemerintah desa dan komunitas desa supaya bisa menjadi basis migrasi yang aman.

Pemerintah desa selama ini belum menyediakan informasi yang cukup mengenai prosedur migrasi yang benar dan aman. Jika pemerintah desa memiliki informasi lengkap tentang prosedur migrasi yang aman, termasuk PJTKI yang legal, serta memahami UU tentang PTPPO, niscaya trafficking bisa terdeteksi sejak titik awal pemberangkatan.

Sebagai pintu keluar pertama proses migrasi, pemerintah desa bisa memperkuat kebijakan, semisal dengan menganggarkan dana untuk sosialisasi migrasi yang aman serta memperkuat keberadaan basis komunitas desa guna pengawal migrasi yang aman. Peran itu sudah dilakukan oleh LSM, semisal Seruni yang bermarkas di Desa Datar Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

LSM itu, melalui situs www.seruni.or id yang mereka kelola, menyampaikan informasi migrasi yang aman serta menyiapkan diri mengadvokasi kasus yang dialami buruh migran. Di sisi lain, pemerintah Desa Lipursari Kecamatan Leksono, Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo, dan Desa Kuripan Kecamatan Garung, semuanya di Kabupaten Wonosobo, komit untuk menguatkan basis komunitas desa sebagai pusat informasi migrasi yang aman.

Penegakan hukum bagi pelaku trafficking harus dikawal hingga mereka memperoleh hukuman setimpal. Namun pencegahan perdagangan manusia melalui penguatan peran pemerintah desa dan basis komunitas supaya bisa memberikan informasi migrasi yang aman, justru lebih penting dilakukan. Upaya itu guna mencegah timbulnya korban perdagangan manusia berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar