Minggu, 10 Mei 2015

Jangan Retak di Pilkada Serentak

Jangan Retak di Pilkada Serentak

W Riawan Tjandra  ;  Pengajar pada FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta;
Alumnus Doktor Ilmu Hukum UGM
MEDIA INDONESIA, 07 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

TAHAPAN pilkada serentak yang dimulai pada Juli mendatang sudah di ujung tanduk. KPU sudah hampir menyelesaikan keseluruhan draf Peraturan KPU (PKPU) sebagai legal framework operasional bagi pelaksanaan pilkada serentak yang pada tahun ini akan dilaksanakan pada Desember. Hanya PKPU yang mengatur persyaratan calon peserta pilkada agak tersendat pembuatannya, akibat masih adanya sengketa hukum mengenai legalitas kepengurusan yang kini sedang dilakukan oleh PPP dan Golkar di PTUN dan di pengadilan negeri.

Di tengah masih adanya dua partai politik yang sedang bersengketa di pengadilan, sungguh janggal ketika sebagian elemen wakil rakyat di DPR sebagai institusi yang mewakili seluruh rakyat, justru sempat merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan pengadilan yang terakhir sebagai dasar penentuan keikutsertaan calon peserta pilkada bagi partai yang sedang bersengketa di pengadilan.

Posisi KPU cukup dilematik dalam mengambil keputusan, karena dihadapkan pada dua partai yang sedang mengalami konflik hukum. Perdebatan panjang antara Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan rapat konsultasi penyusunan 10 Peraturan KPU (PKPU) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, akhirnya bermuara pada sebuah kesepakatan. DPR melalui Komisi II yang menyetujui seluruh partai politik (parpol) peserta pemi-lu 2014 dapat mengikuti pilkada serentak 2015.

Persetujuan tersebut termasuk mempertimbangkan dua parpol yang tengah mengalami dualisme kepengurusan, yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terkait dengan hal tersebut, DPR akhirnya memberikan tiga rekomendasi kepada KPU, terutama dalam menyusun PKPU pencalonan kepala daerah. Pertama, PKPU tetap mendorong partai-partai secara institusional bisa terlibat dan ikut dalam proses pilkada. Kedua, di dalam PKPU juga diatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ditutup.

Rekomendasi ketiga ialah pengurus parpol yang bersengketa berhak ikut pilkada dan mencalonkan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah ialah didasarkan pada aturan pertama, yakni didasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati parpol yang berhak mengikuti pilkada ialah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM). Apabila terjadi gugatan atas pencatatan negara tersebut, KPU mengharuskan putusan yang sifatnya final dan mengikat bagi satu kepengurusan untuk bisa mengikuti pilkada.Untuk kriteria yang terakhir, jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, KPU berpendapat bahwa kepengurusan yang sah hasil putusan pengadilan tersebut tetap harus didaftarkan kembali ke Kemenkum dan HAM, sesuai dengan amanat UU Partai Politik.

Keputusan KPU ini jelas berbeda dengan beberapa poin rekomendasi Komisi II DPR yang meminta KPU menerima kepengurusan satu partai yang telah mendapatkan pengesahan pengadilan meskipun belum inkracht. KPU juga memberikan alternatif bagi parpol apabila putusan pengadilan dirasa cukup panjang dan belum tuntas hingga proses pendaftaran berlangsung, bisa melakukan islah. Berdasarkan islah tersebut, nantinya kedua belah pihak bisa menentukan kepengurusan mana yang akan dibawa ke Kemenkum dan HAM untuk didaftarkan. Kepengurusannya yang disetujui antarpihak yang bersengketa di internal parpol juga harus didaftarkan kepengurusannya ke Kemenkum dan HAM RI.

Jalan tengah

Keputusan KPU tersebut tak sepenuhnya mengikuti rekomendasi DPR. Hal ini membuktikan independensi KPU yang memang dinisbahkan oleh konstitusi dan UU Pemilu sebagai lembaga negara nonstruktural yang bersifat independen (state auxiliary body). Terlepas dari pendapat penulis sebelumnya yang mengusulkan agar KPU menggunakan rujukan SK pengesahan kepengurusan parpol yang sah sesuai dengan amanat UU Parpol dan UU Administrasi Pemerintahan, tetapi penulis mengapresiasi keputusan jalan tengah KPU. 

Namun, tetap dengan menggunakan beberapa catatan penting. Pertama, meskipun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam hukum acara tak selalu harus terjadi di Mahkamah Agung (MA) bilamana di tingkat pertama maupun banding, para pihak yang bersengketa sama-sama bersedia menerima putusan pengadilan tingkat tertentu.

Namun, asumsi menggunakan dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap memerlukan waktu yang panjang. Hal ini bisa diatasi manakala hasil konsultasi antara KPU dan MA bisa menghasilkan kesepakatan berupa lahirnya kebijakan skala prioritas bagi MA dan institusi pengadilan di bawahnya untuk mempercepat penyelesaian seluruh sengketa pilkada, sebelum tenggat pendaftaran keikutsertaan calon peserta pilkada yang tahapannya akan dimulai pada Juli 2015.

Kedua, pada akhirnya muaranya ialah pendaftaran kepengurusan parpol di Kemenkum dan HAM yang akan menjadi penentu keabsahan keikutsertaan calon peserta pilkada serentak di pilkada. Hal ini tentu justru mengafirmasi tesis penulis dalam beberapa opini sebelumnya mengenai karakteristik khusus dari SK Menkum dan HAM terkait dengan keabsahan kepengurusan parpol yang bersifat deklaratif dan merupakan tipologi keputusan eenmalig yang hanya berlaku sekali untuk seterusnya pascapene-tapan suatu keputusan tata usaha negara.

Hal ini sekaligus juga ingin menyatakan bahwa penundaan pelaksanaan KTUN yang dilakukan oleh PTUN Jakarta merupakan langkah yang tak bijak, karena justru menjadi bagian dari masalah, bukan bagian dari penyelesaian masalah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak.

PTUN Jakarta tak jeli menganalisis karakter khusus SK Menkum dan HAM dalam pengesahan kepengurusan parpol. Selain itu, juga ada perlakuan berbeda dengan kasus gugatan koalisi LSM atas SK Presiden terhadap pengangkatan 2 hakim konstitusi beberapa tahun lalu, yang justru karena tak ditunda pelaksanaannya bisa menyebabkan Mahkamah Konstitusi tetap bisa tetap menjalankan fungsinya.

Akhirnya, tentu banyak pihak berharap keputusan KPU tersebut bisa ditindaklanjuti menjadi PKPU sebagai jalan keluar sementara, agar tak terjadi stagnasi dalam pelaksanaan pilkada untuk kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar