Minggu, 03 Mei 2015

Empati bagi Nenek Asyani

Empati bagi Nenek Asyani

Fachruddin Mangunjaya  ;  Wakil Ketua Pusat Pengajian Islam (PPI)
Universitas Nasional
KORAN TEMPO, 02 Mei 2015

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Akhirnya pengadilan menjatuhkan hukuman 1 tahun dan denda Rp 500 jutauntuk Asyani. Ia seorang nenek yang didakwa mencuri kayu jati atas laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan Jatibanteng, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.Ini ironi pengadilan untuk menegakkan hukum atas pemanfaatan sumber daya alam—yang sangat dirasa ketidakadilannya dibanding kasus-kasus lain. Misalnya, vonis terhadap kapal pencuri ikan Hai Fa.

Pengelolaan sumber daya alam dan hutan sejak dulu sangat suram, karena selama ini selalu berpihak pada kalangan pemilik modal demi pemasukan dan pundi-pundi pemerintah. Dan sudah menjadi rahasia publik, perizinan atas hak pengelolaan hasil hutan, pembukaan lahan kebun, yang luasnya ribuan bahkan jutaan hektare, menjadi lahan "sogok-menyogok" dan korupsi yang akut.

Padahal amanah undang-undang dasar kita secara makro jelas tercantum dalam Pasal 20, 21, dan 33 UUD 45, yang pada hakikatnya mendukung pemanfaatan sumber daya alam, tanah, air, dan apa pun yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan rakyat. Lalu rakyat manakah yang dimaksudkan?

Pengelolaan sumber daya hutan selama ini pun ternyata memang gagal mensejahterakan masyarakat pinggiran hutan. Justru hasil hutan diekspor dan yang mendapatkan keuntungan adalah kapitalis di kota-kota besar dan petinggi pemerintah pengelola perizinan atas nama negara, yang bekerja di belakang meja. Sementara itu, masih tercatat 63 persen dari 18,5 juta orang miskin berada di pinggiran hutan.

Dan pada ujungnya adalah kini, setelah kebijakan penebangan hutan, masyarakat mengalami kerugian dan bencana sepanjang tahun. Akhir-akhir ini, menurut survei Meijaard (2013), di Kalimantan ada 500 ribu orang menderita setiap tahun akibat bencana banjir, karena hutan gundul. Sementara itu, di Jambi, suku Anak Dalam harus menderita kelaparan karena sumber pencaharian mereka di hutan alam telah tiada, akibat konversi hutan menjadi ladang sawit.

Pengelolaan sumber daya hutan, termasuk kawasan lindung dan konservasi, di Indonesia banyak disalahtafsirkan secara sangat kaku dan normatif. Padahal tujuan utama dan substansi pengelolaan dan perlindungan adalah dalam upaya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Ironisnya, masyarakat yang berada di sekitar dan menjadi penghuni asli kawasan itu malah menderita.

Dalam prinsip sederhana, etika yang paling logis mengajarkan bahwa orang yang lebih dulu dibantu adalah orang yang paling dekat dengan sumber daya tersebut. Sumber daya alam seharusnya dapat diakses secara mudah. Di situlah fungsi penetapan lahan penyangga dan pemanfaatan tradisional, di mana pemanfaatan langsung secara terbatas dengan menggunakan alat sederhana dan tradisional seharusnya dapat diperkenankan.

Dalam contoh sederhana mengakomodasi pemanfaatan berkelanjutan, penulis sering meminjam contoh keberpihakan dan kearifan Khalifah Umar Ibn Khattab yang memperkenankan masuk penyabit rumput yang miskin di kawasan konservasi pada Zaman Khalifah. Bahwa orang miskin haruslah dibantu untuk memanfaatkan kawasan, bahkan kawasan itu seharusnya dilindungi, yang sekarang disebut dengan kawasan konservasi.

Saya kutip hadis dari Buchari sebagai berikut: "Bahwa Umar bin Khattab mempekerjakan pembantunya yang bernama Hani dihima (lahan konservasi). Umar berkata kepada Hani: 'Bersikap ramahlah kepada orang dan hindarilah doa orang yang teraniaya (karenamu), karena doa orang yang teraniaya itu dikabulkan. Izinkanlah masuk orang-orang yang mencari rumput dan air…sebab, kalau ternak mereka (para pencari rumput dan air) mati, mereka datang kepadaku dengan anak-anak mereka menuntut: Hai Amirul Mukminin, apakah engkau telantarkan mereka (dengan melarang mencari rumput dan air sehingga ternak mati dan mereka kelaparan,red)? Kami hanya membutuhkan air dan padang rumput, bukan emas dan perak.' Demi Allah, mereka menganggapku telah menganiaya mereka, karena lahan (konservasi) itu adalah kampung mereka. Demi Zat yang menguasai nyawaku, kalau bukan karena harta yang bisa dimanfaatkan untuk jalan Allah, aku tidak akan mengkonservasi sejengkal tanah pun dari kampung mereka."

Asyani mewakili pesan Khalifah Umar tentang orang miskin yang seharusnya dibela dalam kehidupannya. Ada keprihatinan tentang "kurangnya empati" para pegawai di lapangan yang menahan dan menangkap Asyani. Kiranya, ujung tombak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan ini perlu mendapatkan pelatihan tentang empati bagi masyarakat miskin di sekitar hutan kepada masyarakat miskin di sekitar hutan yang dijaganya. Sebab, di situlah sesungguhnya keberhasilan pengelolaan hutan dapat dimulai. Pengelolaan hutan bukanlah pada hutannya, melainkan pada manusianya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar